trik bermain zeus 296Jutaan kata 270509Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol ada modal》
Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif******
Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id
Baca juga: Google bakal hapus aplikasi yang minta akses ke SMS dan telepon
Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.
Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo.
Baca juga: Medsos dibatasi, SMS dan telepon tetap jalan
Baca juga: BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman lengkap tentang penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat dilihat di sini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif******
Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id
Baca juga: Google bakal hapus aplikasi yang minta akses ke SMS dan telepon
Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.
Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo.
Baca juga: Medsos dibatasi, SMS dan telepon tetap jalan
Baca juga: BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman lengkap tentang penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat dilihat di sini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu rekomendasikan 18 TPS gelar pemilu lanjutan di Jakut******
total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutanJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara merekomendasikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemilu lanjutan di daerah itu karena gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Label:eloktoto、totogel、cara pinjam uang di bima tri
Terkait:javtogel55、link terpercaya slot、pinjol ojk limit tinggi、bocoran slot gacor admin jarwo、raja555、indodana terdaftar ojk、gacor 5000 slot login、voucher xl 14gb、LUNOX88、kapten slot gacor
bab terbaru:situs slot gacor 99(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024
“Kedamaian bahwa enak kepenak dalam hidup itu terwujud jika ada sikap rida, ikhlas menerima. Jika ada sikap belum menerima atau belum ikhlas, di Indonesia sudah ada jalannya. Sudah ada aturannya. Sudah jadi undang-undang, bisa memulai tahapan di BawaJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan selama menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutanJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara merekomendasikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemilu lanjutan di daerah itu karena gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024
《pinjol ada modal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara mengajukan pinjaman kur bri onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol ada modal》bab terbaru。