harga voucher axis 9gb 15 hari 285Jutaan kata 503609Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam uang di indodana》
Kemenkes dan BPS Buka Suara soal Data Program Makan Gratis Prabowo******
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pusat Statistik (BPS) buka suara terkait data yang menjadi dasar program makan gratis yang dijanjikan bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Program itu diperuntukkan bagi pelajar, siswa pra sekolah, hingga ibu hamil agar mendapat gizi yang seimbang.
Dalam program itu Tim Prabowo mengasumsikan kelompok penerima program terdiri dari 44 juta anak sekolah dan 30 juta anak pra sekolah. Jika ditotal dengan ibu hamil jumlahnya mencapai 77 juta jiwa.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Ahmad Avenzora mengungkapkan pihaknya tidak memiliki dan tidak pernah mengeluarkan data absolut terkait jumlah anak sekolah dan pra sekolah, apalagi dikaitkan dengan kecukupan gizi.
"Untuk indikator pendidikan kami hanya mengeluarkan indikator-indikator makro seperti angka partisipasi sekolah, rata-rata lama sekolah, dan lain-lain. Jadi kami tidak punya perbandingan angka di atas dengan angka BPS karena BPS tidak punya indikator seperti yang dimaksud," ujar Ahmad melalui pesan singkat ke CNNIndonesia.com.
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Nadia Tarmizi mengungkapkan jumlah ibu hamil di Indonesia diperkirakan 4,5 juta. Namun, ia tak membantah data yang diungkap Tim Prabowo karena tidak ada angka spesifik terkait jumlah ibu hamil yang digunakan.
"Ibu hamil perkiraan kita sekitar 4,5 juta," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan program itu akan memerlukan anggaran Rp400 triliun degan melibatkan UMKM, Badan Usaha Milik Desa, hingga koperasi.
"Kita sudah hitung untuk program satu kali makan setiap hari, 365 hari, kita perlu Rp400 triliun tambahan setiap tahun. Apakah ada uangnya? Tim ahli kita sudah hitung, bakal ada uang itu Rp400 triliun," kata Hashim di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Jakarta Pusat, Rabu (6/9) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Neraca Dagang Suprlus US,12 M pada Agustus 2023******
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdaganganIndonesia kembali mencatat surplus sebesar US,12 miliar pada Agustus 2023.
Meski masih surplus, angkanya jauh lebih rendah dibandingkan Agustus 2022 yang surplusnya mencapai US,78 miliar.
"Neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 40 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Jumat (15/9).
Berikut perkembangan ekspor dan impor Indonesia sepanjang Agustus 2023:
Nilai ekspor Indonesia pada Agustus ini tercatat US miliar atau naik 5,47 persen dibandingkan Juli 2023. Namun, dibandingkan Agustus 2022 yang sebesar US,93 miliar, kinerja ekspor lebih rendah 21,23 persen.
Pertumbuhan ekspor secara month to month (mtm) ini didorong oleh kenaikan ekspor non migas terutama untuk kelompok bijih logam terak dan abu, lemak dan minyak hewan nabati, dan pakaian serta aksesoris.
Sementara itu, nilai ekspor secara tahunan di Agustus 2023 mengalami kontraksi dipengaruhi oleh turunnya harga komoditas unggulan di pasar global.
Nilai impor Indonesia pada Agustus 2023 tercatat sebesar US,88 miliar atau turun 3,53 persen dibandingkan Juli 2023. Senada, dibandingkan Agustus 2022 yang sebesar US,45 miliar, impor ini juga turun 14,77 persen.
Secara tahunan, impor turun baik pada kelompok migas maupun nonmigas. Impor migas turun 28,08 persen dan impor non migas turun 12,10 persen.
"Impor Agustus 2023 secara year on year masih melanjutkan tren penurunan sepanjang tahun ini," kata Amalia.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs slot gacor hari ini terbaru、angka jitu 2d semua pasaran、slot provider
Terkait:pembayaran kredivo tokopedia、slot gacor 4d hari ini、jasapoker、pola gacor kakek zeus、pinjol ojk terbaik 2021、sahabat11、cara dapat uang dari safelinku、rtp kilau4d、demo slot babawin、cara dapat uang di shopee tanam
bab terbaru:delta togel(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan masalah utang rafaksi minyak gorengsedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sudah ketemu level eselon I. Kita akan bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukum. Jadi kita akan bahas ramai-ramai," ujar Isy di kantornya pada Jumat (22/9).
Sejalan dengan pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, Isy mengatakan Kemendag masih akan memverifikasi klaim utang pemerintah ke pelaku usaha minyak goreng. Pasalnya, saat ini masih ada perbedaan angka yang diklaim.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.
Terbaru, Aprindo bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.
"Rafaksi minyak goreng kita sedang mau masuk ke tahap akhir. Mau masuk. Belum gugat kan. Jadi kita lagi berpikir, bersiap, dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Roy mengungkap kesiapan menggugat disampaikan karena pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi itu pada September ini.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam pasal 5 ayat 1, peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama,peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.
