depo 20 bonus 20 bebas ip 739Jutaan kata 114060Orang-orang telah membaca serialisasi
《100 mimpi togel》
Empat petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Sulsel meninggal dunia******Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat orang petugas ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan meninggal dunia selama masa tahapan, pemungutan hingga selesainya penghitungan suara.
Dari data yang dihimpun di Makassar, Sabtu, empat orang petugas ad hoc tersebut masing-masing dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Kota Makassar bernama Wiliam Tandi Paelongan (24 tahun) yang bertugas di TPS 007 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, dan Daliyah Salsabila (24 tahun) yang bertugas di TPS 45 Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Kedua petugas KPPS itu sempat dirawat di rumah sakit berbeda karena diduga kelelahan usai membagikan undangan pemberitahuan memilih kepada warga. Keduanya tidak sempat melanjutkan tugas di TPS masing-masing hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 15 Februari 2024.
Selang sehari kemudian (Jumat, 16/2), seorang petugas KPPS di TPS 001 Desa Jenne Maeja, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, bernama Aziz Dzulfiansyah (23 tahun) dilaporkan meninggal dunia di rumahnya, diduga juga karena mengalami kelelahan.
Baca juga: KPU DKI catat empat petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia
Kemudian pada Sabtu ini, 17 Februari 2024, seorang petugas panwaslu bernama Firman (56 tahun) yang bertugas di Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Tenriwaru, Bone.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Alwi mengatakan petugas panawaslu desa yang meninggal dalam menjalankan tugasnya patut mendapat perhatian dari Bawaslu RI atau pemerintah.
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Firman. Bawaslu sebagai representasi negara harus hadir,” kata Alwin saat dikonfirmasi wartawan sedang berada di RSUD setempat.
Baca juga: Bawaslu bantu urus pemakaman petugas KPPS yang meninggal
Alwi menegaskan seluruh biaya perawatan petugas panwaslu ditanggung Bawaslu dan nantinya akan memberikan santunan kepada ahli waris keluarga almarhum.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja menceritakan kronologi kejadian sebelum meninggal Aziz Dzulfiansyah. Almarhum sempat membantu anggota KPPS lainnya mendirikan TPS pada 13 Februari 2024.
Baca juga: Kemenkes catat 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024
Aziz saat itu kondisinya masih sehat dan menjalankan tugasnya di TPS pada hari pemungutan suara 14 Februari sampai penghitungan suara berakhir larut malam. Ia hanya tidur sekitar dua jam dan selanjutnya pada Kamis (15/2), kembali melanjutkan tugasnya merampungkan penghitungan suara.
"Setelah itu, almarhum kembali ke rumah, dia sudah merasakan kelelahan dan merasa demam lalu muntah-muntah. Keluarga ingin membawanya ke rumah sakit, tetapi almarhum menolak dengan alasan hanya ingin istirahat di rumah," tuturnya.
Pada hari yang sama, kata Abdullah, almarhum masih menyempatkan diri berkunjung ke rumah tetangganya, kemudian pulang dan sempat baring-baring bersama ibunya sekitar pukul 19.00 Wita. Namun, sekitar pukul 19.15 Wita, Aziz ditemukan ibunya sudah meninggal dunia.
"Pasti ada (santunan). Sudah laporkan itu ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara kronologisnya dibuatkan teman PPK beserta lampiran administrasi sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan selesai hari ini langsung disampaikan semua dokumen pendukungnya di BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga sudah sampaikan ke pimpinan KPU provinsi dan KPU RI secara berjenjang," katanya menambahkan.
Baca juga: Ketua KPPS di Kota Bandung meninggal dunia usai bertugas
Baca juga: KPU Palu pastikan berikan santunan bagi petugas KPPS meninggal dunia
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Khofifah: Anggota KPPS adalah pejuang demokrasi******Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa menyebut para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan pejuang demokrasi.
“Para petugas sangat layak diapresiasi karena bekerja sangat keras. Berkat sumbangsih mereka, Pemilu 2024, khususnya di Jawa Timur dapat terlaksana dengan sukses," ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Minggu.
Bahkan, di Jatim terdapat anggota KPPS yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Menurut dia, KPPS tidak hanya mengawal pemilihan presiden dan wakil presiden saja, namun juga sampai pemilihan anggota legislatif atau caleg pada wilayah kerja masing-masing.
"Tidak berlebihan jika saya menyebut mereka yang gugur tersebut sebagai pejuang demokrasi,” ucapnya.
Sebanyak 13 petugas KPPS dan dua petugas satuan perlindungan masyarakat (linmas) tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia saat dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Ke-13 anggota KPPS tersebut di antaranya berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Bangkalan (dua orang), Kota Malang, Kota Surabaya (dua orang), Kota Kediri, dan Kabupaten Malang.
Sedangkan, petugas linmas TPS yang meninggal dunia masing-masing berada di Kota Madiun dan di Kabupaten Tuban.
Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat sejumlah penyebab kematian para petugas KPPS dan Linmas tersebut, seperti kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik, kelelahan serta memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.
Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu KPPS setelah menjalankan tugasnya.
Tokoh perempuan yang juga Ketua PBNU tersebut juga berencana takziah ke rumah duka menemui keluarga sekaligus mendoakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“Mohon kepada warga Jawa Timur ikut mendoakan semoga almarhum almarhumah dipanggil dalam keadaan husnul khotimah. Diampuni segala khilafnya dan diterima segala amalnya. Keluarga yang ditinggalkan semoga sabar dan ikhlas,” tuturnya.
Baca juga: Perludem: Pengawas pemilu harus sigap dalam rekapitulasi suara
Baca juga: Menengok lagi pelaksanaan pesta demokrasi di Kuala Lumpur
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Label:nama akun gacor slot、slot hoki 2022、daftar nama slot gacor
Terkait:situs web slot terpercaya、slot ter gacor、situs slot yang ada rtp、slot receh terbaru、joker slot88、bandarxl、buku mimpi 2d abjad az、lingtogel77、mpored、voucher oneplus
bab terbaru:scobet999(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《100 mimpi togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kantor kredivo soloHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《100 mimpi togel》bab terbaru。