dewan4d 139Jutaan kata 904214Orang-orang telah membaca serialisasi
《poipet 12 paito》
Yang Bing Yi, Pendiri Restoran Din Tai Fung Meninggal di Usia 96 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Pendiri restoran Din Tai Fung, salah satu kerajaan dumpling terbesar di dunia, meninggal dunia di usia 96 tahun.
"Yang Bing-yi, yang mendirikan jaringan restoran Taiwan Din Tai Fung, meninggal dengan tenang pada usia 96 tahun," demikian pernyataan perusahaan pada Sabtu (24/3), dikutip dariCNN Business.
Tidak disebutkan penyebab kematiannya, tetapi disebutkan keluarga Yang meminta privasi atas pemakaman yang sedang berlangsung.
Ia membuka sebuah toko kecil di Taipei bersama istrinya. Toko itu diberi nama Din Tai Fung dan menjual minyak goreng, Xiao Long Bao, bola sup Tionghoa yang sering dibuat dengan daging babi.
Bisnisnya berkembang pesat dan restoran tersebut menjadi identik dengan dumpling serta hidangan seperti roti kukus, nasi goreng telur, dan mie.
Lihat Juga :Rekomendasi SahamDeretan Saham yang Diramal 'Cuan' Pekan Ini |
Din Tai Fung berkembang menjadi sebuah waralaba, dengan outlet-outlet di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Singapura.
Restoran juga dianugerahi satu bintang Michelin pada 2009 dan terdaftar sebagai salah satu waralaba kuliner dan wisata terbaik di dunia dalam daftar CNN Travel pada 2014.
Lebih lanjut, restorannya di gedung pencakar langit Taipei 101 pernah menjadi tuan rumah bintang Hollywood Tom Cruise pada 2013, yang makan dan bergabung dengan koki untuk membuat bola sup.
[Gambas:Video CNN]
Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Lihat Juga :Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil |
Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Sederet Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.
"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Label:mamabet88、belanja dengan kredivo、game judi terpercaya
Terkait:bo tergacor terpercaya、provider slot terpercaya、erek2 83、demo slot agen138、slot gacor89、slot 4d bonus new member、slot online terbaru dan terpercaya、asia slot 138、qqlucky8、omutoge
bab terbaru:pusatwin(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《poipet 12 paito》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp dragon99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《poipet 12 paito》bab terbaru。