rtp slot gacor 506Jutaan kata 405821Orang-orang telah membaca serialisasi
《sultanmpo》
Zulhas Ungkap Alasan Belum Bayar Utang Migor Rp344 M ke Pengusaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan(Zulhas) membeberkan alasan pihaknya belum memberikan persetujuan pembayaran utangselisih nilai atau rafaksi minyak gorengRp344 miliar kepada pengusaha ritel.
Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih berhati-hati dan belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/11).
Hal ini dilakukan karena Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di BPDPKS.
"Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng melalui dana BPDPKS itu.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Zulhas mengatakan Kemendag bakal mengangkat pembahasan rafaksi minyak goreng dalam rakotas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama dari semua pihak terkait sebelum dilanjutkan pada proses pembayaran.
Maklum, BPDPKS sendiri berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi kami mau di Kemenko Polhukam boleh, di Kemenko Perekonomian boleh, kalau sudah persetujuan, kami akan bersurat, untuk menjaga kehati-hatian," kata Zulhas.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut pemerintah hingga saat ini belum melakukan langkah nyata untuk melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.
Roy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemendag tak memperlihatkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut.
Padahal, kata dia, sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayar utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.
"KPPU juga sudah jelas perintahnya harus dibayarkan pemerintah. kemudian juga komisi VI DPR, itu juga perlu menyelesaikan, karena ini kewajiban. Pemerintah di mana kewajiban kita, pelaku usaha, udah kita penuhi," ujar Roy lebih lanjut.
Roy mengungkapkan perkembangan terakhir terkait utang rafaksi ini adalah Kemenkopolhukam meminta utang ini harus diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun Roy kecewa rapat tersebut belum kunjung dilaksanakan lantaran kedua kementerian beralasan sibuk.
"Ya sekarang pertanyaannya niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor. Dan itu adalah surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam, ketika kami beraudiensi dan menyampaikan seluruh poin terhadap rafaksi ini," kata Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) lalu.
"Ya sekarang pertanyaannya niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor. Dan itu adalah surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam, ketika kami beraudiensi dan menyampaikan seluruh poin terhadap rafaksi ini," lanjutnya.
Roy menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Maka itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Label:gta777、slot777 thailand、cara cicilan di lazada
Terkait:pedro4d、cara dapat uang 100rb sehari、judi89、adakami pinjaman online、akunjp、pro slot77、soju88、atm4d2、seribu mimpi bergambar 2d、berkah138
bab terbaru:agen situs judi slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《sultanmpo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel mbah semarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sultanmpo》bab terbaru。