erek2 uang 22Jutaan kata 882716Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol julo legal atau ilegal》
Amankah menggunakan lensa kontak setelah lakukan operasi lasik?******Jakarta (ANTARA) - Dalam bidang operasi refraksi mata, lasik telah menjadi prosedur terkemuka untuk meningkatkan kemampuan melihat dengan jelas tanpa kacamata atau lensa kontak. Namun pascaoperasi, mata mengalami masa penyesuaian yang signifikan dan pada masa inilah pasien harus sangat waspada terhadap kesehatan mata mereka terutama pada pemakaian lensa kontak berwarna. Ditulis laman Hindustan Times Jumat (5/1), Konsultan Senior di Rumah Sakit Mata Sharp, Dr Anurag Wahi berbagi informasi mengenai lensa kontak berwarna, terutama yang bersifat kosmetik dan non-resep, dapat menimbulkan risiko tertentu pada mata pasca lasik.
Baca juga: Memakai kembali lensa kontak harian, ini risiko pada mata "Berbeda dengan lensa bening, lensa berwarna sering kali mengalami penurunan permeabilitas oksigen. Berkurangnya pasokan oksigen ke kornea dapat menyebabkan hipoksia kornea, suatu kondisi di mana kornea kekurangan oksigen yang cukup," katanya. Seiring waktu, hal ini berpotensi menyebabkan komplikasi seperti neovaskularisasi, di mana pembuluh darah baru menyerang kornea dan menyebabkan gangguan penglihatan. Komplikasi lain yang dikhawatirkan adalah keratitis mikroba, infeksi kornea yang menyakitkan dan berpotensi mengancam penglihatan. Ia menambahkan setelah satu bulan menjalani operasi pasien masih diawasi di bawah bimbingan dokter. Lensa kontak berwarna dapat diresepkan oleh tim medis biasanya untuk tujuan kosmetik dan bukan untuk penggunaan rutin. Lensa kontak tersebut harus dirawat dengan praktik kebersihan yang ketat agar dapat membuat perbedaan besar dalam kejernihan penglihatan seseorang.
Baca juga: Pilih warna lensa kontak lebih mudah dengan teknologi AR Dokter Mata Senior di Rumah Sakit Mata Bharti Dr Bhupesh Singh mengatakan periode pasca operasi sangatlah penting dan pasien disarankan untuk sangat melindungi mata mereka untuk memastikan hasil yang optimal.
Lensa berwarna, terutama yang tidak dirancang khusus untuk mata pasca bedah, dapat menimbulkan tantangan tertentu. Lensa yang tidak pas dapat menghambat pertukaran air mata secara alami, sehingga menyebabkan gejala mata kering yang dapat diperburuk pada mata pasca lasik. Proses pewarnaan pada beberapa lensa dapat mengganggu transmisibilitas oksigen material yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan kornea mata. Jika daya tarik lensa berwarna terlalu kuat untuk ditolak, sangat penting untuk memilih lensa yang memenuhi standar medis, kemungkinan terbuat dari silikon hidrogel (dikenal dengan permeabilitas oksigen yang tinggi) dan telah diperiksa oleh spesialis perawatan mata.
Baca juga: Gunakan lensa kontak higienis agar terhindar parasit mata Tindak lanjut secara rutin, menjaga kebersihan lensa dan mewaspadai setiap perubahan pada penglihatan atau kenyamanan merupakan langkah penting dalam memastikan kesehatan mata pasca-lasik. Di dunia yang serba cepat, sangat mudah untuk terjebak dalam tren yang cepat. Namun, kesehatan mata Anda harus selalu menjadi prioritas utama. Berkonsultasi dengan dokter mata memastikan bahwa pilihan Anda selaras dengan kesehatan mata Anda, menawarkan gaya dan keamanan.
Baca juga: Ingin pakai lensa kontak? Perhatian empat hal ini
Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Kandungan nanoplastik dalam air kemasan dapat bahayakan kesehatan******Jakarta (ANTARA) - Sebuah studi yang diterbitkan di Jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences mengevaluasi air kemasan plastik dapat mengandung partikel plastik 100 kali lebih banyak atau 240.000 pecahan plastik yang dapat membawa masalah kesehatan.
