maksud jp paus 679Jutaan kata 540389Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit hp lewat aplikasi》
Sentimen Prabowo******
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) terus menguat pada penutupan perdagangan sesi I ke level 6.859, Rabu (25/10) siang.
Pergerakan IHSG positif sejak pengumuman pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Mengutip RTI Infokom, indeks saham menguat 53 poin atau 0,78 persen dari perdagangan sebelumnya.
Pada penutupan sesi I ini, sebanyak 309 saham menguat, 213 terkoreksi dan 209 saham lainnya stagnan.
Analis Teknikal MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan penguatan IHSG ini tak sepenuhnya terjadi karena pendaftaran bacapres dan bacawapres ke KPU.
"Kami melihat korelasi pergerakan IHSG dengan pendaftaran capres cawapres tidak begitu besar, dalam artian sentimen tersebut tidak mempengaruhi ke pergerakan IHSG secara signifikan," jelas Herditya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).
Ia melihat beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan IHSG belakangan ini. Salah satunya, menjelang tahun politik, secara historis pergerakan IHSG cenderung bergerak menguat.
"Saat ini, sentimen global masih cukup besar mempengaruhi pergerakan IHSG," lanjut dia.
Adapun sentimen global yang tengah terjadi termasuk perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah, investor yang masih mencermati perkembangan ekonomi AS dan kebijakan The Fed dalam suku bunganya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini masih cenderung melemah.
Senada, pengamat pasar modal PT Dinamika Gelora Satya Oktavianus Audi menuturkan penguatan IHSG tak begitu signifikan karena pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU.
Ia berpendapat hal ini masih minim untuk menopang IHSG di tengah kondisi suku bunga tinggi untuk waktu lama dan potensi perlambatan ekonomi global di tengah inflasi tinggi yang masih membebani pasar.
"Kalau dilihat dari sisi politis memang ini menjadikan kepastian bahwa Gibran sebagai cawapres diharapkan akan bisa menjadi suksesor dari Jokowi. Saya melihat respon politis ini disambut positif pasar, karena kalau kita lihat IHSG selama kepemimpinan Jokowi tumbuh konsisten rerata 5,23 persen sejak 2014 sampai saat ini," jelas Oktavianus, Rabu (25/10).
Prabowo dan Gibran resmi mendaftar ke KPU sebagai capres dan cawapres pagi ini. Sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres diserahkan secara simbolis oleh Airlangga kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
[Gambas:Video CNN]
Serbu AC Baru di Transmart Full Day Sale, Diskon Dijamin Bikin Puas******
Siapa yang tak gerah dengan cuaca Indonesia belakangan ini? El Nino yang sudah berlangsung berbulan-bulan memang membuat cuaca tak ada ampunnya. Bahkan sampai ada yang menservis AC berkali-kali.
Nah, cara paling ampuh biar kembali adem tentu pasang AC baru di rumah supaya jadi sejuk. Ragu beli AC karena takut harganya mahal? Tenang, kalau belinya di Transmart Full Day Sale pasti bakal dapat diskon.
Transmart Full Day Sale ini digelar Minggu 29 Oktober, dari mulai toko buka hingga tutup pukul 22.00 atau 10 malam.
Potongan harga tersebut berlaku pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah.
Selain AC, produk elektronik lainnya juga banting harga karena di Transmart Full Day Sale berlaku diskon hingga 50 persen plus ekstra 20 persen bagi pengguna Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah.
Produk lain yang didiskon ada Samsung LED TV 55" UHD Smart dari harga normal Rp10.089.000, diskon jadi Rp6.959.200.
LED TV 65" UH Smart merek LG, Polytron, Panasonic, Sony, Sharp, Samsung dari harga normal Rp11.209.00, diskon jadi Rp7.679.200.
Kulkas SBS 436L merek LG, Polytron, Panasonic, Sharp, Samsung dari harga normal Rp8.769.000, diskon jadi Rp6.215.200 (harga khusus Pulau Jawa, Bali, Lampung).
Kulkas SBS 436L merek LG, Polytron, Panasonic, Sharp, Samsung dari harga normal Rp9.239.000, diskon jadi Rp6.639.200 (harga khusus luar Pulau Jawa, Bali, Lampung).
