petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs terbaik dan terpercaya

situs bonus 25 25 454Jutaan kata 267764Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs terbaik dan terpercaya》

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/am.
Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.

Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.

Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.

Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/am.
Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.

Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.

Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.

Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs judi slot gacor terpercaya

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
pajerototi
rtp slot merdekawin
situs qq bonus new member
maxwin products
situs slot maxwin
bewokbet
cara pasang togel hongkongkong
situs bet terpercaya
marontoto
Daftar isi semua bab
Bab 1 okeplay777 slots
Bab 2 lazada cicilan tanpa kartu kredit
Bab 3 dewaslot369
Bab 4 situs slot olympus
Bab 5 bitogel
Bab 6 pola slot gacor
Bab 7 shineslot
Bab 8 garuda138 slot
Bab 9 wargaqq
Bab 10 slot gacor jam 10 malam
Bab 11 slot asia 89 login
Bab 12 klikfifa
Bab 13 oregon 03 paito
Bab 14 babe138 slot
Bab 15 pundi 88 slot
Bab 16 bunga rendah pinjaman online
Bab 17 erek erek bola kaki 2d
Bab 18 cicilan hp online
Bab 19 menang besar slot
Bab 20 doremi4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7063bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Pacar Pria Lin

situs slot 69 terbaru
PLEDIS konfirmasi S.Coups SEVENTEEN dibebaskan dari wajib militer
Pemimpin sekaligus anggota dari grup idola asal Korea Selatan SEVENTEEN, S.Coups. ANTARA/X.com @pledis_17/am.
Jakarta (ANTARA) - Agensi PLEDIS Entertainment resmi mengonfirmasi bahwa S.Coups SEVENTEEN akan dibebaskan dari tugas wajib militernya (wamil) karena mengalami cedera di bagian kakinya. Melansir dari Soompi, Jumat, PLEDIS Entertainment secara resmi mengumumkan alasan rinci mengenai pembebasan tugas wajib militer S.Coups.

S.Coups diklasifikasikan sebagai pria Kelas 5 dalam sistem kesehatan wajib militer Korea Selatan, sehingga dia dibebaskan dari tugas wajib militernya kali ini.
Baca juga: S.Coups dan Jeonghan SEVENTEEN siap kembali beraktivitas usai hiatus

Baca juga: S.Coups SEVENTEEN rilis lagu solo terbaru "Me"
 “Karena pecahnya ligamen anterior di sendi lutut kirinya, S.Coups menjalani operasi rekonstruksi ligamen anterior dan operasi rekonstruksi ligamen anterolateral,” kata PLEDIS. Mereka menambahkan, “Karena itu adalah operasi besar, dia telah menjalani terapi rehabilitasi fisik untuk waktu yang lama, mulai dari tahun lalu hingga sekarang. Akibatnya, dia diklasifikasikan sebagai Kelas 5,” kata mereka. Menurut sistem wajib militer Korea Selatan, pria di Kelas 5 dibebaskan dari wajib militer selama masa damai. Namun, saat negara dalam kondisi perang, pria di Kelas 5 tetap diharuskan untuk melakukan kerja dalam mendukung militer negara. PLEDIS Entertainment juga menanggapi laporan bahwa SEVENTEEN sedang mempersiapkan comeback April dengan menyatakan, "Kami akan membuat pengumuman resmi mengenai jadwal comeback yang tepat (SEVENTEEN) di kemudian hari,” kata mereka. Sementara itu, PLEDIS Entertainment baru-baru ini mengumumkan bahwa S.Coups dan Jeonghan akan melanjutkan kegiatan grup bulan ini setelah hiatus karena cedera. Mereka pun akan memulai kegiatan grup dengan tampil bersama 11 rekan lainnya di konser SEVENTEEN “FOLLOW” di Incheon, Korea Selatan dan Jepang.