Dikutip dari laman Hindustan Times, Selasa, penelitian sebelumnya hanya memperhitungkan mikroplastik, atau potongan berukuran antara 1 hingga 5.000 mikrometer pada sebotol air berukuran satu liter.
Jurnal tersebut yang pertama mengevaluasi air kemasan untuk mengetahui keberadaan nanoplastik, partikel plastik yang panjangnya kurang dari 1 mikrometer, atau sepertujuh puluh lebarnya dari rambut manusia.
Baca juga: Komnas PA: Industri AMDK wajib cantumkan peringatan bahaya BPA
Nanoplastik menimbulkan ancaman yang lebih besar terhadap kesehatan manusia dibandingkan mikroplastik karena ukurannya cukup kecil untuk menembus sel manusia, memasuki aliran darah, dan berdampak pada organ. Nanoplastik juga dapat melewati plasenta menuju tubuh bayi yang belum lahir. Para ilmuwan telah lama mencurigai keberadaan nanopartikel dalam air kemasan, namun tidak memiliki teknologi untuk mengidentifikasi nanopartikel individu.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, rekan penulis penelitian ini menemukan teknik mikroskop baru, memprogram algoritma berbasis data dan menggunakan keduanya untuk menganalisis sekitar 25 botol air berukuran 1 liter yang dibeli dari tiga merek populer di AS. Mereka menemukan 110.000 hingga 370.000 partikel plastik kecil dalam setiap liternya, 90 persen di antaranya adalah nanoplastik.
“Studi ini memberikan alat yang ampuh untuk mengatasi tantangan dalam menganalisis nanoplastik, yang menjanjikan untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan saat ini mengenai polusi plastik pada tingkat nano,” kata Naixin Qian, penulis utama studi tersebut dan mahasiswa pascasarjana kimia Universitas Columbia.
Baca juga: Ombudsman RI: Gencarkan sosialisasi bahaya BPA pada galon guna ulang
Para peneliti menargetkan tujuh jenis plastik umum, termasuk polietilen tereftalat (PET), yang banyak digunakan dalam botol air, dan poliamida, yang sering digunakan dalam filter untuk memurnikan air sebelum dibotolkan. Namun mereka juga menemukan banyak nanopartikel tak dikenal di dalam air. Jika salah satu dari produk tersebut juga merupakan nanoplastik, maka prevalensi plastik dalam air kemasan bisa lebih tinggi lagi.
Meskipun polusi plastik ada di mana-mana di bumi, air kemasan menjadi perhatian khusus para ilmuwan karena potensinya memasukkan partikel plastik ke dalam tubuh manusia. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2022 menemukan bahwa konsentrasi mikroplastik dalam air kemasan lebih tinggi dibandingkan air keran.
Sebuah laporan dari tahun 2021 memperingatkan bahwa membuka dan menutup tutup botol plastik berisi air dapat melepaskan serpihan plastik kecil ke dalam cairan.
Mereka juga berencana untuk menyelidiki nanoplastik dalam sampel air keran dan salju yang dikumpulkan dari Antartika bagian barat.
“Ada banyak sekali nanoplastik yang perlu dipelajari, semakin kecil ukurannya, semakin mudah mereka masuk ke dalam diri kita,” kata rekan penulis lain dan ahli biofisika di Universitas Columbia Wei Min.
Baca juga: Akademisi ingatkan bahaya BPA pada air minum kemasan bagi manusia
Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:tarotogel、pinjam di bank mandiri、rtp oyo88
Terkait:cara agar youtube dapat adsense、pola gacor mahjong ways 3、warkop slot88、slot gacor 2022 resmi、aladdin666 link、online gacor、astonslot、web slot baru、pinjam ilegal cepat cair、situs jp hari ini
bab terbaru:situs tergacor slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pinjol julo legal atau ilegal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot gacor sekarangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol julo legal atau ilegal》bab terbaru。