arwantoto 457Jutaan kata 337793Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara daftar kredivo yang sudah ditolak》
National Geographic PHK Staf Penulis 'Kloter' Terakhir******Jakarta, CNN Indonesia--
Majalah National Geographicdikabarkan memberhentikan staf penulis gelombang terakhirnya.
Kabar ini tersiar pertama kali melalui sederet cuitan di Twitter pada Selasa (27/6).
"Hari ini adalah hari terakhir saya di National Geographic," ujar Michael Greshko, salah seorang dari staf penulis NatGeo gelombang terakhir.
Satu hari setelahnya, Rabu (28/6), sejumlah cuitan dari para staf penulis NatGeo bermunculan. Rata-rata semuanya mengabarkan pemberhentian dan menyampaikan perpisahan.
"National Geographic [edisi] teranyar baru terbit, di dalamnya ada tulisan feature saya, dan yang terakhir sebagai penulis senior," cuit staf penulis Craig Welch.
Welch melanjutkan, "NatGeo memberhentikan semua staf penulisnya."
Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan staf penulis lainnya, Nina Strochlic.
"Ini merupakan perjalanan yang epik @NatGeo. Rekan-rekan saya dan saya sangat beruntung menjadi staf penulis gelombang terakhir," tulis Strochlic.
Tak jelas berapa banyak staf yang diberhentikan dalam gelombang PHK terakhir di NatGeo kali ini. Namun, langkah tersebut dipercaya dilakukan karena induk perusahaan Walt Disney Co. telah memangkas ribuan staf di seluruh divisinya tahun ini.
Selama tahun 2022, National Geographic sendiri memiliki lebih dari 1,7 juta pelanggan. Juru bicara perusahaan menyebut bahwa PHK staf tak akan membuat majalah berhenti menerbitkan edisi bulanannya.
Ilustrasi. Majalah National Geographic dikabarkan memberhentikan staf penulis gelombang terakhirnya. (RONALDO SCHEMIDT / AFP) |
"National Geographic akan terus menerbitkan edisi bulanan," ujar seorang juru bicara majalah kepada CNN, Rabu (28/6).
Perubahan pada staf, klaim dia, tak akan mengubah kemampuan majalah untuk menerbitkan edisi-edisi teranyarnya.
"Tapi memberi kami banyak fleksibilitas untuk menceritakan kisah yang berbeda dan bertemu audiens kami di mana mereka berada di banyak platform kami," ujar dia.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan bahwa setiap dugaan negatif yang menyebutkan bahwa PHK akan berpengaruh terhadap kualitas majalah adalah salah.
National Geographic atau yang biasa disebut NatGeo adalah majalah resmi dari National Geographic Society dan Walt Disney Co.
Terbit sejak tahun 1988 silam, majalah ini konsisten memuat artikel-artikel ilmiah populer, lingkungan, sejarah, dan budaya.
(asr/asr)Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:aplikasi slot 4d、rtparea188、voucher pengguna baru lazada
Terkait:jarum777、pinjaman online cair 5 menit、windi4d、juraganselot、erek erek jeruk manis、erek erek 45 2d、sgp 138 slot、buku mimpi berkelahi、akun slot yang sering menang、simulasi pinjaman tunai kredivo
bab terbaru:slot paling gacor di indonesia(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《cara daftar kredivo yang sudah ditolak》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara daftar kredivo yang sudah ditolak》bab terbaru。