petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bo slot gampang menang

cara mendapatkan gratis ongkir di shopee cod 20Jutaan kata 134992Orang-orang telah membaca serialisasi

《bo slot gampang menang》

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.

Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G

Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).

Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kejagung segera umumkan dua dapen BUMN bermasalah******

Kejagung segera umumkan dua dapen BUMN bermasalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalani pemeriksaan.

"Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan)," ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan.

Namun, ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara tersebut.

Menurut dia, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya," kata Erick.

Pada Februari 2024, Erick Thohir kembali melaporkan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung.

Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.

Adapun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Baca juga: Erick Thohir laporkan dua dapen baru ke Kejaksaan Agung

Baca juga: Pengelolaan dana pensiun diminta tak jadi prioritas terakhir

Baca juga: Kejagung masih pelajari laporan dugaan korupsi Dapen BUMN

Baca juga: Pelibatan Kejagung-BPKP mendukung transparansi penyelesaian dapen BUMN
 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:pinjaman dengan bunga rendah

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
rtp pulaujudi
indonesia slot 388
paito raja hk
lapak123
kasir333
slot terbaru dan terpercaya
cara pinjam uang online tanpa ktp
cara mencicil di shopee
bonus new member 100 to 7x heylink
Daftar isi semua bab
Bab 1 gwinbola
Bab 2 angka jitu 2d sgp
Bab 3 logo slot gacor
Bab 4 semongkobet
Bab 5 game bet slot
Bab 6 situs slot bonus new member
Bab 7 togel 86
Bab 8 slot paling ampuh
Bab 9 dealer 77 slot login
Bab 10 tafsir mimpi ikan gabus
Bab 11 zeus pragmatic
Bab 12 slot gacor 988bet
Bab 13 situs judi slot yang mudah menang
Bab 14 raja365
Bab 15 situs maxwin terbaru
Bab 16 erek erek 2d 65
Bab 17 slot288
Bab 18 dangdut4d
Bab 19 ayowd
Bab 20 slot gacor banget
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7522bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Sistem budidaya yang tak terkalahkan

megaslot188
MA dan Universitas Stanford jalin kerja sama strategis
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Bambang Hery Mulyono dan Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice Profesor David Cohen menandatangani Letter of Intent di Universitas Stanford, California, Amerika Serikat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-Mahkamah Agung
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Universitas Stanford di California, Amerika Serikat, sepakat untuk menjalin kerja sama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan, dan pelatihan.

Dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Senin, kerja sama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, hak aasi manusia (HAM), hukum pidana, proses peradilan, dan pembaruan peradilan.

Kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam Letter of Intent(LoI) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Bambang Hery Mulyono dan Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice Profesor David Cohen pada Kamis (29/2).

Dalam sambutannya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya pengembangan lebih lanjut kerja sama tersebut melalui rencana untuk meningkatkan kerja sama ke tingkat lebih tinggi, yakni memorandum of understanding(MoU) yang akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.

"Ke depan, kerja sama ini diharapkan bisa ditingkatkan menjadi kerja sama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan memorandum of understanding," kata Syarifuddin.

Ia juga berharap agar para hakim di Indonesia bisa menempuh pendidikan di Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di San Fransisco, AS, Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental.

"Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia," ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam kunjungan kerja Mahkamah Agung ke California. Dalam kesempatan itu, delegasi MA mengunjungi beberapa instansi peradilan, penegak hukum, dan pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerja sama internasional di kawasan California Utara dan Selatan.

Di Universitas Stanford, delegasi MA mengadakan dialog terkait berbagai isu di beberapa pusat studi, salah satunya mengenai keadilan restoratif, yaitu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lewat proses dialog dan mediasi.

Dalam dialognya, Syarifuddin menekankan isu tersebut mengingat saat ini MA tengah mempersiapkan kerangka kebijakan keadilan restoratif di peradilan sehingga ragam ide dan pemikiran mengenai isu itu akan membantu pimpinan MA dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum.

Delegasi MA juga melaksanakan dialog dengan US Marshall Service serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Northern California Federal District Court di San Fransisco dan Southern California Federal District Court di Los Angeles.