Solusi kepanasan sudah teratasi, tapi masih butuh belanja keperluan lain? Jangan khawatir, semua kebutuhan kamu tersedia lengkap di Transmart mulai dari keperluan harian dapur, buah, aneka daging, sampai baju-baju diskon.
Pastikan bayar belanjanya menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah supaya bisa klaim diskon dan bebas belanja sekarang bayar belakangan.
Jadi tunggu apalagi, langsung datang sekarang ke Transmart terdekat di kota kamu karena periode Full Day Sale cuma besok 29 Oktober saja, mulai dari toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
(vws/vws)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:maxbet88、main slot tergacor、situs slot terpercaya resmi
Terkait:angka jitu oregon 12、cepekqq、cara cek situs aman atau tidak、slot gacor hari kamis、rtp untung138、situs paling gacor 2023、situs slot login、prediksi fb jp paus、06 erek、dunia slot gacor
bab terbaru:slot gacor maxwin 4d(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membongkar sederet modus penyelundupan barang imporyang didominasi dari Malaysia.
Askolani mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan serta Bareskrim Polri berhasil menyita 638 bal pakaian bekas dari Pasar Senen, Jakarta Pusat hingga Pasar Gedebage, Bandung. Penindakan ini dilakukan pada 10 Oktober-15 Oktober 2023.
Lihat Juga :![]() |
"Tapi di perbatasan juga dimungkinkan, kami lakukan tegahan. Modusnya tentu selain pelabuhan tikus, pelabuhan besar juga bisa terjadi. Motifnya undervoicing dan underdeclare dokumen," rinci Askolani.
Usai konferensi pers, ia menyebut ada sekitar 500 pelabuhan tikus di pesisir Sumatra. Bahkan, Askolani mengklaim bisa lebih dari 1.000 pelabuhan tikus di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :![]() |
[Gambas:Video CNN]
Askolani menegaskan tidak mudah menutup celah masuknya barang impor dari pelabuhan tikus. Ia mengatakan perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah, bahkan tak jarang perlu berhadapan dengan masyarakat yang memohon tak dilakukan penindakan.
"Pelabuhan besar juga kita awasi, tapi pelabuhan tikus yang susah. Aparat (petugas Bea Cukai) kita gak akan sanggup. Jadi, kadang kita harus kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian," jelasnya.
"Kadang-kadang juga kita harus menghadapi masyarakat, masalah ekonomi. Itu yang dihadapi di lapangan. Kadang-kadang mereka juga mohon jangan ditindak dengan berbagai alasan, tapi kita tetap lakukan apa yang harus kita push," tandas Askolani.
Pilihan Redaksi
|
Hari ini pemerintah secara simbolis memusnahkan sejumlah barang impor ilegal. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang tegahan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan itu, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, sepeda, hingga mainan anak.
(skt/rds)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir terlihat bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada Rabu (25/10) siang.
Lihat Juga :![]() |
Erick menambahkan Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alam dan budayanya. Hal itu menjadi aset penting Indonesia untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
[Gambas:Video CNN]
[Gambas:Instagram]
Sandiaga pun membalas unggahan Erick tersebut. "Siapa berkolaborasi membangun bangsa."
Sebelumnya, politikus PPP itu mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekuatan lain di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Sektor-sektor tersebut, kata dia, umumnya melibatkan pelaku UMKM dalam jumlah besar dan menjadi sumber pertumbuhan baru yang memberi dampak berlapis perkembangan usaha di daerah sekitarnya.
Dia mencontohkan pada 2022 lalu, sektor Parekraf menorehkan catatan kinerja positif. Sandiaga mengatakan nilai kontribusi sektor itu terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 4,1 persen.
"Serta ekspor produk ekonomi kreatif diperkirakan menembus US,46 miliar atau Rp397,98 triliun," kata dia.
"Pada tahun 2023 ini, nilai tambah ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp1.297 triliun. Dengan target kinerja tersebut diharapkan memberikan dampak yang besar dengan keberadaan lapangan kerja sebesar 22,4 juta di sektor pariwisata dan 22,29 juta di sektor ekonomi kreatif," imbuh Sandiaga.
