petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot merah gacor

slot gacor online 24 jam 720Jutaan kata 85871Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot merah gacor》

IHSG Layu ke 6.830 Sore Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,54 persen ke 6.830 pada Selasa (18/7) sore.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,54 persen ke 6.830 pada Selasa (18/7) sore. llustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.830 pada Selasa (18/7) sore. Indeks saham melemah 36,94 poin atau 0,54 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,13 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,20 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 182 saham menguat, 354 saham terkoreksi, dan 206 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang menguat 0,32 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong melemah 1,93 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,43 persen.

Senada, bursa saham Eropa bervariasi. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris menguat 0,11 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,16 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis menguat 0,01 persen.

Sedangkan bursa Amerika kompak menghijau. Indeks S&P 500 menguat 0,37 persen, indeks NYSE Composite menguat 0,09 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 0,9 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:kenangan4d

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
stasiunplay
akun gampang wd
judi slot paling gampang menang
kakek zeus gif
wakakaslot
rtp herospin88
menghitung prediksi togel
kredit hp di lazada tanpa kartu kredit
sultanplay77
Daftar isi semua bab
Bab 1 rtp seven4d
Bab 2 voucher ongkir shopee
Bab 3 erek erek kuburan 3d
Bab 4 daftar pinjol legal ojk terbaru
Bab 5 situs slot 333
Bab 6 istanaslot365
Bab 7 gacor188
Bab 8 waktu jam gacor slot
Bab 9 lazada kredivo
Bab 10 adapundi pinjaman online
Bab 11 prediksi morocco togel jam 03
Bab 12 situs baru slot gacor
Bab 13 sky77 rtp
Bab 14 situs win slot login
Bab 15 slot cq9 terbaru
Bab 16 link spin slot
Bab 17 aboplay
Bab 18 bisa 123 slot
Bab 19 super138
Bab 20 slot auroratoto2 gacor hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1244bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Tawarikh Tirus

rtp area188 slot
PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpang tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang.
PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpang tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Denpasar, CNN Indonesia--

PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpangdomestik dan internasional tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang.

"Nilai transaksi sekitar US0 juta atau Rp 1,5 triliun per bulan transaksi keseluruhan,"kata Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/7).

Ia memperkirakan jumlah penumpang baru pulih pada 2024. Prediksi itu ia buat dengan mempertimbangkan pola bepergian masyarakat usai pandemi yang berubah.

Apabila dirinci, rute yang paling banyak diminati adalah penerbangan domestik. Namun, sejak covid-19 mendapat status endemi, penerbangan internasional juga kembali meningkat.

"Liburan dari luar negeri, misalnya musim semi, dari Eropa pada datang pesawat, dari Amsterdam tinggi isian dari Juli (2023) ini," terangnya.

Ketika pandemi covid-19, jumlah penumpang secara keseluruhan di maskapai pelat merah itu sempat anjlok menjadi 30 ribu penumpang per bulan.

Lihat Juga :
ANALISISMenakar Taji Tol Cisumdawu Denyutkan Nadi Bandara Kertajati

"Saat pandemi paling jelek sebulan 30 ribu, pernah kita 30 ribu sebulan waktu lagi dilarang mudik segala. Kami juga agak megap-megap," ujarnya.

Saat ini, maskapai Garuda telah melayani seluruh rute penerbangan baik internasional maupun domestik. Kecuali, penerbangan ke beberapa wilayah di China yang belum rutin.

"Kalau rute sudah semua, sudah terbang kecuali negara seperti China, kita baru buka Guangzhou, Hong Kong. Shanghai belum rutin, Beijing juga belum rutin, kami terbang harus profit itu pesan menteri," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait rencana penambahan rute penerbangan internasional, perusahaan akan melihat permintaan di setiap negara. Perusahaan bakal melakukan studi terperinci mengenai rencana rute baru, termasuk mempertimbangkan profit.

"Kami lihat demand ada, kami hitung, kami pertimbangkan lakukan studi dengan detail. Kalau menurut kita profit, baru kita buka, saat ini kita masih ke negara yg sebelumnya ada, jadi cuma diaktifkan kembali," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/sfr)

Ribuan hati

slot gacor juli 2023
Rosan Roeslani pernah masuk daftar orang terkaya RI versi Forbes pada 2009. Saat itu, hartanya ditaksir mencapai Rp6,7 triliun.
Rosan Roeslani pernah masuk daftar orang terkaya RI versi Forbes pada 2009. Saat itu, hartanya ditaksir mencapai Rp6,7 triliun. (Detikcom/Citra Nur Hasanah)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantikRosan Roeslani menjadi wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (17/7) pagi.