Baca juga: S.Coups SEVENTEEN akan absen dalam promosi "comeback" grup

Baca juga: PLEDIS bagikan kabar baru kondisi S.Coups SEVENTEEN
 

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Istri militer yang terlahir kembali adalah peri

cara belanja pakai kredivo
47 warga Rawa Terate mengungsi akibat banjir
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI memantau wilayah banjir, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI.
Sedangkan wilayah yang sudah surut berada di sembilan RT
Jakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat sebanyak 47 warga Kelurahan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur mengungsi akibat terdampak banjir yang dipengaruhi curah hujan tinggi.

"Sebanyak 47 jiwa itu mengungsi di tenda BPBD tepatnya halaman PT United Tractors," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, jelas Isnawa, BPBD DKI Jakarta telah mengirimkan bantuan logistik berupa air mineral empat dus, biskuit 12 kaleng, selimut 20 lembar, mukena 10 buah, sarung lima buah, paket sandang sebanyak 20 paket, paket kebersihan keluarga sebanyak 11 paket, terpal lima buah, matras 20 buah, sabun 20 batang, dan barang-barang lainnya.

Isnawa menuturkan berdasarkan hasil pemantauan pada Jumat pukul 07.00 WIB, BPBD mencatat genangan mengalami penurunan dari tujuh menjadi enam ruas jalan dan empat RT atau 0.013 persen dari 30.772 RT yang terendam banjir.

Empat RT yang terendam banjir yakni satu di Semper Barat, Jakarta Utara dengan ketinggian 45 centimeter (cm) yang diketahui penyebabnya lantaran curah hujan tinggi.

Kemudian, tiga RT di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara dengan ketinggian 40 centimeter (cm) yang diketahui penyebabnya lantaran curah hujan tinggi.

Adapun enam jalan tergenang yakni Jalan Manyar, Tegal Alur (Jakarta Barat) dengan ketinggian 10 cm, Jalan Kelapa Hibrida, Pegangsaan Dua (Jakarta Utara) dengan ketinggian 20 cm, Jalan Cakung Cilincing Raya, Sukapura (Jakarta Utara) dengan ketinggian 30 cm.

Lalu, Pasar Sukapura, Sukapura (Jakarta Utara) dengan ketinggian 15 cm, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura (Jakarta Utara) dengan ketinggian 20 cm, dan Jalan Belibis, Semper Barat (Jakarta Utara) dengan ketinggian 45 cm.

"Sedangkan wilayah yang sudah surut berada di sembilan RT di Tegal Alur dan dua RT di Rawa Terate," tambahnya.

Adapun jalan tergenang yang sudah surut yakni Jalan Raya Prepedan, Kamal (Jakarta Barat), Jalan Komplek Green Garden (Duta Buah), Kedoya Utara (Jakarta Barat), Jalan Kamal Raya, Tegal Alur (Jakarta Barat), Jalan Muhajar, Sukabumi Utara, (Jakarta Barat) serta Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru (Jakarta Pusat).

Jalan Cempaka Putih Raya (Rumah Makan Shukaku), Cempaka Putih Barat (Jakarta Pusat), Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru (Jakarta Pusat), Jalan Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih Timur (Jakarta Pusat), Depan Ruko ITC Cempaka Mas Letjen Suprapto, Sumur Batu (Jakarta Pusat), Jalan Rawamangun Selatan, Pisangan Timur (Jakarta Timur).

Jalan Pemuda (Arion Mall), Rawamangun (Jakarta Timur), Jalan Jendral Ahmad Yani, Kayu Putih, (Jakarta Timur), Jalan Cempaka Putih Timur 11, Kayu Putih (Jakarta Timur), Jalan Cipinang Baru, Cipinang, (Jakarta Timur), dan Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya (Jakarta Utara).

Jalan Danau Indah Raya, Sunter Jaya (Jakarta Utara), Jalan Raya MOI, Kelapa Gading Barat, (Jakarta Utara), Jalan Raya Gading Kirana (Depan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading), Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Jalan Gaya Motor II, Sungai Bambu (Jakarta Utara), dan Jalan Raya Cilincing Depan (NPCT 1), Kali Baru (Jakarta Utara).

