moonbet303 409Jutaan kata 719540Orang-orang telah membaca serialisasi
《buaya angka togelnya》
Gubernur NTB Mau Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney******
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah ingin mengambil alih pengelolaanSirkuit Mandalika jika InJourney tidak sanggup melanjutkan karena terlilit utang.
Politikus PKS itu bicara demikian menyikapi rencana InJourney yang ingin menghapus perhelatan World Superbike (WSBK) dari Sirkuit Mandalika karena harus merugi Rp100 miliar.
"Kalau memang InJourney enggak sanggup diserahkan saja pengelolaan Sirkuit Mandalika itu pada kami Pemda NTB. Insya Allah jangankan WSBK dan MotoGP, yang lain pun banyak yang bisa kami lakukan dengan sirkuit yang luar biasa ini," kata Zulkieflimansyah di Mataram mengutip Antara, Sabtu (17/6).
"Alih-alih ingin menambah kegiatan dan atraksi motor di Sirkuit Mandalika. Ini malah mengurangi," ujarnya.
Dia mengamini bahwa kegiatan olahraga tidak selalu memberikan keuntungan saat pertama kali dihelat karena sponsor cenderung terbatas. Tak jarang pihak penyelenggaranya merugi.
Akan tetapi, Zulkieflimansyah berangkat dari sisi positif. Lebih baik terus ditingkatkan pengelolaan, promosi dan lain-lain agar agenda besar di Sirkuit Mandalika bisa menguntungkan di kemudian hari.
"Sebagaimana ditegaskan dari awal oleh Pak Jokowi penyelenggara boleh saja rugi tapi stigma atau dampak keseluruhan terhadap ekonomi ini yang harus dipertimbangkan dan dijadikan acuan," kata dia.
Lihat Juga :Sri Mulyani Respons soal Usul PMN Rp1,19 T Buat Bayar Utang Mandalika |
Zulkieflimansyah yakin Sirkuit Mandalika bisa meningkatkan pariwisata NTB secara signifikan lewat berbagai agenda kegiatan.
Sebut saja WSBK, MotoGP, MXGP, Enduro dan lain-lain. Menurutnya, agenda-agenda tersebut bisa menajamkan posisi NTB sebagai daerah sport tourism sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
"Kita butuh gagasan dan ide baru untuk menciptakan satu destinasi pariwisata baru beyondBali," ujar Zulkieflimansyah.
Sebelumnya, Holding BUMN pariwisata dan aviasi InJourney menyebut proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun.
Utang ini terdiri atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang Rp3,4 triliun.
Imbas kondisi tersebut, InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun.
Lihat Juga :Mengenal KEK Mandalika yang Wariskan Utang Rp4,6 T |
Gubernur NTB Mau Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney******
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah ingin mengambil alih pengelolaanSirkuit Mandalika jika InJourney tidak sanggup melanjutkan karena terlilit utang.
Politikus PKS itu bicara demikian menyikapi rencana InJourney yang ingin menghapus perhelatan World Superbike (WSBK) dari Sirkuit Mandalika karena harus merugi Rp100 miliar.
"Kalau memang InJourney enggak sanggup diserahkan saja pengelolaan Sirkuit Mandalika itu pada kami Pemda NTB. Insya Allah jangankan WSBK dan MotoGP, yang lain pun banyak yang bisa kami lakukan dengan sirkuit yang luar biasa ini," kata Zulkieflimansyah di Mataram mengutip Antara, Sabtu (17/6).
"Alih-alih ingin menambah kegiatan dan atraksi motor di Sirkuit Mandalika. Ini malah mengurangi," ujarnya.
Dia mengamini bahwa kegiatan olahraga tidak selalu memberikan keuntungan saat pertama kali dihelat karena sponsor cenderung terbatas. Tak jarang pihak penyelenggaranya merugi.
Akan tetapi, Zulkieflimansyah berangkat dari sisi positif. Lebih baik terus ditingkatkan pengelolaan, promosi dan lain-lain agar agenda besar di Sirkuit Mandalika bisa menguntungkan di kemudian hari.
"Sebagaimana ditegaskan dari awal oleh Pak Jokowi penyelenggara boleh saja rugi tapi stigma atau dampak keseluruhan terhadap ekonomi ini yang harus dipertimbangkan dan dijadikan acuan," kata dia.
Lihat Juga :Sri Mulyani Respons soal Usul PMN Rp1,19 T Buat Bayar Utang Mandalika |
Zulkieflimansyah yakin Sirkuit Mandalika bisa meningkatkan pariwisata NTB secara signifikan lewat berbagai agenda kegiatan.
Sebut saja WSBK, MotoGP, MXGP, Enduro dan lain-lain. Menurutnya, agenda-agenda tersebut bisa menajamkan posisi NTB sebagai daerah sport tourism sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
"Kita butuh gagasan dan ide baru untuk menciptakan satu destinasi pariwisata baru beyondBali," ujar Zulkieflimansyah.
Sebelumnya, Holding BUMN pariwisata dan aviasi InJourney menyebut proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun.
Utang ini terdiri atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang Rp3,4 triliun.
Imbas kondisi tersebut, InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun.
Lihat Juga :Mengenal KEK Mandalika yang Wariskan Utang Rp4,6 T |
Label:gobetasia、siputri88、slot gacor malam ini
Terkait:prokamboja、vioslot、keluaran togel sidney、cara dapat uang tanpa kerja、kredivo medan、cara meminjam di rupiah cepat、cara dapat uang dari google、adirabet、akun slot yang lagi gacor sekarang、pola maxwin hari ini
bab terbaru:jam gacor bermain slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Menteri BUMNErick Thohir akan melaporkan dugaan korupsidana pensiun (dapen) di BUMN ke Kejaksaan Agung hukum akhir bulan ini.
