betcoi 945Jutaan kata 853074Orang-orang telah membaca serialisasi
《bo tergacor》
Serbu Transmart Midnight Sale, Sepeda Listrik Diskon 20 Persen******Jakarta, CNN Indonesia--
Masyarakat yang sedang mencari sepeda atau sepeda listrik, jangan lewatkan kesempatan Transmart Midnight Sale malam ini Sabtu (1/4) pukul 19.00 hingga 24.00 WIB.
Soalnya, bakal ada diskon 20 persen untuk unit sepeda dan sepeda listrik beragam merek di Transmart. Apa saja, ya?
Lihat Juga :Malam Ini! Ada Diskon Serba 20 Persen di Transmart Midnight Sale |
Lihat Juga :Transmart Midnight Sale Diskon 20 Persen, Berlaku di Semua Gerai |
Eits,masih belum punya akun Allo Prime ataupun kartu kredit Bank Mega? Tenang!
Anda tinggal unduh saja aplikasi Allo Bank lewat App Store atau Google Play Store di hp sekarang juga. Lalu, daftarkan diri untuk membuat akun.
Setelah itu, tinggal upgrade akun ke Allo Prime. Kemudian, isi saldo alias top up untuk berbelanja di Transmart Midnight Sale dan menggunakan diskonnya.
Begitu pula jika yang belum punya kartu kredit Bank Mega. Anda bisa langsung ajukan permohonan pembuatan kartu kredit Bank Mega (instant apply) di Transmart Cibubur dan Kota Kasablanka (Kokas) Jakarta Selatan, kok.
Yuk, segera ke Transmart terdekat dan nikmati diskon aneka produk di gelaran Midnight Sale malam ini juga! Selamat berbelanja!
Kapan THR Lebaran 2023 Cair?******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," kata Ida.
Sedangkan, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Di lain sisi, Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Kapan THR Lebaran 2023 Cair?******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," kata Ida.
Sedangkan, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Di lain sisi, Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:limit kredit akulaku pengguna baru、qqindobet、gacor max login
Terkait:trik main slot supaya gacor、pinjol resmi ojk bunga rendah 2022、5unsur1、akun demo pragmatic、mekar77、jackpot138、prediksi togel opesia、pinjaman online ojk cepat cair、info pola gacor olympus hari ini、pascol4d 4d
bab terbaru:angker4d(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bo tergacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,voucher88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bo tergacor》bab terbaru。