petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjaman online terdaftar ojk

contact kredivo 731Jutaan kata 684922Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjaman online terdaftar ojk》

Rancangan IKN Jadi Perhatian Negara Delegasi di HLPF 2023******

Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN mengungkapkan, IKN akan mengusung konsep kota hijau dengan keberadaan hutan mencapai 65 persen.
Para delegasi dari 196 negara peserta High Level Political Forum 2023 yang diadakan di Mabes PBB, New York, terlihat antusias untuk mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru. (Foto: Otorita IKN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia berkesempatan memamerkan berbagai hasil Sustainable Deveopment Goals (SDGs) pada skala desa sampai nasional, termasuk sajian informasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kegiatan High Level Political Forum (HLPF) 2023 di New York, Amerika Serikat yang dijadwalkan berlangsung pada 10-20 Juli.

Pada kegiatan bertema 'Accelerating the Recovery from the Coronavirus Disease (Covid-19) and The Full Implementation of the 2030 Agenda for Sustainable Development at All Levels' yang diikuti delegasi dari 196 negara itu, para pengunjung tampak antusias mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru di Indonesia.

Mereka banyak mencari tahu terkait lokasi, infrastruktur, hingga sarana pendukung IKN. Adapun Otorita IKN dalam forum yang diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu diwakili oleh Agung Dodit Muliawan selaku Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Agung Purnomo selaku Direktur Hukum, dan Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi.

Dalam forum internasional ini, Indonesia juga akan menyajikan seminar bertajuk bertema Driving Changes at the Local Level: Innovative Approaches to Localize the SDGs yang akan berjalan pada 17 Juli mendatang.

Troy memaparkan, Nusantara dirancang menjadi kota netral karbon pertama di Indonesia, dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan berstandar dunia.

Dia menegaskan, Nusantara akan dapat menjadi progres yang baik untuk bisnis dengan memprioritaskan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai beragam tujuan, termasuk penanganan perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi

"Ini akan menjadi kota yang nyaman untuk dihuni, dan untuk bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip pelibatan seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara, meliputi berbagai target tujuan seperti pengurangan kemiskinan, memastikan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, mempromosikan kota dan komunitas berkelanjutan," papar Troy.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Intip Anjlok Ranking Logistik RI yang Bikin Luhut Marah ke Bank Dunia******

LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut.
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut. (Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah kepada Bank Dunia karena menurunkan rangking logistik Indonesia hingga 17 tingkat.

Luhut bahkan berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan Logistics Performance Index (LPI) tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

"Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia), tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 jadi 63," katanya di Gedung KPK, Selasa (18/7).

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia Soal Peringkat Logistik RI Turun Drastis

Survei LPI sendiri dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara. Setidaknya, ada enam indikator yang diukur, yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, timelines, dan tracking & tracing.

Untuk Kepabeanan, skor Indonesia sebetulnya naik dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Untuk infrastruktur skornya tetap sama yakni 2,9.

Sedangkan untuk skor pengiriman internasional mengalami penurunan dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,10 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator tracking & tracing dan timelines juga turun. Tracking & tracing dari skor 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timelinesdari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Diketahui, negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura di posisi pertama, kemudian diikuti oleh Finlandia di peringkat kedua, lalu Denmark peringkat ketiga, Jerman peringkat keempat, dan Belanda berada di rangking lima.

Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(lid/asa)

Alasan Bank Dunia Turunkan Peringkat Logistik Indonesia Tahun Ini******

Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Berikut alasannya.
Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. (CNN Indonesia/Syakirun Niam).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan kecewa indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Ia bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan tersebut.

Dalam laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (18/7), skor LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi 3,15, kalah jauh dari Singapura yang ada di posisi pertama dengan skor 4,3 dan Jepang di peringkat ke-15 dengan skor 3,9.

Survei LPI dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara terkait dengan kecepatan pengiriman atau pengangkutan barang, hingga pelayanan yang diberikan dalam melakukan bisnis logistik.

Jika dilihat, dari sisi kepabeanan, skor Indonesia sebenarnya mengalami kenaikan dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Indonesia juga mampu mempertahankan skor infrastruktur yakni 2,9.

Namun, skor pengiriman internasional turun dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,1 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator pelacakan dan penelusuran serta timeline juga turun. Pelacakan dan penelusuran tercatat turun dari 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timeline merosot dari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Adapun negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura (1), Finlandia (2), Denmark (3), Jerman (4), dan Belanda (5). Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)




bab terbaru:kredit hp samsung tanpa kartu kredit

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
win88 pragmatic play demo
mantap21
mudah maxwin
totojudi4d
cara pinjam di bca
pracmatic88
manjur slot4d
mos777 slot gacor
cara pinjam uang di jago
Daftar isi semua bab
Bab 1 mpo100
Bab 2 kakek zeus kocak
Bab 3 bo rekomendasi slot
Bab 4 link slot paling bagus
Bab 5 hokiemas
Bab 6 buku mimpi main bola
Bab 7 ole 888 slot
Bab 8 patio set
Bab 9 situs gacor akun baru
Bab 10 dunia 777 slot gacor hari ini
Bab 11 trik slot buto ijo
Bab 12 maxwin 5 lion megaways
Bab 13 erek 37
Bab 14 situs slot depo 25 jadi 50
Bab 15 slot pagi hari
Bab 16 slot nyata
Bab 17 qqfunbet
Bab 18 angka main yerevan
Bab 19 pola zeus maxwin bet 200
Bab 20 juraganslot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7182bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Sistem penguatan yang tak terkalahkan

akulaku tanpa uang muka
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tuhan, tolong biarkan aku pergi!