Dalam pasar 5 ayat 2 UU PP Nomor 49 tahun 2023, yang dimaksud peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
Sedangkan, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
Transmart kembali menggelar promo diskon seharian bertajuk Full Day Sale: September Ceria pada hari ini, Selasa (19/9) di seluruh gerai se-Indonesia.
Pesta diskon dimulai sejak jam buka sampai pukul 22.00 waktu setempat di semua gerai.
Lihat Juga :![]() |
Nggak cuma itu aja nih, pelanggan masih dapat diskon tambahan sebesar 20 persen jika bertransaksi menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega, dan Mega Syariah.
Tunggu apalagi? Yuk segera kunjungi gerai Transmart terdekat dan serbu diskon kebutuhan hariannya cuma di Transmart Full Day Sale: September Ceria hari ini.
![]() |
Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin 'berjanji' mengurangi impor alat utama sistem senjata (alutsista) jika dimodali negara Rp1,75 triliun.
Bobby merinci 5 manfaat jika Len dan sederet anak usahanya mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tersebut. Pertama, mendukung peningkatan kemandirian berdaya saing untuk mendukung pertahanan nasional yang berefek gentar.
"Kedua, berdampak terhadap pengurangan beban impor atau substitusi impor dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk-produk industri pertahanan," tegasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kelima, Bobby menyebut perusahaan punya potensi lebih tinggi untuk mengekspansi dan membawa dampak ekonomi, baik secara internal maupun eksternal.
Namun, Bobby tak merinci berapa banyak pengurangan produk impor alutsista tersebut jika suntikan modal negara disetujui. Ini turut mengundang pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP yang memimpin rapat.
"Pak Dirut (Bobby), nanti ditambahkan saat pendalaman. Itu kan ada dampak terhadap pengurangan beban impor dan peningkatan TKDN. Untuk masing-masing itu berapa Pak? PT Pal Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Pindad. Sekarang berapa, nanti arahnya mau jadi berapa?" titah Dolfie kepada Bobby.
Lihat Juga :Eks Dirut Pertamina Tersangka KPK, Erick Singgung Bersih-bersih BUMN |
PMN tunai yang diajukan PT Len Industri terbagi ke dalam beberapa anak perusahaannya. Berikut rinciannya:
1. PT Len Industri (Rp367 miliar)
Tujuan: pembangunan industri radar nasional
2. PT Pal Indonesia (Rp427 miliar)
Tujuan: peningkatan kapasitas produksi melalui akuisisi galangan kapal baru dan perbaikan atau upgrade fasilitas
3. PT Dirgantara Indonesia (Rp543 miliar)
Tujuan: peningkatan kapasitas produksi pesawat CN235, pembangunan fasilitas produksi pesawat N219, dan revitalisasi fasilitas pendukung
4. PT Pindad (Rp417 miliar)
Tujuan: pengembangan lini produksi amunisi kaliber kecil dan pengembangan fasilitas produksi medium tank serta kendaraan tempur
Selain itu, ada juga PMN non-tunai sebesar Rp456 miliar dalam bentuk utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) atau Rekening Dana Investasi (RDI). Berikut rinciannya:
1. PT Len Industri (Rp32 miliar)
2. PT Pal Indonesia (Rp157 miliar)
3. PT Pindad (Rp266 miliar)
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam pasal 5 ayat 1, peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama,peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.
Dalam pasar 5 ayat 2 UU PP Nomor 49 tahun 2023, yang dimaksud peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
Sedangkan, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan penerima upah.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10) kemarin dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Keempat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan dengan tuduhan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
Pelanggaran hukum dilakukan terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan pemasangan spanduk oleh BPGBK di area Hotel Sultan.
"Karena PT Indobulico adalah penghuni dan pemilik sah atas persil tersebut berdasarkan HGB 26-27/Senayan. PT Indobuilco juga menggunggat BPN karena yang berhak atas persil tersebut adalah PT Indobuilco, bukan BPGBK, sesuai hukum pertanahan menganai pemberian HGB," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan ke Kementerian ATR/BPN melalui Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan Selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati terkait gugatan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, konfirmasi belum berbalas.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia yang mewakili Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa masalah gugatan itu sedang dilihat kuasa hukum pemerintah.
"Terkait legal formal sedang direview oleh kuasa hukum kita. Tapi yang pasti, lahan Blok 15 sudah clean dan clear aset milik negara," katanya.
"Apa yang kami lakukan kemarin adalah deklarasi atas lahan/tanah. Operasional hotel masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Indobuildco," katanya.
Pontjo Sutowo dan pemerintah memang tengah ribut soal pengelolaan Hotel Sultan. Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006.
Kala itu, ia lewat perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
(mrh/agt)《pinjam uang di indodana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs paling gacor 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam uang di indodana》bab terbaru。