batikslot 521Jutaan kata 204982Orang-orang telah membaca serialisasi
《raja86》
Pecalang bantu pengamanan perayaan Natal di Denpasar******Denpasar (ANTARA) - Satuan polisi adat yang dikenal dengan sebutan pecalang ikut membantu pengamanan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal tahun 2023 di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pecalang Banjar Abasan di Desa Pakraman membantu aparat kepolisian mengamankan pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal di GPIB Maranatha, Denpasar Timur, serta mengatur lalu lintas kendaraan dan jemaat menuju ke gereja.
"Saya kerahkan semua 14 anggota pecalanguntuk mengamankan dan mengatur lalu lintas juga," kata Ketua PecalangBanjar Abasan I Nyoman Gede Astana di Denpasar, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pecalang Banjar Abasan setiap tahun rutin membantu pengamanan pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal di GPIB Maranatha, yang letaknya tidak jauh dari titik nol Kota Denpasar.
I Nyoman Gede Astana mengatakan bahwa setidaknya dalam delapan tahun terakhir dia memimpin pecalang untuk membantu pengamanan kegiatan umat beragama lain di wilayahnya.
"Setiap tahun turun temurun memang kami ada, karena ini wilayah kami, atensi dari banjar, kami dilibatkan untuk pengamanan penjagaan dari malam Natal juga," katanya.
Menurut Rico Meidi Christian, pengurus organisasi pemuda dan anggota jemaat GPIB Maranatha, jemaat merasa terbantu dengan kehadiran pecalang.
"Kami terbantu sekali. Harapannya ya walau beda keyakinan kami bisa tetap erat bergandengan tangan mempersatukan Bali," kata Rico.
Ia menambahkan, upaya pecalang membantu pengamanan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal menunjukkan bahwa toleransi antar-umat beragama di Bali sangat baik.
Pada perayaan Natal 2023, para pecalang membantu aparat kepolisian mengamankan 120 gereja di Kota Denpasar.
Baca juga:
Kapolda: Pecalang dan Banser bantu amankan Natal di Bali
Pecalang bantu pengamanan perayaan Natal-Tahun Baru
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023
Mendagri tunjuk Al Yasin Ali sebagai Plt. Gubernur Maluku Utara******Ternate (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara, menggantikan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku Plt. Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat.
Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.
Dalam SK itu disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditugaskan pelaksana tugas gubernur.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Samsuddin mengatakan dengan adanya surat ke Wagub Maluku Utara maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya menemui Plt. Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.
"Saya akan menghadap plt gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," katanya.
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Bahkan, untuk pengisian jabatan pelaksana tugas pada empat OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun luar dinas itu.
Kendati demikian, Sekdaprov mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal, artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara itu, ia belum menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 menegaskan, berdasarkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Label:kinggaming303、pinjam uang 5 juta langsung cair、erek erek 2d tulisan
Terkait:angka jitu brunei 14、penjelasan kredivo、uangme tutup、prediksi togel yunani、idrpoker、suster4d、hajar 5000 slot、rtp admin jarwo surgadewa、mafiaslot、tokeqq
bab terbaru:game slot web(2024-06-03)
Perbarui waktu:2024-06-03
《raja86》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,simulasi kredit hp di akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《raja86》bab terbaru。