Jalan Tanah Merdeka, Kali Baru (Jakarta Utara), Jalan Kalibaru Barat 1, Kali Baru, (Jakarta Utara), Jalan Kalibaru Barat 4, Kali Baru (Jakarta Utara), Jalan Agung Karya (Depan PT Dunex), Sungai Bambu, Jakarta Utara, dan Jalan Pegangsaan 2, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

Jalan Taman ST, Tanjung Priok (Jakarta Utara), Jalan Pelepah Elok, Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Jalan Kramat Jaya (Depan Islamic Center), Tugu Utara (Jakarta Utara), Gang 8 Blok R Rw. 07, Kel. Semper Barat (Jakarta Utara), dan Jalan Syech Nawawi Al Bantani Depan Halte Kebon Baru, Semper Barat (Jakarta Utara).

Jalan Raya Cipinang (Titik Kenal RS Persahabatan), Cipinang (Jakarta Timur), Jalan Krama Yudha, Rawa Terate (Jakarta Timur), Jalan Mindi, Lagoa, (Jakarta Utara), Jalan RE. Martadinata, Tanjung Priok (Jakarta Utara), dan Jalan Gading Putih Raya Utara, Kel. Kelapa Gading Timur (Jakarta Utara).

Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Jalan Beulevard Raya (Depan MKG), Kelapa Gading Timur (Jakarta Utara), Jalan Boulevard Raya, Pegangsaan Dua (Jakarta Utara), Jalan Biru Laut, Kelapa Gading Timur (Jakarta Utara), dan Depan Rusunawa RT019/RW04, Semper Barat (Jakarta Utara).

Jalan Gereja Tugu RW06 (samping PLN), Semper Barat (Jakarta Utara), Jalan Cacing Depan PT Justus, Semper Barat (Jakarta Utara), Jalan Sungai Brantas Raya, Semper Barat (Jakarta Utara), dan Jalan Mangga, Tugu Utara (Jakarta Utara).
Baca juga: BNPB: Banjir di Jakarta bisa cepat teratasi
Baca juga: PUPR lanjutkan normalisasi Ciliwung untuk tangani banjir Jakarta
Baca juga: Banjir juga landa kawasan perkantoran di Jalan Pangeran Tubagus Angke

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Dewa perang ini

cara voucher telkomsel
Harga Samsung Galaxy F15 dan M14 4G bocor
Samsung galaxy F15 di India. (ANTARA/samsung.com)
Jakarta (ANTARA) - Samsung Galaxy F15 akhirnya resmi diluncurkan di India pada hari Senin, 4 Maret 2024 setelah cukup banyak informasi bocor dalam beberapa waktu terakhir.

Ponsel tersebut mungkin akan dirilis bersamaan dengan M14 4G, yang sudah bisa dilihat pada akhir Januari di situs dukungan Samsung.

Melansir Gsmarena pada Kamis (29/2), harga untuk kedua perangkat ini di India dibocorkan oleh akun Abhishek Yadav melalui aplikasi X.

Baca juga: Samsung "unpacked" lebih awal untuk Galaxy Z Flip6 dan Z Fold6

Baca juga: Samsung tawarkan Galaxy XCover 7 dan Tab Active5 untuk dukung kinerja

Galaxy F15 akan dijual mulai dari 13.499 Rupee India atau sekitar Rp 2,5 Juta dengan RAM 4GB dan penyimpanan 128GB.

Pembeli juga dapat membayar 1.000 Rupee atau hampir Rp 200 ribu lebih untuk mendapatkan tambahan RAM 2GB.

Harga pertama akan menjadi 11.999 Rupee (Rp 2,2 Juta) setelah penawaran.

