erek 19 375Jutaan kata 533467Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara cepat dapatkan uang》
Daftar Harga Beras Februari 2023 yang Kata Jokowi Naik******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap terjadinya kenaikan hargaberas di seluruh provinsi. Ia memerintahkan PerumBuloguntuk menggelar operasi pasar untuk mengatasi kenaikan harga.
"Sedang kita lakukan operasi pasar oleh Bulog di seluruh provinsi, terus dilakukan awal Januari. Tapi baru turunnya sedikit minggu-minggu. Ini terus kita lakukan operasi pasar," katanya saat mengecek harga pangan pokok di Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2).
Sehari sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut beras sebagai salah satu penyumbang inflasi bulanan terbesar RI. Pada Januari 2023, inflasi Indonesia tercatat menyentuh 5,28 persen secara tahunan (yoy).
Harga beras di penggilingan untuk Januari 2023 itu meningkat sebesar 3,54 persen secara bulanan (mtm) dan meningkat 14,90 persen secara tahunan (yoy). Di tingkat grosir, harganya meningkat 2,51 persen (mtm) dan 10,97 persen (yoy). Sedangkan di tingkat eceran meningkat sebesar 2,34 persen (mtm) dan 7,7 persen (yoy).
"Jadi itu untuk harga beras tertinggi terjadi di tingkat penggilingan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (1/2) lalu.
Lihat Juga :Jokowi Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi |
Ketua Umum Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang Jakarta (Koppic Jaya) Zulkifly Rasyid mengatakan stok beras di Pasar Induk Cipinang sudah menipis, sisa 13.370 ton. Ia meminta Bulog segera membanjiri pasar dengan beras impor demi menekan harga.
"Satu-satunya harapan yang bisa menolong adalah beras dari Bulog, untuk meredam harga supaya jangan naik. Sedangkan impor ini adalah satu-satunya harapan kami untuk bisa menekan harga," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.comdi situs resmi BPS, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Food Station, dan e-commerce, berikut daftar harga beras di pasaran untuk periode Januari-Februari 2023:
- Premium: Rp11.345,10 per kg
- Medium: Rp10.801,71 per kg
- Luar kualitas: Rp10.227,61 per kg
- Harga beras grosir versi BPS Januari 2023: Rp11.647,91 per kg
- Kualitas bawah I: Rp11.800 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Kualitas bawah II: Rp11.500 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Kualitas medium I: Rp12.950 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Kualitas medium II: Rp12.800 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Kualitas super I: Rp14.250 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Kualitas super II: Rp13.850 per kg (stabil dari hari sebelumnya)
- Cianjur Kepala: Rp14.750 per kg (dari Rp14.450 per kg)
- Cianjur Slyp: Rp14.225 per kg (dari Rp14 ribu per kg)
- Sentra Ramos: Rp13.750 per kg (dari Rp13.475 per kg)
- Saigon: Rp12.350 per kg (dari Rp12.225 per kg)
- Muncul I: Rp11.150 per kg (dari Rp11.050 per kg)
- Muncul II: Rp10.400 per kg (dari Rp10.275 per kg)
- Muncul III: Rp10.100 per kg (dari Rp9.975 per kg)
- IR-64 I: Rp11.575 per kg (dari Rp11.325 per kg)
- IR-64 II: Rp10.800 per kg (dari Rp10.525 per kg)
- IR-64 III: Rp10.350 per kg (dari Rp9.975 per kg)
- IR-42: Rp13.500 per kg (dari Rp13.100 per kg)
- Koki mungil: Rp45 ribu-Rp51 ribu
- Bunga: Rp47.500-Rp58.500
- Rojolele: Rp47.500-Rp58.500
- Ramos beras bandung: Rp50 ribu
- Mentik wangi: Rp50.850
- HOKI Pink: Rp51.200
- Burung hong kong ayana: Rp54.700
- Nengsih biru: Rp55.300
- Sate ayam beras: Rp56 ribu
- Putri sejati: Rp56 ribu
- 4 mata biru: Rp56 ribu
- Tedja kencana: Rp56.250
- Setra ramos: Rp56.260
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Daftar Empat Mal Sepi di Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah maldi DKI Jakarta sepi pengunjung usai pandemicovid-19 menghantam Indonesia sejak 2020 lalu.
Meski pandemi sudah mereda, bahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mal-mal ini tetap jauh dari kata ramai.