daya4d
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan perempuan nelayan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara telah mendapatkan pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Pemahaman ini mereka dapatkan melalui workshop berjudul 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar oleh Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Belawan, Medan. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pandangan baru dan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha bagi perempuan nelayan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, produk olahan yang berbahan baku unggas atau daging, seperti bakso ikan, akan dikenakan biaya untuk pengurusan Sertifikasi Halal reguler.

"Contohnya bakso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal reguler. Biaya sekitar Rp650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Untuk memperoleh Sertifikasi Halal, UMK harus mencantumkan seluruh bahan baku beserta Sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut dalam dokumen pengurusan izin. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan kehalalan produk.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan Sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB, serta penyelia halal.

Selain itu, Siti menambahkan, ada satu faktor penting lain yang patut diketahui. UUCK berhasil mempersingkat proses pengurusan Sertifikasi Halal menjadi hanya sekitar 12 hari kerja sejak pendaftaran, dan Sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba, menyoroti peningkatan efisiensi dalam pengurusan izin usaha berkat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem," ujar Sarmauli.

Namun, ia menegaskan, penting untuk diingat bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk UMK yang dalam proses produksinya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis. UMK dengan pabrik besar yang menggunakan mesin otomatis harus mengurus izin edar ke BPOM.

SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari. Olahan pangan tertentu seperti pangan steril komersial, yang diproses dengan pasteurisasi, atau pembekuan tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Sarmauli juga menambahkan bahwa pemohon SPP-IRT dapat mengurusnya melalui sppirt.pom.go.id dan akan mendapat pelatihan bimbingan pangan. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan izin SPP-IRT ini berlaku selama 5 tahun.

Dengan adanya kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi Halal ini, diharapkan pelaku UMK, terutama perempuan nelayan di Sumatera Utara, dapat mengoptimalkan usaha mikro mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

(osc/osc)

Kronik Aslan: Kesulitan

judi slot gacor 2022
Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7).
Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak.

Pesawat bertipe Airbus A320-232 itu harus tertahan di Bandara Internasional Lombok. Padahal, puluhan penumpang seharusnya dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 15.30 WITA.

General Manager Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia Cabang Lombok Kiki Adrian menjelaskan pesawat seharusnya berangkat siang ini, tepatnya pukul 14.25 WITA.

Kiki menuturkan para penumpang segera diturunkan setelah pesawat kembali ke tempat parkir semula. Kabar terkini, pesawat masih di apron dan sedang diperiksa oleh tim teknisi.

Kendati, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penumpang pesawat dari Super Air Jet tersebut. Ia mengatakan pihak Angkasa Pura atau maskapai terkait yang lebih tahu pasti.

Kiki hanya memastikan gagaltake offtersebut tidak mengganggu penerbangan lain di lapangan udara Lombok.

"Masih kurang jelas kerusakannya apa, yang kami tahu dia minta kembali dan tidak bisa melanjutkantake off, gitu saja. Balik lagi ke apron," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Istri pertama pemimpin yang meninggal dalam usia muda

cicilan elektronik tanpa bunga
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia.
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan lembaga tersebut yang menyebut indeks kinerja logistik(LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 di tahun ini.

Luhut mengaku kecewa dengan laporan itu. Karena itu, secara spesifik ia mengatakan bakal menanyakan anjloknya ranking Indonesia kepada Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Langkah itu dilakukan pemerintah Indonesia karena laporan LPI yang dirilis Bank Dunia bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Kita tidak boleh menutup diri kalau harus ada perbaikan, gak perlu kecil hati, tapi harus transparan. Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia),tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 (LPI 2018) jadi 63," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk 6 juta, pelabuhannya cuma 1, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to applejuga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

Catatan Gadis Emas

liga hoki88
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software.
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menyetopuji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023. Alasannya, perlu ada penyempurnaan pada sistem software LRT Jabodebek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan permasalahan sistem software tersebut ditemui saat rapat evaluasi penyelenggaraan uji coba pada 15 Juli lalu.

"Pada umumnya uji coba berjalan lancar. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk perbaikan termasuk penyempurnaan pada sistem software," kata Risal, dikutip dari Detik, Senin (17/7).

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini. Semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat segera mencoba LRT Jabodebek," tuturnya.

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial runterlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

"Kami akan lakukan trialpada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Perjuangan menjadi lajang

bts4d
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)