Sementara itu, Galaxy M14 4G akan dijual mulai dari 9.499 Rupee (Rp 1,8 Juta) dengan RAM 4GB dan penyimpanan 64GB. Akan ada juga versi RAM 6GB dan penyimpanan 128GB seharga 12.499 Rupee (Rp 2,3 Juta).

Informasi ini tampaknya berasal dari dokumen internal resmi Samsung yang ditujukan untuk mitra ritel perusahaan.


Baca juga: Samsung Galaxy S24 sudah terjual satu juta unit lebih di Korea Selatan
 

Penerjemah: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Catatan Pastoral Petani

juragan38
Medvedev melenggang ke semifinal Dubai
Foto arsip - Petenis Rusia Daniil Medvedev dalam laga semifinal melawan Jannik Sinner pada turnamen ATP Finals di Turin, Italia, 18 November 2023. (AFP/TIZIANA FABI)
Jakarta (ANTARA) - Daniil Medvedev menang mudah atas Alejandro Davidovich Fokina pada Kamis (29/2) untuk mencapai semifinal Dubai dan melanjutkan awal cemerlangnya tahun ini.

Petenis peringkat empat dunia itu tidak membuang waktu lama untuk menang 6-2, 6-3 guna menghadapi Hubert Hurkacz atau Ugo Humbert pada babak empat besar.

“Alejandro bisa bermain bagus sekali,” kata Medvedev seperti dikutip AFP. “Saya tahu, berapa pun skornya, saya harus berusaha mencapai poin terakhir.”

Petenis Rusia itu baru memainkan turnamen keduanya musim ini setelah mencapai final Australian Open sebelum kalah telak dari Jannik Sinner setelah memimpin dua set.

Juara bertahan Dubai Open itu berupaya mempertahankan gelar ATP untuk pertama kalinya setelah memenangkan 20 trofi dalam ajang level Tur dalam kariernya.

Medvedev berhasil melewati set pembuka dengan break pada game keenam dan kedelapan.

Dia memimpin 4-0 pada set kedua dan memastikan kemenangan pada match point pertamanya.

Baca juga: Peringkat Osaka melejit berkat tembus perempat final Qatar Open

Alexander Bublik dan Andrey Rublev akan bertemu pada semifinal lainnya setelah lawan mereka mundur.

Bublik tengah memimpin 6-4, 4-1 ketika lawannya, Jiri Lehecka, mengundurkan diri karena cedera.

Sedangkan Rublev tengah unggul 6-4, 4-3 ketika lawannya. Sebastian Korda, meninggalkan lapangan pada perempat final kedua.

Kemenangan itu memutus catatan tiga kali berturut-turut tersingkir dalam perempat final yang dimiliki Rublev.

Baca juga: Medvedev sebut kekalahan di final Australian Open mudah diatasi
Baca juga: Tsitsipas yang incar kembali ke 10 besar melaju di pembuka Acapulco

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Petualangan seorang gadis cerdas

slot judi dana
Wapres Ma'ruf sempurnakan rukun saat Shalat Jumat di Selandia Baru
Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta rombongan saat melaksanakan shalat Fardu Ashar dua rakaat dan Dzuhur dua rakaat di Masjid Ponsonby, Auckland, Selandia Baru, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Auckland, Selandia Baru (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memutuskan untuk menyempurnakan ibadah shalatnya di Masjid Ponsonby, Auckland, Selandia Baru, Jumat siang, setelah sang imam Shalat Jumat dianggap tidak memenuhi ketentuan rukun shalat.

Wapres Ma'ruf Amin beserta rombongan yang tiba di masjid sekitar pukul 13.45 waktu setempat, langsung mengambil air wudu dan mengambil posisi shalat di deretan terdepan jamaah, tepatnya di belakang imam.

Wapres menjalani dengan saksama prosesi ibadah mulai dari shalat sunnah, hingga khotbah dan ikamah, serta shalat dua rakaat hingga tuntas.

