asia slot 891Jutaan kata 583347Orang-orang telah membaca serialisasi
《klik dapat dollar》
Pemkot: Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu******
Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan.Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, kebijakan bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). "Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa. Baca juga: Pemkot Surabaya bebaskan retribusi PBB-PDAM untuk veteran pada HUT RI Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai. Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan wajib melampirkan bukti lunas PBB. "Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson. Selain itu, untuk pemasangan jaringan baru PLN juga akan menerapkan hal yang sama, agar kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB di Kota Bengkulu meningkat. Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang. "Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Komeng sudah dapat lebih dari 1 juta suara, cek visi misinya******
Hingga Jumat pukul 16.30 WIB, komedian itu tercatat telah memperoleh sebanyak 1.116.035 suara di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perolehan suaranya masih bisa bertambah mengingat penghitungan suara baru mencakup 46,61 persen dari seluruh pemilih, yang terkumpul di 65.461 dari total 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Baca juga: Komeng daftar jadi bakal calon anggota DPD ke KPU Jabar
Setelah foto uniknya di surat suara menjadi viral di sosial media, Komeng menyampaikan keseriusannya terjun di dunia politik.
Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) itu mengatakan bahwa salah satu misinya adalah mewujudkan aspirasi para seniman Tanah Air, khususnya di Jawa Barat.
Menurut dia, Jawa Barat kaya seni dan budaya, yang jika dikembangkan berpotensi menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
"Saya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya dia bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya, drakor (drama Korea), K-pop, dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit," katanya.
Di situs resmi KPU, Komeng juga menuliskan bahwa salah satu tujuannya mendaftar menjadi calon anggota legislatif adalah untuk mendukung pengembangan kesenian.
"Ingin mengembangkan kesenian di daerah Jawa Barat pada khususnya, di Indonesia pada umumnya. Dengan komedi untuk memancing kebahagiaan," demikian tulisan Komeng di situs resmi KPU.
Baca juga: Perolehan suara sementara Caleg Komeng terbanyak, tembus 700 ribu
Baca juga: Komeng ungkap kisah di balik foto "nyaleg" yang viral
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:padukabet、bayar lazada pakai akulaku、link slot to kecil
Terkait:daftar situs gacor 2023、suhu slot link alternatif、smarjitu77、pola gacor wild bandito、cairslot、qqbos99、ajaib88、paito toto macau、slot gacor 5rb、pola gacor 500x
bab terbaru:rtp admin agus(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKIJakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah memperkuat layanan kesehatan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 jutaJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
LONDON ➡️ ROUNDHOUSE 2/23 pic.twitter.com/aLpwZw8Ewn
— Justin Timberlake (@jtimberlake) February 16, 2024
Tickets are free but space is limited.https://t.co/fMzmZe4eNu
— Justin Timberlake (@jtimberlake) February 16, 2024
Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Sebagian massa yang tergabung dalam aksi tersebut nampak duduk di sepanjang trotoar dan sebagian lagi berdiri di depan kantor Bawaslu RIJakarta (ANTARA) - Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 300 orang di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebabkan kemacetan di Jalan M. H. Thamrin, Senin.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Kalau ada caleg gagal yang butuh terapi tentu kami terima," kata Direktur RSJ Naimata Kupang dr. Aletha Pian di Kupang, Selasa.Kupang (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melayani calon legislatif (caleg) yang membutuhkan terapi ketika stres akibat gagal terpilih pada Pemilu 2024.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
《klik dapat dollar》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs terbaru paling gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《klik dapat dollar》bab terbaru。