petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

video slot gacor

chelsea 15 paito 157Jutaan kata 15367Orang-orang telah membaca serialisasi

《video slot gacor》

Gejolak Harga Komoditas dan Rupiah Bayangi IHSG Hari Ini******

IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Kamis (5/1) ini akibat tertekan gejolak harga komoditas dan rupiah.
IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Kamis (5/1) ini akibat tertekan gejolak harga komoditas dan rupiah. ( ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada Kamis (5/1) ini.

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pelemahan dipicu gejolak harga komoditas dan rupiah.

"Pergerakan IHSG masih memperlihatkan peluang tekanan di tengah fluktuasi harga komoditas serta nilai tukar rupiah," kata William dikutip dari rilis hariannya.

"Sehingga peluang koreksi dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan harapan capital gain yang cukup besar," paparnya.

William memprediksi indeks saham bergerak di rentang support6.789 dan resistance6.956.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan SMGR, UNVR, BMRI, ASII, INDF, dan TLKM.

Sementara, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memperkirakan pada investor mesti berhati-hati jika IHSG menembus 6.786. Pasalnya, jika itu terjadi IHSG berpotensi mengalami koreksi lanjutan.

"Waspadai akan adanya koreksi lanjutan IHSG apabila menembus 6.786 sebagai supportterdekatnya, di mana IHSG akan mengarah ke 6.760-6.797," kata Herditya.

Menurutnya, selama IHSG masih bergerak di atas 6.715, maka posisi IHSG masih berpeluang untuk menguji resistanceterdekat di 6.953 hingga ke 7.023.

Herditya memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support6.786 dan resistance6.953. Saham pilihannya adalah BBRI, HRUM, INDF, SIDO.

IHSG ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

Isi 'Pengakuan Dosa' Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading******

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini.

Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas terkait robot trading. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot tradingberada di luar ranah Bappebti.

"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Robot tradingkemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot trading itu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.

Padahal, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot tradingitu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewatrobot trading.

"Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.

Tak hanya itu, pelaku penipuan kasusrobot tradingpun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

"(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.

Kasus penipuan robot tradingmarak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot tradingFahrenheit.

Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot tradingNet89.

Salah seorangmember robot tradingNet89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan penipuan itu uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya.

"Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US0. Ada yang US0 ribu, US.000, US ribu, US ribu, US ribu, US0 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US0 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih," jelas Hadi.

Lihat Juga :
Buruh Kritik Perppu Ciptaker: Niat 'Tampil Beda', Malah Menyesatkan

 

(cfd/fby)

[Gambas:Video CNN]

Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading******

Bappebti membuat pengakuan dosa soal penipuan robot trading. Mereka mengaku salah karena tidak mengingatkan masyarakat dari awal.
Bappebti membuat pengakuan dosa soal penipuan robot trading. Mereka mengaku salah karena tidak mengingatkan masyarakat dari awal. (Diolah dari Istockphoto/ipopba).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut salah dalam kasus penipuan robot tradingyang memakan banyak korban.

Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot tradingberada di luar ranah Bappebti.

"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Robot tradingkemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot tradingitu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.

Sementara, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot tradingitu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.

"Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.

Selain itu, pelaku penipuan kasus robot tradingpun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat.

"(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

Kasus penipuan robot trading marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot trading Fahrenheit.

Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot trading Net89.

Salah seorang member robot trading Net89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan penipuan itu uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya.

"Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US0. Ada yang US0 ribu, US.000, US ribu, US ribu, US ribu, US0 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US0 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih," jelas Hadi.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)




bab terbaru:prohongkong

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
situs slot pemula
untung365 situs slot online terpercaya di indonesia
buku mimpi 2d cicak
slot gacor terbaik 2023
rajapoker
bayanbola
togel55
prohongkong
metaspin88
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot demo dog house
Bab 2 wadah4d
Bab 3 oke168
Bab 4 agen slot gacor terbaru
Bab 5 angka jitu mimpi di gigit ular
Bab 6 kios365 slot
Bab 7 slot jerman
Bab 8 slot798
Bab 9 situs slot gacor hari ini pragmatic
Bab 10 nusagg
Bab 11 1000 mimpi bergambar
Bab 12 kitkat 77 slot
Bab 13 royalslot
Bab 14 pecah 77 slot
Bab 15 prediksi togel web
Bab 16 kakek zeus ditangkap polisi
Bab 17 jasaboala
Bab 18 rtp aurahoki
Bab 19 pola gacor modal 20k
Bab 20 link slot terlaris
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5045bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Perjalanan ke Sistem Merit Barat

cmo777
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH seperti dikutip pada Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Setelah kembali dari membunuh iblis, saya menjadi penjahat terhebat di dunia

senangpoker
Mendag Zulkifli Hasan membantah harga cabai mahal beberapa waktu belakangan.
Mendag Zulkifli Hasan membantah harga cabai mahal beberapa waktu belakangan dengan mengatakan,
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah bahwa harga cabai-cabaian naik dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, harga cabai merah naik 27 persen dibanding Desember lalu.

