gacor x500 189Jutaan kata 301281Orang-orang telah membaca serialisasi
《agusbet》
Ini Sejumlah Kebijakan yang Membuat Kemendikbudristek Bekukan MWA UNS Solo******
SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) membekukan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai Jumat (31/3/2023).
Pembekuan MWA UNS itu berdasarkan Permendikbudristek No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Promosi HUT BRI ke-128, BRI Solo Slamet Riyadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), Permendikbudristek itu menjelaskan sejumlah peraturan MWA UNS yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Berikut aturan MWA UNS Solo yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.
2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
4. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.
Dalam Permendikbudristek itu, selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS Solo dilaksanakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Daftar Lengkap Gaji Petugas Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS, hingga PPLN******
JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Para capres-cawapres hingga caleg masih terus berkampanye.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan logistik, petugas Pemilu di tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
Dilansir dari Indonesiabaik.id via Bisnis.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan honor ini mencakup para penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, hingga Pantarlih LN.
Adapun badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Perincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:
– PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp2,5 juta Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta PPS
– (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
– Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
– KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
– PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp8,4 juta Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
– Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
– KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Segini Gaji Petugas Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS, Hingga PPLN”
Label:slot gacor situs、slot terpercaya gacor hari ini、daftar cicilan
Terkait:sido247 slot、maxwin aus、situs bonus new member、situs slot 55、erek ular、hokislot369 situs slot terpercaya deposit pulsa %26 qris、situs slot viral、erek erek 2d abjad az、evo slot、fafaslot
bab terbaru:rtp jarwo(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《agusbet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,admin slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《agusbet》bab terbaru。