petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot besar terpercaya

sjo777 602Jutaan kata 674246Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot besar terpercaya》

Asosiasi dan pengusaha temui Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan******

Asosiasi dan pengusaha temui Menko Luhut bahas penundaan pajak hiburan
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bertemu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Adimas Raditya/pri.
Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru.
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Baca juga: Menteri Bahlil nilai pajak hiburan ganggu iklim investasi

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami memohonkan agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja," ujarnya.

Baca juga: Heru instruksikan Bapenda tampung keluhan kenaikan pajak hiburan

Sebelumnya, GIPI bersama pengusaha industri hiburan juga mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Airlangga untuk membahas hal yang sama.

Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Wapres: Menteri mau mundur itu haknya******

Wapres: Menteri mau mundur itu haknya
Arsip foto - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, didampingi Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. ANTARA/Zuhdiar Laeis/am.
Semarang (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menilai bahwa keinginan atau keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira seperti dikatakan Presiden (Joko Widodo), kalau seseorang mau mundur karena memang haknya. Seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata Wapres, di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai rencana Mahfud MD yang akan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Kalaupun nanti menteri tersebut benar-benar mundur, kata dia, siapa yang akan menjadi penggantinya adalah kewenangan Presiden untuk menunjuk menteri baru atau cukup mengangkat penjabat sementara.

"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau penjabat sementara. Itu hak prerogatif Presiden," katanya.

Tentunya, kata dia, Presiden akan mempertimbangkan dengan baik mengenai sosok pengganti jika benar-benar ada menteri yang mundur.

Ma'ruf juga menilai mundurnya Mahfud dari Menko Polhukam tidak menimbulkan gangguan terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.

"Saya harap tidak terjadi gangguan karena itu kan hak seorang menteri mundur. Tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan polhukam. Saya kira tidak akan terlalu mengganggu," katanya.

Di Semarang, Wapres Ma'ruf Amin berkesempatan meninjau sejumlah fasilitas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan rencana untuk mundur dari jabatan menteri pada acara diskusi "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1) lalu.

Pada acara tersebut, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari hadirin mengenai tanggapannya atas saran dari pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo agar Mahfud mundur dari menteri untuk menghindari konflik kepentingan.

Mahfud menjawab bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam menunggu waktu dan momentum yang tepat, serta akan dilakukan dengan baik-baik.

"Menunggu timing (mundur sebagai Menko Polhukam). Dan dengan rasa hormat kepada Presiden Pak Jokowi, jadi tidak akan menyinggung siapa-siapa," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye

Baca juga: Wapres sebut salam dua jari di rombongan Presiden urusan Bawaslu

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU******

Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait sejumlah isu terkini di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin(menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.

Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi

Baca juga: KPU: Jika presiden kampanye dia ajukan cuti ke dirinya sendiri

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:web slot paling gacor

Perbarui waktu:2024-07-09

Daftar bab terbaru
jawara777
pinjam uang lewat wa
eurutogel
qq36bet
pragmatic88 bet
akun slot gacor terpercaya
situs judi slot gacor terpercaya
link slot aman dan terpercaya
cara main slot kakek zeus
Daftar isi semua bab
Bab 1 maxwin gampang jp slot
Bab 2 slot terpercaya gampang menang
Bab 3 slot thailand 88
Bab 4 ultra188 slot
Bab 5 demoslotgratis
Bab 6 cara kredit hp di lazada lewat bri
Bab 7 voucher gosend november 2022
Bab 8 erek erek pacet
Bab 9 situs togel terpercaya 2023
Bab 10 link slot lama
Bab 11 gacor slot88
Bab 12 nusabet88
Bab 13 gila slot 1
Bab 14 cara pinjam di maucash
Bab 15 prediksi oregon 9 paito
Bab 16 erek erek ular 4d
Bab 17 official slot
Bab 18 cara dapat uang di internet 2022
Bab 19 slot deposit dana 1k
Bab 20 slot kakek zeus
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9393bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Pria pemberani yang melakukan perjalanan melalui ruang dan waktu

bet123
Moeldoko sebut presiden miliki hak untuk berpolitik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada saat memberikan keterangan kepada media di Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan  kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Dunia Gelap Tertinggi

rumahbola88
PN Jaksel benarkan Firli kembali daftarkan praperadilan
Arsip foto - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Permohonan praperadilan itu, kata Djuyamto, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” kata Djuyamto.

Kemudian, untuk persidangan awal yakni mendengarkan gugatan pemohon dijadwalkan pekan depan.

“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka.