"Cabai murah kemarin tu di anu. (Naik) 27 persen dari berapa? Jangan salah, dulu Rp120 ribu, sempat turun Rp20 ribu, jadi kalau Rp30 ribu naik, 50 persen naiknya, tapi masih Rp30 ribu, masih jauh," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1).

Zulhas menambahkan jika harga pangan seperti cabai dan bawang naik maka ongkos transportasi akan diganti oleh pemerintah daerah.

Ia pun mengklaim subsidi pangan di daerah sudah mulai dijalankan, termasuk di Bali dan di DKI Jakarta. Ia bahkan menyebut subsidi di Jakarta telah berlebihan.

"Jakarta apalagi malah berlebihan (subsidi), daging itu Rp140 ribu, dia kasih Rp100 ribu atau Rp80 ribu," ujar Zulhas.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga cabai rawit merah pada Kamis (5/1) naik 27,64 persen ke Rp66.500 per kilogram (kg) dari Rp52.100 pada 6 Desember lalu. Kemudian, harga cabai merah keriting naik 11,08 persen ke Rp39.100 per kg dari Rp35.200 per kg.

Harga cabai merah besar naik 3,84 persen ke Rp37.900 per kg dari Rp36.500 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)

[Gambas:Video CNN]

Huang Quan tidak akan menyerah

situs gacor malam hari ini
Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah.
Pengusaha tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan satu kantor yang menikah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawansatu kantor yang menikah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Ketentuan ini juga mengubah aturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, aturan dalam beleid sebelumnya pengusaha boleh melakukan PHK pada karyawan satu kantor yang menikah asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja juga menyatakan pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, mendirikan serikat buruh, beda agama, cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.

Berikut daftar alasan yang membuat pengusaha tidak dapat melakukan PHK pada karyawan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja:

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Su Xian'er Han Jin

bali777
Perppu Cipta Kerja mengatur larangan bagi pengusaha memecat karyawan karena 10 alasan, termasuk menikahi rekan sekantor, sakit hingga beribadah.
Perppu Cipta Kerja mengatur larangan bagi pengusaha memecat karyawan karena 10 alasan, termasuk menikahi rekan sekantor, sakit hingga beribadah. Ilustrasi. (Rachman Haryanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerjaakhir pekan lalu. Perppu salah satunya mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.

Alasan itu antara lain, karyawan yang menikahi rekan sepekerjaan hingga pekerja yang mendirikan serikat buruh.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Berikut rinciannya:

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu. Penerbitan aturan ini untuk mengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

[Gambas:Video CNN]

Perjalanan melalui kemalangan

cara mendapatkan voucher gratis akulaku
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Panduan Budidaya Perkotaan

jackpot 99 slot
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini. Ilustrasi. (Arsip PT Pupuk Kaltim).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offeringIPO) sahamtahun ini.

Melansir CNA, Kamis (5/1), IPO ditargetkan mengumpulkan sekitar US0 juta atau setara Rp7,8 triliun (asumsi kurs Rp15.603 per dolar).

Dana hasil IPO akan digunakan anak usaha BUMN pupuk itu untuk ekspansi perusahaan.

Pupuk Kaltim menjadi salah satu unit Pupuk Indonesia pada 2012 dan kini menjadi produsen urea dan amoniak terbesar di Indonesia.

Perusahaan yang berbasis di Kalimantan itu memiliki 13 pabrik, termasuk lima pabrik amonia dengan kapasitas 2,74 juta ton per tahun dan lima pabrik urea yang memproduksi 3,44 juta ton per tahun.

Selain Pupuk Kaltim, perusahaan lain yang diharapkango publicdi Indonesia tahun ini antara lain dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Geothermal Energy dan Pertamina Hulu Energi.

Wacana IPO Pupuk Kaltim sendiri bukanlah yang pertama. Pada 2021, BUMN itu menargetkan bisa IPO pada kuartal II 2022. Namun, tidak terwujud.

Saat itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan Pupuk Kaltim akan menggunakan dana hasil IPO untuk pembangunan pabrik amonia, urea, dan metanol di Bintuni, Papua.

Namun, ia tidak mengungkapkan target dana yang terkumpul dari gelaran IPO tersebut.

Ia merincikan Pupuk Kaltim akan membangun pabrik amonia dan urea di Bintuni. Sedangkan, pembangunan pabrik methanol akan dilaksanakan secarajoint venture(JV) dengan partner strategis di mana Pupuk Indonesia Grup akan bertindak sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan patungan nantinya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)