Rosan sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) sejak 2021.

"Saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Rosan, mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.

Dilansir dari berbagai sumber, Rosan pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia pada 2009 versi Forbes. Saat itu, harta yang ia miliki ditaksir mencapai Rp6,7 triliun.

Sementara itu, untuk kekayaan Rosan terbaru belum diketahui berapa nilai pastinya. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Rosan belum melapor jumlah kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski berulang kali mengecek namanya dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri, namun hasilnya nihil. Padahal, duta besar lain tampak melaporkan hartanya di LHKPN.

Lihat Juga :
Reshuffle Kabinet Jokowi, Pahala Mansury-Rosan Roeslani Masuk Daftar

Maklum, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib lapor. Adapun duta besar merupakan pejabat negara eksekutif yang diangkat oleh presiden.

Sebagai contoh, Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris Desra Percaya pun tampak lapor LHKPN. Tercatat kekayaannya mencapai Rp3,28 miliar per 2021.

Sebelum menjabat sebagai dubes RI untuk AS, Rosan pernah menjadi ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015 hingga 2020.

Ia juga sempat menjabat sebagai presiden komisaris dan komisaris independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus lalu karena ditunjuk sebagai duta besar RI untuk AS.

Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Grup Monster Hadiah

slot paling gampang maxwin
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Desainer Impian

wwwlive
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software.
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menyetopuji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023. Alasannya, perlu ada penyempurnaan pada sistem software LRT Jabodebek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan permasalahan sistem software tersebut ditemui saat rapat evaluasi penyelenggaraan uji coba pada 15 Juli lalu.

"Pada umumnya uji coba berjalan lancar. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk perbaikan termasuk penyempurnaan pada sistem software," kata Risal, dikutip dari Detik, Senin (17/7).

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini. Semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat segera mencoba LRT Jabodebek," tuturnya.

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial runterlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

"Kami akan lakukan trialpada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Rasa hormat yang tinggi terhadap siswa

slot online judi
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream). (REUTERS/STAFF)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan mengincar investasisenilai US,5 miliar atau sekitar Rp37 triliun (asumsi kurs Rp14.964 per dolar AS) dari Kenyadi bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).

Luhut telah bertemu Presiden Kenya William Ruto, sebelum Presiden Joko Widodo berkunjung ke Nairobi bulan depan. Menurutnya, sang tuan rumah menyambut baik tawaran tersebut.

"Investasi senilai lebih dari U$S2,5 miliar di bidang geothermal dan upstream terintegrasi, termasuk kilang minyak yang diajukan oleh Pertamina adalah target kami," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Jumat (14/7).

"Selain itu, perusahaan Sritex dan Busana Apparel juga sedang berbicara dengan Otoritas Kenya untuk membahas industri pabrik benang dan garmen di sana," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]

Luhut juga menyebut kedua negara tengah mencari peluang kerja sama di bidang pertahanan.

"Pindad juga sedang menjajaki peluang kerja sama dengan Kemhan Kenya. Sektor lainnya seperti industri sawit dan kedatangan 20 ribu ekor sapi tahap awal dari Kenya sedang dalam proses perizinan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Selamat jangkar

tempat kredit hp tanpa aplikasi
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini.
Harga sembilan bahan pokok yang meliputi daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng kompak turun sepekan ini. ( CNN Indonesia/Cintya Faliana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga sejumlah bahan pokokkompak turun pada pekan ketiga Juli ini. Penurunan salah satunya terjadi pada daging ayam.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga daging ayam yang rata-ratanya pada awal pekan lalu masih bertengger di Rp40 ribu, turun menjadi Rp38.550 pada Senin (17/7) ini.

Penurunan sama juga terjadi pada beberapa harga bahan pokok lain. Pertama, daging sapi yang harganya turun dari Rp135.050 menjadi Rp134.550 per kg.

Keenam, minyak goreng yang harganya turun dari Rp19.250 menjadi Rp19.150 per kg. Sedangkan ketujuh, gula pasir yang harganya turun dari Rp15.350 menjadi Rp15.300 per kg. 

Kedelapan, beras yang harganya turun dari Rp13.550 menjadi Rp13.500 per kg. Meski demikian penurunan harga tersebut tak diikuti oleh telur ayam.

Terpantau, harga telur ayam masih kokoh tak bergerak di Rp31.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)