bos303 slot 384Jutaan kata 467803Orang-orang telah membaca serialisasi
《cumi4d》
Rosan Roeslani, Pentolan Pengusaha yang Dijadikan Jokowi Wamen BUMN******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai wakil menteri (wamen) BUMN, hari ini (17/7).
Ia menggantikan posisi Pahala Mansury, yang juga dilantik hari ini menjadi wakil menteri luar negeri (wamenlu).
Sebelum masuk kabinet, Rosan menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Sebelum terjun ke dunia bisnis, Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat).
Ia juga meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Tak hanya itu, ia aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Sri Mulyani Bebaskan PNS dari Pajak Fasilitas Kantor******
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecualikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengenaanpajakpenghasilan (PPh) untuk fasilitas kantor yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah dikecualikan dari objek PPh.
Selain itu, fasilitas lain yang juga dibebaskan PPh nya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman dan atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa batasan nilai. Sedangkan, jika pegawai menerima uang makan di atas Rp2 juta saat dinas luar akan dikenakan pajak.
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan.
Selanjutnya, fasilitas kegiatan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh, tapi ini tidak termasuk untuk olahraga golf, balap pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif yang dikenakan pajak jika nilainya di atas Rp1,5 juta.
Fasilitas kantor berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet juga dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs slot 2022、erek erek kampak、gacorslot138
Terkait:situs slot gampang maxwin、kura kura 2d togel、kami slot login、dipo4d、ug slot terbaru、situs slot terbaik gacor、qq8821 demo、cara mengatasi terjerat pinjaman online、tobabet4d、188spesial
bab terbaru:panen138 slot demo(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan nilai transaksi Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 tembus di atas US,8 miliar atau lebih dengan Rp240,7 triliun (asumsi kurs Rp15.236 per dolar AS).
Zulhas mengatakan angka US,8 miliar itu adalah capaian pada tahun lalu. Oleh karena itu, ia optimis nilai transaksi TEI ke-38 yang dilaksanakan tahun ini bisa melebihi capaian tersebut.
"Tahun lalu kita berhasil US,8 miliar. Tahun ini harus lebih bagus lagi," ucap Zulhas saat meluncurkan TEI 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (10/7).
Menurutnya, kunci untuk mencapai target tersebut adalah kerja sama. Karenanya, ia meminta semua pihak yang terlibat untuk saling mendukung.
TEI 2023 diselenggarakan offline dan online dengan tema 'Sustainable Trade for Global Economic Resilience'.
Untuk offline, TEI 2023 dilaksanakan pada 18-22 Oktober 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City. Sedangkan untuk online, digelar pada 18 Oktober hingga 18 Desember 2023.
Pameran internasional produk ekspor ini akan melanjutkan kesuksesan tahun lalu yang berhasil mencetak nilai transaksi US,8 miliar dengan transaksi tertinggi dari lima negara. Adapun kelima negara itu adalah China, India, Jepang, Mesir, dan Filipina.
Lihat Juga :![]() |
Menjawab tantangan yang lebih dinamis, TEI 2023 akan menampilkan lebih banyak rangkaian seminar internasional dan zonasi yang berbeda. Hal ini dilakukan guna memudahkan buyer mencari produk ekspor Indonesia.
Profil peserta TEI 2023 terdiri dari produsen, pemasok, UMKM, dan koperasi produk Indonesia berorientasi ekspor serta korporasi lain di sektor perdagangan, industri, dan pariwisata.
Sementara, profil pengunjung terdiri dari buyer, importir, buyer agent, distributor, wholesaler, retailer, investor, asosiasi, akademisi, serta pengunjung umum.
Pada tahun lalu, TEI berhasil mendatangkan 29.714 orang dan 1.097 peserta. Adapun lima negara dengan buyer terbanyak adalah India, Malaysia, China, Nigeria, dan Arab Saudi.
[Gambas:Video CNN]
Uni Eropa(UE) berkonsultasi tentang pembuatan Peraturan Penegakan (Enforcement Regulation) perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding, setelah kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal tersebut dimuat dalam situs resmi Uni Eropa, dikutip Rabu (12/7).
Peraturan Penegakan ini memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa.
Para pemangku kepentingan di Komisi Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.
Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya dalam mencapai mufakat dengan Indonesia soal ekspor bijih nikel ini, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Uni Eropa menilai kebijakan setop ekspor bijih nikel oleh Indonesia membuat harga nikel di pasar melejit sehingga memukul Uni Eropa dan negara pengguna nikel lainnya.
Blok Benua Biru lantas meminta konsultasi dengan RI melalui WTO pada 2019. Tak ada kata sepakat, Eropa pun mengajukan gugatan pada 2021. Hasilnya, panel WTO menyatakan tindakan Indonesia tak sesuai aturan WTO.
