voucher axis 30 hari 562Jutaan kata 482528Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher shopee pengguna baru》
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Indonesia gelar side events di Paris perkuat ekosistem film******
"Melalui side eventini diharapkan dapat memperlihatkan secara singkat perjalanan ruang eksplorasi dan persimpangan dinamis antara kreativitas, keragaman, dan kebebasan ekspresi budaya dalam konteks Indonesia," kata Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.
Oemar yang juga Delegasi Tetap RI untuk UNESCO menyampaikan pentingnya artistic freedomdalam mendorong dialog dan membentuk tatanan masyarakat.
Kegiatan yang didukung penuh oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem film dan mendukung kebebasan artistik di Indonesia.
Baca juga: Indonesia kembali terpilih jadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO
Baca juga: 11 benda seni budaya Indonesia diperkenalkan di Kota Paris
Di sela-sela sesi ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention, berbagai acara seperti talk show, pemutaran film pendek, dan pameran poster dilaksanakan dengan tema besar "Empowering Artistic Freedom in Indonesia".
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memperkenalkan kekayaan budayanya kepada dunia internasional dan memperkuat kerja sama dalam bidang budaya," katanya.
Acara tersebut menampilkan panelis terkemuka seperti Prof. Ismunandar, Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia, dan sutradara ternama Riri Riza.
Mereka membahas pentingnya dukungan pemerintah terhadap kebebasan artistik serta peran Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dalam memajukan film sebagai praktik budaya.
Pameran poster dan pemutaran film pendek, seperti "Ride to Nowhere" dan "Membicarakan Kejujuran Diana", turut menyemarakkan kegiatan ini, menarik perhatian mahasiswa Indonesia dan Prancis serta diaspora Indonesia yang hadir.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta, termasuk delegasi dari sidang ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention dan delegasi negara anggota UNESCO di Paris.
Baca juga: KBRI Paris: Gamelan adalah aset diplomasi
Baca juga: UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya dunia takbenda
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot toto demo、slot deposit pulsa axis 5000、tafsir mimpi memancing ikan
Terkait:trik slot orang dalam、fufu4d、buku mimpi 1000 mimpi、slot koi365、game slot online terpercaya、slot deposit cuma 5000、slot solo demo、slot gacor malam hari、udin togel、togel 69
bab terbaru:gg judi(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
"Harus dilengkapi dengan pasukan tempur dan personil yang mempunyai kemampuan pemukul karena orientasinya bukan lantamal lagi,"Jakarta (ANTARA) - Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai naiknya predikat beberapa pangkalan utama angkatan laut (lantamal) menjadi komando daerah maritim (kodamar) harus diiringi dengan perbaikan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia (SDM)
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
《voucher shopee pengguna baru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik slot princessHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher shopee pengguna baru》bab terbaru。