pengalaman pakai kredivo 61Jutaan kata 875700Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman bank online langsung cair》
Kemnaker Jelaskan Soal THR Driver Ojol Tidak Diatur dalam SE Menteri******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojekdan Grab boleh memberikan insentif pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). Namun, kewajiban pemberian THR terhadap mitra tidak diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4).
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hubungan kemitraan memang bukan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, melainkan hubungan antara individu dengan individu.
Lihat Juga :Bocoran THR Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Tembus Rp4,4 Juta |
"Jadi, masuk dalam kategori hubungan perdata pada umumnya. Sehingga tidak otomatis pemilik aplikasi memberikan THR, tetapi harus diperjanjikan lebih dahulu dengan pemilik aplikasi. Barulah mereka (mitra) mendapatkan THR," tuturnya.
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan THR untuk mitra kerja memang tidak perlu karena dapat disalahartikan menjadi ikatan. Namun, THR untuk mitra kerja boleh saja diberikan jika pengusaha berkenan.
Tak jauh beda, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menegaskan kemitraan tidak terdapat hubungan kerja. Pasalnya, suatu hubungan hukum menjadi hubungan kerja jika memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah.
"Jika hubungan kemitraan tersebut tidak terdapat hubungan kerja, maka hak-hak normatif dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja bukan merupakan kewajiban pengusaha. Sehingga kewajiban THR juga bukan suatu keharusan bagi hubungan kemitraan tersebut," ungkap Hadi.
Meski tidak ada kewajiban hukum, Hadi mengatakan sepatutnya pengusaha memberikan THR atau hal sejenis kepada mitranya atas dasar kewajiban moral. Namun, pemberian insentif pengganti THR ini harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing hubungan kemitraan tersebut.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Chief Corporate Affairs Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Nila Marita dan PR Manager GrabBike Dewi Nuraini untuk menanggapi imbauan Kemnaker soal insentif pengganti THR. Namun, keduanya belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
Catatan redaksi: judul diubah pada Selasa pukul 22.00 setelah narasumber meralat pernyataannya. Semula berjudul Kemnaker Imbau Gojek Dkk Beri Insentif Pengganti THR ke Ojol
(skt/sfr)UBS Bakal PHK 11 Ribu Karyawan Usai Caplok Credit Suisse******Jakarta, CNN Indonesia--
UBS Group AG akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20-30 persen tenaga kerjanya di Swiss. Harian Swiss Tages-Anzeiger melaporkan jumlah PHK bank tersebut tersebut diperkirakan mencakup 11 ribu karyawan.
Minggu (2/4) lalu, Reutersmelaporkan langkah PHK dilakukan setelah UBS setuju untuk membeli Credit Suisse seharga 3 miliar franc Swiss atau US,3 miliar, dalam kesepakatan yang dirancang oleh pemerintah Swiss, bank sentral dan regulator pasar untuk menghindari krisis dalam sistem keuangan negara.
Namun kesepakatan akuisisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran atas ukuran bank baru dengan aset US,6 triliun, serta mempekerjakan lebih dari 120 ribu staf di seluruh dunia.
Presiden Alain Berset mengatakan akuisisi itu adalah solusi terbaik untuk memulihkan kepercayaan yang telah hilang di pasar keuangan baru-baru ini.
Ia mengatakan seandainya Credit Suisse jatuh bebas, maka konsekuensinya tak terhitung bagi negara itu.
"Dan (mengancam) stabilitas keuangan internasional," ujar Berset.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Airlangga Imbau Pengusaha Bayarkan THR Karyawan H******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengimbau pihak perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Ia berharap THR tersebut cair sebelum Lebaran 2023.
"THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran. Minimal seminggu sebelum Lebaran," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurutnya, pencairan THR H-7 Lebaran memang sudah lazim dilakukan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lihat Juga :Warga Bisa Ajukan Banyak Motor untuk Dikonversi ke Kendaraan Listrik |
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.
"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/pta)Label:piu4d、pajakbola、zeus demo server thailand
Terkait:kode alam kucing、gacor indonesia、maxwin 5000 slot、slot 50 50 to kecil、erek2 99、slot 2022、zona bet777、mercy slot gacor、putaran slot hari ini、cepat menghasilkan uang
bab terbaru:pinjol yang diawasi ojk(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《pinjaman bank online langsung cair》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sukabet77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman bank online langsung cair》bab terbaru。