Setelah 'vonis' tersebut keluar, Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 13 ruas tol baru sepanjang 309,78 kilometer (km) dapat beroperasi akhir tahun ini.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan pihaknya bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melanjutkan penyelesaian pembangunan jalan tol di Tanah Air.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas multimoda bagi pelayanan sistem logistik nasional yang lebih efisien demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.
Ia menyebut penyelesaian pembangunan jalan tol dilaksanakan secara bertahap dari tahun ke tahun.
Triono menuturkan pembangunan jalan tol hingga 2014 sepanjang 790 km dan dilanjutkan pada periode 2015-2019 telah berhasil menyelesaikan sepanjang 1.298 km, termasuk tersambungnya Tol Trans Jawa dan dimulainya Tol Trans Sumatera sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
"Pada periode 2020-2024, target pembangunan jalan tol sepanjang 1.367 km dapat terwujud, di mana dari 2020 hingga Mei 2023, telah selesai sepanjang 535,5 km dan akan menyusul 309,78 km jalan tol baru yang tersebar di 13 ruas hingga akhir 2023 mendatang," kata Triono melalui keterangan resmi, Jumat (26/5).
Lihat Juga :Startup eFishery Capai Status Unicorn dengan Pendanaan Rp1,6 T |
Ia pun merinci beberapa ruas tol yang telah beroperasi pada Januari-Mei 2023, yakni jalan Tol Semarang-Demak (Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,01 km), Becakayu (Seksi 2A Jakasampurna-Kayuringin sepanjang 4,88 km), dan Cinere-Jagorawi (Seksi 3A Kukusan - Krukut sepanjang 3,5 km).
"Ditargetkan total panjang jalan tol yang selesai konstruksi/fungsional dan operasional hingga 2024 seluruhnya mencapai 3.455 km," ujar Triono.
Sedangkan, untuk ruas baru yang ditargetkan akan beroperasi hingga akhir 2023 adalah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan seksi 4-6 (28,2 km), Tol Ciawi Sukabumi seksi 2 (11,9 km), Tol Cibitung-Cilincing seksi 4 (7,7 km), Tol Cimanggis-Cibitung seksi 2 (23,01 km), dan Tol Serpong-Cinere seksi 2 (3,6 km).
Lalu, Tol Sigli-Banda Aceh seksi 5-6 (13,2 km), Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 1-2 (38,45 km), Tol Pasuruan-Probolinggo seksi 4A (8,57 km), dan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan paket 3 (31,25 km).
Kemudian, Tol Serpong-Balaraja seksi 1B (5,4 km), Tol Kisaran-Tebing Tinggi (47,6 km), dan Tol Binjai-Langsa (26,2 km) serta Simpang Indralaya-Prabumulih (64,7 km).
Triono menyebut pembangunan jalan tol sangat bermanfaat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya, mobilitas barang, logistik, dan manusia menjadi lebih cepat dan efisien karena pengurangan waktu tempuh dan penghematan biaya operasional angkutan.
Ia mencontohkan Tol Trans Jawa mampu mendorong tumbuhnya kawasan industri baru antara lain Batang, Subang, Tegal, Pemalang, Kendal, Brebes, hingga sejumlah wilayah di selatan, seperti Boyolali, Sragen, Ngawi, dan Nganjuk.
"Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiaprest areatidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal," tutup Triono.
[Gambas:Video CNN]
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan sampai saat ini pemerintah belum juga membayar utangselisih harga minyak goreng (rafaksi) sebesar Rp344 miliar. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan hasillegal opinion(LO) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hasil LO tersebut mewajibkan Kemendag untuk membayar utang minyak goreng kepada pengusaha sesuai dengan kesepakatan pada 2022 lalu, saat harga minyak goreng naik signifikan.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan pihaknya bahkan belum menerima keterangan resmi apapun dari pemerintah, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan tentang adanya keputusan Kejagung tersebut.
Selain itu, Roy menyatakan sangat kecewa dengan pernyataan Zulikfli Hasan atau Zulhas, pada rapat kerja dengan VI DPR RI pada 7 Juni 2023 lalu. Zulhas mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.
"Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan," jelas Roy.
Menurutnya, jika memang ada ketidakcocokan data maka seharusnya sejak awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo. Bukan malah memverifikasi data ke BPK ataupun BPKP.
Lihat Juga :![]() |
"Jargon kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya pemerintah melalui Kemendag, hendak menyelesaikan utang rafaksi migor kepada peritel modern Aprindo di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan sudah menerima surat hasil putusan Kejagung mengenai LO. Isinya mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.
"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya," ujar Isy seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (12/5).
Meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang akan diganti kepada peritel, termasuk Aprindo
"Rp344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo," jelasnya.
Isy menyebutkan jika berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar. Itu adalah total gabungan utang untuk ke produsen minyak goreng dan peritel.
Jumlah ini tentu berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng nilainya mencapai Rp1,1 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
《cumi4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,vipwin88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cumi4d》bab terbaru。