(fby/rds)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohirmengungkapkan laba bersihperusahaan pelat merah mencapai Rp183,9 triliun pada semester I 2023.
Angka tersebut naik 12,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Erick menyebut laba bersih tersebut bersumber dari peningkatan pendapatan usaha BUMN sebesar Rp1.389 triliun atau naik 2,2 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
"Seiring dengan pemulihan ekonomi, kinerja BUMN juga terus meningkat secara signifikan," kata Erick melalui keterangan resmi, Selasa (24/10).
Ia menuturkan kinerja laba bersih BUMN pun terus tumbuh. Pada 2022, laba mencapai Rp309 triliun atau naik 147,8 persen dari 2021. Erick mengatakan capaian tersebut merupakan capaian tertinggi di sepanjang 2019 hingga 2022.
Pada 2019, laba bersih BUMN tercatat sebesar Rp124,99 triliun. Sedangkan pada 2020, laba menurun akibat pandemi menjadi Rp13,29 triliun.
Erick menuturkan pada 2021 BUMN kembali bangkit seiring dengan mulai bangkitnya perekonomian Indonesia sehingga mampu membukukan laba bersih sebesar Rp124,71 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Erick mengatakan berbagai aktivitas bisnis yang positif mengantarkan perolehan ekuitas seluruh BUMN ke angka Rp3.101 triliun pada 2022. Angka itu tumbuh 11,6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp2.778 triliun.
"Mayoritas BUMN juga sudah jauh meninggalkan zona dominasi utang dalam pengelolaan keuangannya, atau sehat. BUMN telah menurunkan tingkat utang dibanding investasi tertanam dari 36,2 persen pada 2021, menjadi 34,9 persen pada 2022," ungkap Erick.
Lihat Juga :Melihat Pajak Mobil Alphard yang Sering Dipakai Prabowo |
Raihan tersebut, ujar Erick, membuat BUMN tangguh dengan aset yang tumbuh dari Rp8.978 triliun pada 2021 menjadi Rp9.789 triliun pada 2022.
"Sekarang, BUMN semakin sehat, tangguh, dan kompetitif. Di semester pertama tahun 2023 ini, aset kami Rp9.842 triliun naik 3,9 persen year on year," kata Erick.
Atas dasar itu semua, Erick optimis BUMN mampu menyetorkan dividen Rp80,6 triliun. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp80,2 triliun.
Erick mengatakan jika hal itu tercapai maka setoran dividen 2023 akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Kementerian BUMN.
(mrh/agt)Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Asosiasi Sepeda Motor ListrikIndonesia (AISMOLI) mencatat pendaftar program subsidimotor listrik sebesar Rp7 juta saat ini baru menyentuh 8.000 motor dari total kuota untuk 200 ribu motor.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal AISMOLI Hanggoro Ananta mengatakan jumlah itu meningkat setelah pemerintah mempermudah syarat penerima subsidi. Sebelumnya pendaftar subsidi baru 2.000-an motor.
Lihat Juga :![]() |
Kemudian, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik juga masih rendah.
"Switchingmasyarakat dari bensin ke listrik memang cukup effortkita lakukan itu, dalam tanda kutip mengajak masyarakat pindah itu kita lumayan masih effort-nya cukup besar," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi menambahkan penyebab lainnya adalah belum banyak dealer resmi yang bisa menyalurkan motor listrik subsidi di daerah.
"Jadi kalau di daerah itu, dealer sepeda motor listrik yang bisa dengan subsidi itu masih belum merata," imbuhnya.
Pemerintah awalnya menetapkan subsidi motor listrik diberikan hanya untuk penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Pilihan Redaksi
|
Pemerintah kemudian memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik. Hal itu dilakukan dengan meringankan syarat untuk mendapatkan subsidi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan. Pertama, penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
Kedua, memiliki KTP elektronik. Ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Baca selengkapnyadi sini.
(fby/rds)Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara.
Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.
Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.
Lihat Juga :Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan |
Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
![]() |
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan |
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(fiq/agt)《kredit hp lewat aplikasi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek senapan anginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit hp lewat aplikasi》bab terbaru。