daftar judi slot
Mantap, Mahasiswa SV UNS Belajar di Kandang Manchester City******
Baca Juga: UNS Raih Peringkat ke-7 UI GreenMetric World University Rankings 2022
“Kunjungan ke Etihad Stadium ini adalah salah satu dari rangkaian industrial visit Pride of Britain Touryang paling menarik meskipun saya bukan penggemar bola,” ujar Nadira.
“Saya tidak menyangka sebuah klub bola memiliki peran yang besar terhadap terjadinya revolusi industri pertama dan terbesar di dunia,” tambahnya.
Nadira juga mendapat kesempatan untuk mengikuti pembelajaran kelas dunia di Coventry University. Ini adalah previlegeyang didapat Nadira sebagai awardee IISMAVO skema B (Vocational Engineering and Business Management in ACTION).
Perlu diketahui bahwa IISMAVO adalah bagian dari program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Baca Juga: Rumah Sakit UNS dan DWP UNS Kembali Gelar Khitanan Massal di Pengujung 2022
Program tersebut bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memberikan beasiswa kepada total 400 mahasiswa vokasi untuk belajar dan magang di luar negeri melalui lebih dari 40 universitas mitra yang tersebar di 10 negara.
“Saya belajar banyak hal baru di sini, seperti penerapan konsep sustainabilitydan circular economydi negara maju. Contohnya Inggris,” terangnya.
Selama berada di Coventry University, ia mengatakan bahwa mahasiswa di universitas ini dipancing untuk melakukan diskusi dengan kelompok dan masalah atau isu yang sedang dibahas di dalam kelas menggunakan media interaktif.
Contoh dari penerapan metode pembelajaran tersebut adalah mahasiswa diberikan proyek untuk menganalisis penggunaan kemasan bioplastik di Inggris dan perkembangan motor listrik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google NewsSimak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcomdan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini. Tags UNS Solo Manchester City Etihad Stadium Mahasiswa SV UNS Share
Apakah Ketua KPU Layak Dipecat seusai 3 Kali Langgar Kode Etik? Ini Kata Anies
Apakah Ketua KPU Layak Dipecat seusai 3 Kali Langgar Kode Etik? Ini Kata AniesRia Aldila Putri , Mariyana Ricky P.D Selasa, 6 Februari 2024 - 09:58 WIB share
SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat mengunjungi Lunpia Cik Me Me di Semarang pada Senin (5/1/2024) malam. (Solopos.comRia Aldila Putri)
SEMARANG — Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memiliki penilaian tersendiri terkait sanksi yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hal itu dikatakan Anies saat merespon apakah Ketua KPU layak dipecat karena telah tiga kali melanggar kode etik.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Terakhir, Hasyim divonis melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres oleh DKPP.
“Kalau itu (dipecat atau tidak) DKPP pasti lebih tahu,” kata Anies saat mengunjungi Kota Semarang, Senin (5/2/2024) malam.
Namun, Anies menuturkan vonis pelanggaran etik itu merupakan sebuah peringatan. Ia sendiri mengkalim telah berkali-kali memperingatkan soal pentingnya etika dalam proses pemilu.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik ala ketara, leres mboten? semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, oleh semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat. Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Dan ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm,” terangnya.
Selain itu, Anies juga menyoroti soal kampus yang mulai menyuarakan pendapatnya soal kondisi bangsa saat ini. Anies meminta itu menjadi peringatan agar tidak semakin parah.
“Lalu, kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi. Direndahkannya etika, ini sudah saatnya kita berhenti sejenak, mengkoreksi apa yg sedang terjadi, supaya tidak kebablasan,” tegasnya.
DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).