biowin69 189Jutaan kata 420132Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot game gacor hari ini》
Menkominfo ungkap penanganan lanjutan kasus suap SAP yang seret BAKTI******
Budi mengatakan dirinya telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada BAKTI Kemenkominfo.
"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa ini," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Hal ini sejalan dengan pernyataan BAKTI Kemenkominfo pada Senin (15/1) yang secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
Ia lebih lanjut mengatakan Kementerian Kominfo juga terbuka kepada lembaga penegak hukum yang ingin melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut pada kasus yang menyinggung BAKTI Kemenkominfo tersebut.
"Kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silahkan saja," kata Budi.
Baca juga: Sebanyak 4.988 BTS BAKTI telah siap diresmikan Presiden
Adapun kasus suap yang dilakukan SAP pertama kali diungkap oleh Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat pada Rabu (10/1). SAP dinyatakan telah melanggar regulasi Praktik Korupsi Asing (FCPA) pada periode 2015-2018 dengan melibatkan banyak negara salah satunya Indonesia.
Melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dinyatakan perusahaan itu melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas seperti kontrak dengan berbagai departemen dan lembaga.
Salah satu lembaga yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi BAKTI Kemenkominfo di masa ini.
Meluruskan informasi yang beredar, BAKTI Kemenkominfo menyebutkan memang pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018.
Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kemenkominfo.
Baca juga: KPK dalami informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia
Baca juga: Resmikan BTS 4G, Jokowi tekankan konektivitas untuk persatuan bangsa
Baca juga: Menkominfo sebut BTS 4G dan SATRIA-1 "tol langit" untuk hubungkan RI
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
PBNU: Khofifah harus non******
beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum MuslimatJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjaman online yang gampang cair、cara agar dapat duit banyak、slot gacor anti rungkad
Terkait:demo olympus maxwin、rtp slot gacor jam berapa、roket 288 slot login、daftar slot bonus new member 100 di awal、situs judi slot online tergacor、cara mengambil barang di akulaku、77 play slot、bonus new member sportsbook 100、mebank、jenis slot gacor
bab terbaru:meja138(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Pos | Klub | Main | Menang | Seri | Kalah | SG | Poin |
1 | Inter Milan | 26 | 22 | 3 | 1 | 55 | 69 |
2 | Juventus | 26 | 17 | 6 | 3 | 22 | 57 |
3 | AC Milan | 26 | 16 | 5 | 5 | 18 | 53 |
4 | Bologna | 26 | 13 | 9 | 4 | 16 | 48 |
5 | Atalanta | 26 | 14 | 4 | 8 | 20 | 46 |
6 | Roma | 26 | 13 | 5 | 8 | 16 | 44 |
7 | Fiorentina | 26 | 12 | 5 | 9 | 9 | 41 |
8 | Lazio | 26 | 12 | 4 | 10 | 4 | 40 |
9 | Napoli | 26 | 11 | 7 | 8 | 10 | 40 |
10 | Torino | 26 | 9 | 9 | 8 | 0 | 36 |
11 | Monza | 26 | 9 | 9 | 8 | -3 | 36 |
12 | Genoa | 26 | 8 | 9 | 9 | -3 | 33 |
13 | Empoli | 26 | 6 | 7 | 13 | -18 | 25 |
14 | Lecce | 26 | 5 | 9 | 12 | -19 | 24 |
15 | Udinese | 26 | 3 | 14 | 9 | -15 | 23 |
16 | Frosinone | 26 | 6 | 5 | 15 | -21 | 23 |
17 | Verona | 26 | 4 | 8 | 14 | -13 | 20 |
18 | Sassuolo | 26 | 5 | 5 | 16 | -22 | 20 |
19 | Cagliari | 26 | 4 | 8 | 14 | -23 | 20 |
20 | Salernitana | 26 | 2 | 7 | 17 | -33 | 13 |
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
《slot game gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sudahqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot game gacor hari ini》bab terbaru。