nusaplay 178Jutaan kata 613793Orang-orang telah membaca serialisasi
《arjuna4d 4d》
Startup Furniture Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit******Jakarta, CNN Indonesia--
Startup penjualan jasa desain interior dan furniture PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio resmi dinyatakan pailit.
Pengumuman pailit disampaikan PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio melalui surat kabar Bisnis Indonesia.
Dari pengumuman ini tertulis, Fabelio resmi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia.
Pengumuman ini juga menunjuk Bintang AL, S.H., M.H., Hakim Niaga- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, mengangkat Gde Braga Abi Tamara.S.H, pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai kurator dalam kepailitan debitur (PT. Kayu Raya Indonesia).
Pengumuman juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah selesai menjalankan tugas. Lalu, membebankan semua biaya perkara ke debitur yang besarannya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Selanjutnya, dalam pengumuman ini hakim pengawas yang telah menetapkan beberapa hal, yaitu:
Lihat Juga :Membandingkan Tiga Calon Ibu Kota Jabar Pengganti Bandung |
Pertama, rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak jatuh pada Senin, 14 November 2022, pukul 17.00 WIB (hari kerja). Lokasi di kantor pengurus Gde Braga Abi Tamara di Gedung WTC 5, lantai 3A.
Ketiga, rapat pencocokan piutang atau verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022, pukul 10.00 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Fabelio sempat menjadi buah bibir karena dituding tidak membayar gaji karyawan hingga dipaksa mengundurkan diri.
Lihat Juga :Ekonomi Singapura Diproyeksi Tumbuh Melambat ke 4,4 Persen |
Co-Founder sekaligus CEO Fabelio Marshall Utoyo pun tak menampik perusahaan sudah menunggak gaji karyawan 2 bulan-3 bulan. Namun ia menegaskan bahwa manajemen tidak pernah memaksa karyawan untuk resign.
Menurutnya, manajemen sendiri sudah berhenti menerima remunerasi sejak 18 bulan terakhir akibat dampak pandemi covid-19.
"Pemaksaan sama sekali nggak, jadi memang kondisi perusahaan lagi susah karena dampak covid-19 kemarin dan memang ada keterlambatan dari sisi investor baru belum jadi masuk," bebernya kepadaCNNIndonesia.com,Selasa (14/12).
Pada saat itu, ia mengklaim masalah keuangan usaha gawangannya hanya bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan. Ia juga memastikan Fabelio tidak dalam bahaya gulung tikar.
[Gambas:Video CNN]
GOTO dan Nadiem Digugat Rp41 T Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta******Jakarta, CNN Indonesia--
PT GOTO Gojek Tokopedia, Tbk dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari kepada GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem mencapai Rp41,91 triliun.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/9) dengan Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasan menyatakan baik Goto Gojek Tokopedia maupun Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya atas jenis ciptaan karya tulis dan program komputer mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).
1. Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021
2. Jenis ciptaan program komputer berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673;
Karena itulah, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum GOTO Gojek Tokopedia dan Nadiem secara tanggung renteng membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta/hak eksklusifnya selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai "cara pemesanan ojek online/order" sebesar Rp41,91 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Tuntutan ganti rugi itu ia minta atas dua hal. Pertama, kehilangan penghasilan atas manfaat ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar.
Kedua, ganti rugi sebesar 10 persen dari penghasilan GOTO Gojek Tokopedia pada 2020 dan 2021, berupa uang sebesar Rp41,9 triliun.
"(Juga) Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini," katanya dalam berkas gugatan itu.
Lihat Juga :Mengintip Hitungan dan Besaran Gaji Pensiun Pegawai Swasta |
Deputy Chief of Corporate Affairs Gojek Audrey Petriny mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi atas gugatan tersebut. Tapi tambahnya, secara substansi gugatan yang diajukan oleh Hasan itu sama dengan sebelumnya.
Dan gugatan itu katanya, sudah ditolak pengadilan pada 4 Agustus lalu.
"Gojek saat ini tengah berkoordinasi secara internal terkait gugatan sebagaimana dimaksud. Gojek senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menjalankan seluruh proses hukum yang berjalan," katanya.
Lihat Juga :Sepertiga SPBU di Prancis Alami Kelangkaan Pasokan BBM |
CNNIndonesia.com telah berupaya meminta tanggapan atas gugatan itu ke Nadiem. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Hasan Azhari alias Arman Chasan bukan hanya kali ini saja menggugat Nadiem dan Gojek. Pada akhir 2021 lalu ia juga menggugat Nadiem dan Gojek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun kepadanya.
(ldy/agt)Label:pinjaman online bank bpd、situs slot amerika serikat、ggbet
Terkait:kumpulan link slot garansi kekalahan、akun slot paling gacor hari ini、bbtn4d、link kakek zeus、cara cepat dapat duit tanpa kerja、receh 88 slot login、pinjaman adapundi、kring88 slot、slot777 online、mataharibet88
bab terbaru:cara dapatkan uang dari google(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《arjuna4d 4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik main game slot biar menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《arjuna4d 4d》bab terbaru。