ug234 95Jutaan kata 510935Orang-orang telah membaca serialisasi
《asiabet188》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Curiga Greenpeace di Balik Mulusnya Program B35 Tapi Minyakita Langka******Jakarta, CNN Indonesia--
Juru Kampanye Hutan GreenpeaceIndonesia Arie Rompas menduga ada monopoliindustri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita.
Kecurigaan itu merujuk pada laporan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang menyebut program B35 menguntungkan 9 dari 12 raksasa korporasi.
"B35 berjalan, tiba-tiba Minyakita hilang. Karena memang monopoli industri ini sangat besar. Mereka yang dapat subsidi ya mereka-mereka lagi. Bukan subsidi, ini menambah keuntungan buat mereka (korporasi dan oligarki)," kata Arie di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum meresponsya.
Bicara soal kuota hingga supply crude palm oil (CPO), Arie mengatakan itu bergantung kuota permintaan. Menurutnya, di kasus kelangkaan minyak goreng, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)danDomestic Price Obligation (DPO)tidak mampu menjadi solusi.
"Karena kontrolnya dari hulu ke hilir masih dikuasai segelintir perusahaan, itu yang dimainkan. B35 diterapkan tiba-tiba Minyakita hilang. Dalam konteks saat ini, kuota terhadap minyak goreng juga digunakan untuk biodiesel," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Di lain sisi, Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto menuding mudahnya pemerintah menaikkan program B30 ke B35 tidak lepas dari peran orang kuat alias raksasa korporasi yang berperan mengatur alokasi dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron merasa ironis Minyakita langka ketika program B35 resmi berlaku sejak 1 Februari 2023. Menurutnya, kebutuhan untuk minyak goreng sejatinya bisa terpenuhi melihat capaian produksi RI.
Herman mengatakan begitu volume subsidi biodiesel meningkat, ekspor meningkat, kemudian harga komoditas di tingkat internasional meningkat, kebutuhan untuk minyak goreng malah tidak terpenuhi.
"Kita hanya butuh 7,5 juta metrik ton dalam setahun untuk minyak goreng dengan harga afirmatif, tidak terjadi. Betapa ironisnya, padahal kita produksi 50 juta metrik ton setahun. Bahkan hari ini minyak goreng curah mulai langka, Minyakita yang disubsidi pemerintah hilang," jelas Herman.
Herman mengatakan pada akhirnya tetap swasta yang akan untung. Ia bahkan menyebut suatu saat sawit rakyat juga bakal hilang karena terus dipermainkan dan tidak memiliki saluran industrinya.
(skt/agt)Label:angka main 8 digit、situs slot gacor pagi hari、erek erek mobil terbakar
Terkait:pangeran77、slot resmi terpercaya gacor、link slot promo new member、totoslot777、idn poker bonus new member、slot gacor maxwin terpercaya、winbet138、cara dapat uang cepat dalam sehari、gila 138 slot、raja 79 slot
bab terbaru:hoki 29 slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《asiabet188》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara melakukan pinjolHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《asiabet188》bab terbaru。