situs slot yang lagi bagus 773Jutaan kata 923403Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara mudah dapat uang gratis》
Adobe ungkap alat "Teks******
Sistem AI eksperimental ini memungkinkan pengguna tidak hanya menghasilkan musik tetapi juga mengeditnya langsung dalam antarmuka yang sama, semuanya dimulai dengan deskripsi teks sederhana.
Pengguna bisa membuat intro musik elektronik epik hanya dengan mengetik "epik elektronik" dan AI akan bekerja untuk menghasilkan intro tersebut.
Namun, Project Music GenAI Control tidak hanya sebatas menghasilkan musik. Alat ini memungkinkan untuk menyempurnakan karya dengan menyesuaikan tempo, struktur, repetisi, dan intensitas.
Baca juga: Adobe kenalkan gaun animasi Project Primrose yang dapat berubah pola
Pengguna juga dapat memperluas kanvas dengan memperpanjang durasi, remiks bagian-bagian, atau membuat loop yang mulus.
Jika pengguna memiliki potongan audio yang sudah ada, mereka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud mengubahnya berdasarkan melodi referensi, membuka lebih banyak kemungkinan kreatif.
Berbeda dengan alat musik AI lainnya, Project Music GenAI Control memberdayakan pengguna dengan kemampuan pengeditan yang tepat, memberikan tingkat kontrol seperti bekerja dengan piksel di Photoshop, tetapi diterapkan pada dunia suara.
Alur kerja yang mulus menghilangkan kebutuhan untuk melompat-lompat antara aplikasi yang berbeda, menyederhanakan proses kreatif.
Baca juga: Adobe buat simbol labeli konten hasil kecerdasan buatan
Adobe menekankan praktik AI yang bertanggung jawab dengan memastikan musik yang dihasilkan aman untuk penggunaan komersial.
Mereka juga mengimplementasikan Content Credentials, bertindak seperti "label nutrisi" yang mengungkap sifat bantuan AI dari kreasi pengguna.
Project Music GenAI Control masih dalam tahap eksperimental. Meskipun antarmuka yang ramah pengguna masih dalam pengembangan, pandangan ini ke masa depan penciptaan audio menunjukkan bahwa alat yang kuat dan intuitif akan segera hadir. Demikian disiarkan Gizmochina, Sabtu (2/3).
Baca juga: Adobe rilis alat untuk buat gambar produk dari model tiga dimensi
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Legislator dukung DKI bangun rumah pompa Kali Sunter guna atasi banjir******
“Pembangunan rumah pompa bilamana diperlukan dan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP), tidak akan dan tidak pernah dipersulit dalam pembahasannya di DPRD,” kata Justin kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Justin mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan anggaran pembangunan rumah pompa di Kali Sunter selama kebijakan itu berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca juga: Periset BRIN sebut drainase Jakarta tak sanggup tampung hujan ekstrem
Kendati demikian, Justin mengingatkan bahwa penanggulangan banjir di Jakarta solusinya tidak hanya satu, lantaran banyak hal yang harus dilaksanakan bersama.
“Penambahan rumah pompa harus diikuti dengan penertiban tata ruang, pengembangan dan revitalisasi jaringan mikro (jaringan tampung-alir air) sehingga pengaliran air ke sungai-sungai besar utama dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Selain itu, Justin juga mendorong untuk membangun terowongan bawah tanah (underground tunnel) sebagai penunjang pengaliran air di DKI Jakarta.
Dengan alasan bahwa banjir DKI Jakarta tidak hanya dapat terjadi karena hujan lokal semata, tapi juga kiriman kawasan hulu, yakni dari Bogor dan Depok yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: BMKG: DKI Jakarta berpotensi terdampak hujan ekstrem sepekan ke depan
Terlebih, dengan anggaran triliunan rupiah yang tersimpan dalam APBD, pemerintah daerah harus mampu mengurangi titik genangan dan banjir setiap tahunnya.
"Para pemilik kendaraan telah ‘dinikmati’ pajaknya oleh pemprov dan sebagai imbal balik yang berkeadilan maka pemprov sepatutnya terus-menerus mengurangi titik genangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun pompa air di Kali Sunter pada 2025 mengingat beban Kali Ancol sudah cukup tinggi untuk menahan hujan deras yang mengguyur Jakarta.
“Nanti 2025 akan dibikin program untuk pompa di Kali Sunter untuk mengurangi beban (rumah pompa) di Ancol yang nanti dianggarkan di 2025, hasil evaluasi kira-kira itu,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau rumah pompa Ancol di Jakarta Utara.
Baca juga: Peneliti BRIN bilang Jakarta bisa jadi kota tangguh
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:bocoran admin agus slot、cukong77、jp di slot
Terkait:jam gacor 5 lion、paito toto macau、wwslot、jpslot 1、slot gacor wd、pinjaman kredivo gagal、daduemas88、bento4d、pinjol pembayaran bulanan、pinjaman tunaiku tidak disetujui
bab terbaru:slot recehan(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
Gerakan ini merupakan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan PTSL.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dapat mempercepat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Program BBM Satu Harga merupakan program yang luar biasa.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat program pembangunan penyalur bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga pada 2024.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
《cara mudah dapat uang gratis》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pengguna akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara mudah dapat uang gratis》bab terbaru。