Pewarta ANTARA yang turut serta dalam kegiatan itu mendengar ucapan dakwah berbahasa Arab yang disampaikan sang khotib sekaligus imam shalat, Syeikh Haroon Khaukha, bersuara serak dan terputus-putus.

Situasi yang sama juga berlangsung saat prosesi pembacaan ayat suci Al Quran shalat dua rakaat yang diikuti Wapres Ma'ruf dan rombongan.

Baca juga: Wapres bertemu pengusaha halal Selandia Baru, pacu kerja sama konkret

Ahmad Ridwan, salah satu anggota jamaah Masjid Ponsonby yang dikonfirmasi mengatakan sang imam yang sudah sejak lama memimpin shalat di masjid tertua di Auckland itu, mengalami gangguan di pita suara.

"Memang beliau ada gangguan di pita suara, sehingga terdengar tidak jelas," katanya.

Beberapa saat setelah imam mengucap salam tanda berakhirnya prosesi shalat, Ma'ruf dan rombongan sempat berdialog dengan salah satu tokoh di masjid tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk menyempurnakan shalatnya.

Wapres pun menyempurnakan shalatnya dengan melaksanakan shalat fardhu Ashar dua rakaat dan Dzuhur dua rakaat dengan pertimbangan dirinya yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Selandia Baru sebagai musafir.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi yang turut serta beribadah bersama Wapres mengatakan keputusan untuk melaksanakan shalat fardhu karena pelaksanaan Shalat Jumat yang sebelumnya diyakini Wapres tidak memenuhi rukun shalat.

"Shalatnya tidak sah, tidak memenuhi kaidah," katanya.

Terdapat sejumlah rukun shalat menurut syariah Islam, yakni niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca Surat Al-Fatihah, rukuk, I'tidal, dua kali sujud, duduk di antara dua sujud, membaca Tasyahud, duduk iftirasy ketika membaca tasyahud, membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW, salam, dan tertib.

Baca juga: Wapres dorong kerja sama pengakuan produk halal RI-Selandia Baru
Baca juga: Wapres bidik peluang kerja sama geotermal RI-Selandia Baru
Baca juga: Wapres minta dukungan Selandia Baru tingkatkan peran RI di Pasifik

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024

Saya ingin menjadi: yang terkuat

slot judi online terbaik
Bank Dunia siapkan reformasi penerbitan jaminan tahunan
Arsip foto - Sejumlah pejalan kaki melintas di depan kantor pusat Bank Dunia di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada 10 April 2023. ANTARA/Xinhua/Liu Jie.
Washington (ANTARA) - Grup Bank Dunia (World Bank Group) mengumumkan perombakan besar-besaran pada bisnis penjaminannya yang akan menyuguhkan kesederhanaan, peningkatan akses, dan eksekusi lebih cepat melalui lokapasar baru yang nyaman.

Reformasi baru ini sangat penting untuk mencapai target meningkatkan penerbitan jaminan tahunan sebanyak tiga kali lipat menjadi 20 miliar dolar AS per 2030, demikian diumumkan oleh Grup Bank Dunia pada Rabu (28/2).

Saat ini, Grup Bank Dunia menawarkan 20 solusi penjaminan yang tersebar di seluruh institusi. Masing-masing memiliki proses, aturan, dan standar yang berbeda. "Pada akhirnya, ini menghambat potensi mereka dan menghambat akses klien," kata bank pemberi pinjaman multilateral tersebut.

Perombakan itu, yang menandai perubahan signifikan pertama dalam 15 tahun, akan meliputi enam pembaruan konkret, yakni struktur yang ringkas, daftar produk yang disederhanakan dan komprehensif, proses yang efisien, aksesibilitas yang lebih tinggi, penerapan pendekatan risk-weighted yang memusatkan sumber daya pada proyek berdampak tinggi dan portofolio proyek, serta instrumen baru yang inovatif.

Perombakan terpadu ini akan tersedia bagi semua klien Grup Bank Dunia pada 1 Juli mendatang, kata grup tersebut.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024