Isu-isu yang dibahas dalam dialog tersebut meliputi keadilan restoratif, pelaksanaan kepailitan, dan benturan kepentingan, serta melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

cinta sup teh

indo39 slot
Anggota OPEC+ perpanjang pemangkasan produksi minyak hingga Q2 2024
(Xinhua)
Wina (ANTARA) - Beberapa anggota OPEC+ pada Minggu (3/3) mengumumkan perpanjangan pemangkasan produksi minyak hingga kuartal kedua (Q2) 2024 guna mendukung "stabilitas dan keseimbangan pasar minyak."

OPEC+ adalah kelompok produsen minyak yang terdiri dari negara-negara anggota Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC) dan sekutunya.

OPEC pada Minggu malam waktu setempat menyatakan bahwa Sekretariatnya "mencatat pengumuman" dari beberapa negara OPEC+ tersebut mengenai perpanjangan pemangkasan sukarela tambahan sebesar 2,2 juta barel per hari (bph) untuk Q2 2024.

OPEC menjelaskan bahwa pengurangan tambahan ini diambil dari kuota yang disepakati dalam pertemuan tingkat menteri OPEC+ pada Juni 2023 lalu. Pengurangan ini merupakan tambahan dari pengurangan produksi sukarela yang diumumkan oleh negara-negara OPEC+ pada April tahun lalu dan kemudian diperpanjang hingga akhir 2024, kata OPEC.

Pada November 2023, Arab Saudi, Rusia, dan beberapa negara OPEC+ lainnya mengumumkan pemangkasan produksi secara sukarela dengan total sekitar 2,2 juta bph untuk kuartal pertama (Q1) tahun ini.

Kementerian Energi Arab Saudi pada Minggu mengatakan bahwa negaranya, yang merupakan pemimpin de facto OPEC, akan memperpanjang pemangkasan produksi sukarela sebesar 1 juta bph hingga akhir Juni tahun ini. Negara tersebut akan memproduksi minyak sekitar 9 juta bph sampai akhir Q2 tahun ini, kata kementerian itu.
 
 (Xinhua)


Rusia, sekutu utama OPEC, juga mengumumkan pemangkasan sukarela sebesar 471.000 bph dari produksi dan ekspor minyak mentahnya untuk Q2. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pemangkasan 500.000 bph di Q1.

Negara-negara OPEC+ lainnya, termasuk Irak, Uni Emirat Arab, Kuwait, Kazakhstan, Aljazair, dan Oman, juga memperpanjang pemangkasan produksi sukarela mereka hingga Q2 2024.

Namun, pernyataan OPEC menyebutkan bahwa pemangkasan sukarela ini "akan disesuaikan secara bertahap tergantung pada kondisi pasar" guna mendukung stabilitas pasar setelah bulan Juni.

Negara-negara OPEC+ akan mengadakan pertemuan tingkat menteri pada Juni mendatang guna membahas target produksi. 


 

Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Pedang Teratai Hijau

rajawali 79 slot
Imigrasi Sotta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural
Ilustrasi petugas keamanan bandara saat memeriksa identitas para pekerja migran Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menunda keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri.

Dari ratusan PMI nonprosedural itu, dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak periode Januari sampai dengan Maret 2024.

"Total PMI nonprosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama 2 bulan terakhir lebih dari 600 orang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, di Tangerang, Senin.

Berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi sepanjang 2024, kata dia, terdapat keberangkatan sebanyak 613 PMI nonprosedural ke berbagai negara. Adapun rinciannya, pada bulan Januari 330 orang, Februari 254 orang, dan pada tanggal 1—3 Maret sebanyak 29 orang.

"Ada dua PMI yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada hari Minggu (3/3) pukul 10.00 WIB," katanya.

Bambang mengatakan bahwa penundaan keberangkatan terhadap dua warga negara Indonesia karena ada dugaan mereka merupakan pekerja migran nonprosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.

"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," ucapnya.

Ia menyebutkan dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH (27)dan A (25) akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar menjelaskan bahwa petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua pria tersebut.

"Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," katanya.

Dari kedua PMI berinisial MAH dan A ini, lanjut dia, diketahui tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait dengan pekerjaannya, bahkan belum melapor ke BP2MI.

Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, pihaknya menunda keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut kepada pihak BP2MI.

"Mereka mau bekerja di Kamboja, tetapi secara nonprosedural," kata dia.

Baca juga: Empat WNA pengguna paspor palsu diamankan Imigrasi Soetta
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Selir gila tidak mudah untuk diculik

indoace
BP Batam targetkan warga Rempang tempati hunian baru pada September
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. ANTARA/HO-BP Batam
Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait dalam keterangan di Batam, Senin, mengatakan saat ini proses pembangunan 4 rumah contoh untuk masyarakat sudah mencapai 70 persen.

"Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat," ujar Ariastuty.

Ia menambahkan Kementerian PUPR yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

"BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024," ujar dia.

Menurut Ariastuty, pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah masih dikuasai oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim Terpadu Kota Batam mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Februari lalu.

Tim itu dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam," kata dia.

Adapun Tim Terpadu Kota Batam terdiri dari unsur Pemkot Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan Selasa kemarin. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan," ujar Ariastuty.

Ariastuty menjelaskan sebelum diterbitkannya SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektar tersebut, dari total keseluruhan lahan di Tanjung Banon seluas 145 hektare.

Baca juga: BP Batam targetkan rumah contoh Rempang Eco City selesai Maret 2024

Baca juga: Realisasi proyek Rempang Eco City dipercepat, utamakan hak warga

Baca juga: Program Rempang Eco-City, 387 KK sudah daftar tempati hunian baru

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

Terlepas dari kehidupan ini, Xiang Nanxun

gratis ongkir 0 rupiah shopee 2022
Tim SAR temukan wisatawan yang tenggelam di Curug Cimedang Tasikmalaya
Petugas mengevakuasi korban yang tenggelam di Curug Cimedang, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/3/2024). (ANTARA/HO-Relawan Bencana)
Tasikmalaya (ANTARA) - Tim SAR gabungan menemukan wisatawan asal Kabupaten Bandung yang tenggelam saat berenang di Curug Cimedang, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dalam keadaan meninggal dunia untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit Tasikmalaya, Senin.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya Nuraedidin membenarkan seorang warga Bandung yang dilaporkan tenggelam di Curug Cimedang, Minggu (3/3) petang, sudah ditemukan petugas SAR gabungan pada Senin (4/3) dini hari.

"Korban tadi malam jam dua dini hari sudah ditemukan," kata Nuraedidin.

Ia menuturkan korban diketahui bernama Irpan (30) warga Kabupaten Bandung yang merupakan salah satu rombongan wisata religi berziarah ke makam keramat di daerah itu.

Usai berziarah, kata dia, korban dan sejumlah rekan-rekannya berenang di sekitar Curug Cimedang. Namun saat berenang korban tidak muncul ke permukaan, kemudian rekan korban meminta bantuan warga yang selanjutnya dilakukan pencarian.

Baca juga: WNA Australia tenggelam saat berselancar di Pantai Grajagan Banyuwangi

Baca juga: SAR temukan korban tenggelam terseret arus sungai di Bandara Kalteng

"Dia pas mandi enggak muncul, kemarin kejadiannya, dan langsung dicari," katanya.

Ia menyampaikan kondisi cuaca yang saat ini sedang musim hujan perlu diwaspadai berbagai ancaman bahaya di alam terbuka, termasuk harus mewaspadai bahaya berenang di sungai.

"Jangan sembarangan berenang, harus diwaspadai," katanya.

Proses pencarian tersebut melibatkan unsur Tim SAR gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Tagana, sukarelawan bencana, dan masyarakat yang turun ke lokasi untuk mencari korban.

Korban akhirnya berhasil ditemukan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, sebelum dibawa ke rumah duka di Bandung.

Baca juga: Seorang remaja tenggelam, terseret arus Sungai Way Galih Lampung

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Penyihir tahun 1000 M

slot gampang maxwin hari ini
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024