Gugatan Praperadilan tersebut telah diputus oleh PN Jaksel pada Selasa (19/12). Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan purnawirawan Polri tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca juga: Firli selesai diperiksa, Polisi: berkas segera dikembalikan ke Kejati
Baca juga: Firli ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Satu pedang untuk dimuliakan

situs yang lagi gacor hari ini
Polri sebut 10 terduga teroris ditangkap di Jateng kelompok JI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/HO-DivHumas Polri) (ANTARA/HO-DivHumas Polri)
10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut 10 terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Tengah merupakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," kata Truno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 Truno merincikan, 10 terduga teroris sudah berstatus tersangka, yakni inisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.
Penangkapan para tersangka, kata dia, dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah pada Kamis (25/1). "Penangkapan 10 tersangka pada hari yang sama di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
 Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan keterlibatan kesepuluh tersangka tindak pidana terorisme ini sebagai pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan kelompok, menyembunyikan buronan atau pelarian, hingga pencarian dana.
"Mereka juga menyediakan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pengembangan personel seperti kapasitas dan keahlian," ujarnya. Hingga kini, lanjut Truno, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Baca juga: Densus tangkap sejumlah terduga teroris di Jateng

Baca juga: Densus geledah rumah seorang terduga teroris di Solo   

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tahta Tuhan

situs slot yang sering jp
Walhi sesalkan debat cawapres tak singgung pulau kecil dan pesisir
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersalaman dengan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/am.
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan debat calon wakil presiden yang berlangsung Minggu (21/1) malam tak menyinggung permasalahan lingkungan dan sosial yang dihadapi masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil. Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta, sedang menghadapi ancaman krisis iklim yang memengaruhi keberlanjutan ekologis, kedaulatan pangan dan ketersediaan air bersih, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat. "Alternatif ekonomi yang digagas masyarakat melalui pengelolaan pariwisata berbasis komunitas di Kepulauan Seribu juga terancam," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan penguasaan pulau oleh korporasi pariwisata dan reklamasi perluasan pulau tanpa izin serta proyek strategis pariwisata nasional yang dicanangkan di kawasan Taman Nasional Bahari Kepulauan Seribu mengancam ruang hidup masyarakat pesisir. Menurut dia, mayoritas pekerjaan warga Kepulauan Seribu nelayan dan pelaku pariwisata berbasis masyarakat.
"Sejak tahun 1960-an, Jakarta telah kehilangan enam pulau dan 23 pulau saat ini sedang dalam keadaan krisis," kata Aminullah.
Baca juga: Prasetyo: Debat harusnya soal visi-misi, bukan saling serang
 Dia mengungkapkan bahwa dari seluruh pembasahan dalam debat calon wakil presiden itu, Walhi sulit menemukan arah pemulihan lingkungan hidup yang menyentuh aspek fundamental. Walhi memberikan catatan kepada seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membangun strategi pemulihan lingkungan hidup dan menahan laju kerusakan ekologi secara holistik yang mencakup wilayah perkotaan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Walhi ingin agar ketiga pasangan calon pemimpin masa depan Indonesia itu meluruskan paradigma bahwa pengelolaan sumber-sumber agraria, termasuk mengatasi ketimpangan penguasaan agraria, harus mencakup wilayah perkotaan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pihaknya juga ingin agar mereka mengakui nelayan dan perempuan nelayan sebagai subjek pengelola sumber-sumber agraria, sehingga mengatasi ketimpangan pengelolaan dan penguasaan agraria yang saat ini masih bias darat. "Tidak menganggap wilayah perkotaan dan warta kota hanya sebatas objek akumulasi kapital dan mengesampingkan tata kelola kota yang adil dan berkelanjutan dengan memastikan keterlibatan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan," kata Aminullah.
Baca juga: BRIN: Penerapan B35 selaras dengan misi negara menuju NZE pada 2060
Baca juga: Pakar nilai belum seluruh praktik desa wisata diterapkan dengan baik

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024

Saya satu-satunya pilot pria di dunia

slot terbaik terpercaya
Menteri Bahlil nilai pajak hiburan ganggu iklim investasi
Arsip foto - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berbicara saat acara peluncuran buku Growth Space oleh Anggawira di Perpustakaan Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribad/pri..
Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi. Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. "Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feelingsaya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu. Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut. "Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya. Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen. "Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1). Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu. 
Baca juga: Pemerintah tengah kaji insentif pajak untuk sektor pariwisata
Baca juga: DKI diminta kaji pajak hiburan bagi menengah ke atas
Baca juga: Airlangga: SE Mendagri cukup buat jadi acuan insentif fiskal

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

secara bersaing

nama nama situs slot online terbaik
Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait sejumlah isu terkini di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin(menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.

Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi

Baca juga: KPU: Jika presiden kampanye dia ajukan cuti ke dirinya sendiri

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024