Ia mengaku tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Yang mungkin akhir bulan ini pun kita akan punya laporan konkret siapa yang kita lihat memang kondisinya baik, siapa yang tentu ada fraudatau ada korupsi," katanya seperti dikutip dari detik.com, Rabu (5/7).
Hal ini disampaikan Erick di depan 41 direksi lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN di acara 'Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem' yang digelar awan tahun lalu.
"Track record-nya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan atau dana yang dikorupsi," ujarnya.
Erick menyebutkan dari sekian lembaga dana pensiun yang melakukan korupsi, dua diantaranya adalah Asabri dan Jiwasraya. Karenanya, ia berharap ke depannya direksi BUMN hanya akan mewarisi kebaikan, bukan masalah seperti kedua dana pensiun tersebut.
"Sebagai profesional, dengan amanah Merah Putih, kita wajib jaga legacyini," imbuhnya.
Ia menyebutkan saat ini makin meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah untuk memelototi direksi BUMN. Jika ada yang ketahuan korupsi, maka akan dikenakan sanksi.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecualikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengenaanpajakpenghasilan (PPh) untuk fasilitas kantor yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah dikecualikan dari objek PPh.
Selain itu, fasilitas lain yang juga dibebaskan PPh nya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman dan atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa batasan nilai. Sedangkan, jika pegawai menerima uang makan di atas Rp2 juta saat dinas luar akan dikenakan pajak.
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan.
Selanjutnya, fasilitas kegiatan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh, tapi ini tidak termasuk untuk olahraga golf, balap pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif yang dikenakan pajak jika nilainya di atas Rp1,5 juta.
Fasilitas kantor berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet juga dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai.
[Gambas:Video CNN]
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Blue BirdTbk menyetujui pengangkatan Adrianto Djokosoetono sebagai Direktur Utama perusahaan. Pria yang akrab disapa Andre ini menggantikan Sigit Djokosoetono yang menjadi Wakil Direktur Utama.
Dilansir dari situs resmi perusahaan, diunggah Senin (26/6), Andre akan melanjutkan agenda transformasi perusahaan dalam konsep bisnisMobility as a Service (MaaS) melalui kemitraan strategis demi menjaga relevansi bisnis perusahaan dalam situasi yang dinamis termasuk kolaborasi dan kompetisi dengan penyedia layanan super apps,serta merangkul operator transportasi lokal melalui inisiatif "Kawan Bluebird".
Andre merupakan anak ketiga dari pemilik Blue Bird, Purnomo Prawiro dan Endang Basuki. Nenek Andre adalah Mutiara Siti Fatimah, pendiri taksi burung biru itu.
Lihat Juga :Adrianto Djokosoetono Jadi Dirut Baru Blue Bird |
Andre mengukir capaian positif di perseroan saat mengisi jabatan pada divisi operasional, IT, direktur dan wakil direktur utama.
Selain itu, Andre juga terlibat dalam posisi kepemimpinan di sektor transportasi nasional, termasuk sebagai Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ketua Komite Tetap Perhubungan Darat Kadin Indonesia, Ketua Komite Darat & Kereta Api Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Darat DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI/ILFA).
[Gambas:Video CNN]
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terseret sengkarututangantara pemerintahdengan pebisnis jalan tol, Jusuf Hamka.
Pengusaha jalan tol itu menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Utang bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol, melalui pengerjaan proyek jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer (km).
Lihat Juga :![]() |
Kala itu, proyek dianggap sukses sehingga pemerintah mempercayakan pembangunan jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 km kepada perusahaan Jusuf Hamka.
Pada 10 Januari 1995, Citra Marga Nusaphala Persada berubah menjadi perusahaan terbuka. Sebagian besar sahamnya dimiliki publik.
Saat ini CMNP memiliki empat anak usaha, yakni PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo dan PT Girder Indonesia.
Beberapa entitas anak itu bergerak dalam bidang usaha yang masih sejalan dengan bidang usaha CMNP, yaitu pengusahaan jalan tol dan usaha terkait lainnya.
Berdasarkan data perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dua anak Jusuf Hamka menduduki jabatan penting di CMNP. Putrinya yang bernama Fitria Yusuf menjabat sebagai direktur utama, sementara putranya yang bernama Feisal Hamka menduduki posisi komisaris utama di perusahaan tersebut.
Pemegang saham utama CMNP adalah BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, dengan kepemilikan 58,95 persen saham, lalu masyarakat sebesar 41 persen.
Fitria Yusuf yang menjabat dirut juga memiliki 4,4 persen saham, sementara Feisal Hamka mengusai 4,93 persen saham CMNP.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Bos jalan tolJusuf Hamka mengatakan sebenarnyautang pemerintah kepadanya bukan Rp800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung(MA).
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi. Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
"Tapi saya bukan mau ambilinuang negara. Bayar saja yangfair,tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp800 miliar saja," imbuhnya.
Jusuf bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut. Kendati demikian, ia ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.
Lihat Juga :![]() |
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi. Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.
"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," ungkapnya.
Jusuf juga kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut. Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama. Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara. Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.
"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," tutup Jusuf.
Sementara itu, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Kendati, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tuturnya saat dikonfirmasi.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)《buaya angka togelnya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jarum77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buaya angka togelnya》bab terbaru。