Mengutip detik.com, Senin (9/1), berikut sederet mal di Jakarta yang tampak sepi meski pandemi sudah mereda:
Mal ini sepi sejak pandemi 2020. Kondisi ini pun membuat sebagian besar pemilik kios memutuskan untuk tutup.
Dulu para pedagang bisa meraup omzet hingga puluhan juta. Kini, pedagang hanya bisa mengantongi omzet di kisaran ratusan ribu. Walaupun penghasilan berkurang drastis, para pedagang tetap membayar sewa toko secara penuh.
Lihat Juga :TAIPANManoj Punjabi, dari Cinta Fitri Kini Masuk Daftar 50 Orang Terkaya RI |
Mal ini merupakan salah satu pusat perbelanjaan elektronik legendaris di Jakarta Barat yang berdiri sejak 1970-an. Kini, Glodok City sepi seakan tak mampu bertahan di tengah gempuran pusat perbelanjaan baru dan maraknya toko online.
Pandemi kian memperparah kondisi mal ini. Jumlah gerai yang tutup kian bertambah terutama di bagian lantai dua ke atas.
Bangunan dipenuhi dengan kios-kios tutup, yang ditempeli dengan pengumuman Dijual/Disewakan' terpasang. Ada pula beberapa kios yang ditempeli kertas pengumuman bertuliskan 'Ditutup Sementara' dari PD Pasar jaya.
Sebagian pemilik toko di sana disebut-sebut pindah ke rumah dan beralih ke jualan online, ada pula yang pindah ke tempat yang lebih strategis.
Lihat Juga :Harga Pangan Global Naik 14 Persen, Erick Dorong Operasi Pasar BUMN |
Mal yang dulunya terkenal sebagai satu-satunya 'Mal Bawah Tanah' ini merupakan kawasan legendaris yang digandrungi anak muda 90-an. Lokasinya pun terletak tepat di bawah Terminal Blok M, Jakarta Selatan, yang punya posisi sangat strategis sebagai jalur transit alat transportasi.
Kini kondisi Mal Blok M jauh berbeda. Mal ini sepi di mana banyak toko tutup dan jarang pengunjung yang melintas.
Mal ini diklaim mulai sepi sejak 2017 silam, kala Ramayana dan Robinson hengkang dari sana. Kondisi pun diperparah dengan terjangan pandemi covid-19.
Lihat Juga :Wamenkeu Sebut BBM Belum Harga Pasar, Disubsidi Rp551,2 T |
Tak hanya itu, beberapa hal lainnya yang menyebabkan mal ini seolah-olah kota mati ialah keberadaan toko online, maraknya penjualan barang-barang bekas, dan hilangnya toko-toko besar yang dapat menjadi daya tarik kawasan ini seperti Ramayana.
Hilangnya transportasi Metromini dan Kopaja juga menjadi salah satu faktor ekstra, di mana dulunya terminal ini merupakan lokasi transitnya kedua kendaraan tersebut.
Plaza Semanggi di Jakarta Selatan mulanya merupakan pusat perbelanjaan yang ramai. Dulunya, banyak pedagang yang membuka toko di mal ini.
Saking ramainya, untuk berjalan saja susah. Kala itu, toko-toko atau ruko terisi penuh. Ramainya mal juga didukung banyaknya eventdi Plaza Semanggi.
Namun, kondisi Plaza Semanggi kini sangat sepi, jauh berbeda dari sebelumnya. Mal ini juga sudah banyak ditinggalkan pedagang.
Hal itu terlihat dari banyaknya toko yang tutup. Pengunjung Plaza Semanggi diperkirakan mulai berkurang pada 2018.
Namun, terasa mulai sepi pada 2019. Sejak covid-19 menerjang di 2020, kondisi mal ini semakin memburuk.
Sementara itu, belum ada pernyataan dari pengelola keempat pusat perbelanjaan tersebut terkait sepinya pengunjung.
[Gambas:Video CNN]
Label:bigo4d、prediksi togel brunei 02、bejo88 demo
Terkait:kumpulan situs togel terpercaya、pinjol paling murah、slot paling gacor malam ini、rtp wbocash、bocoran admin jarwo、gwin slot demo、game slot online gacor hari ini、aplikasi kredit barang elektronik online、sudah bayar kredivo tapi masih ada tagihan、dapat uang instan
bab terbaru:mama toto slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara cepat dapatkan uang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,unoplayHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara cepat dapatkan uang》bab terbaru。