rubikslot 417Jutaan kata 250659Orang-orang telah membaca serialisasi
《gaming88 paitosidny》
Saipul Jamil tidak lihat asistennya buang barang bukti dari jendela mobil******
"Enggak tahu, saya enggak tahu, karena saya di sebelah kiri. Pokoknya saya enggak tahu kalau asisten saya ini terlibat narkoba, enggak tahu," kata Saipul Jamil dalam jumpa pers pada Sabtu.
Saat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil, Saipul mengaku sedang fokus dengan situasi dikejar petugas yang saat itu disangkanya sebagai begal.
"Enggak, saya justru fokus yang ngejar-ngejar gitu," ujar Saipul.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengejaran mobil yang dikemudikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Steven (S), dimulai di ketika S melakukan transaksi narkotika dengan pemasoknya, R, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (5/1).
"Pengemudi beberapa kali diberhentikan petugas yang awalnya menunjukkan tanda kewenangan dan memperkenalkan diri sebagai polisi, namun beberapa kali juga pengemudi (S) berusaha kabur," kata Syahduddi.
TKP pertama, kata dia, di sekitaran Jalan Daan Mogot, tepatnya di perumahan Casa Jardin, mobil yang dikendarai S diberhentikan petugas, namun S tetap berusaha kabur meskipun sempat menabrak beberapa pengendara sepeda motor.
"Kemudian, pada saat memasuki putaran atau U-turn di Jalan Tubagus Angke, penyidik sempat melihat pengemudi membuka kaca jendelanya dan membuang sesuatu ke arah taman yang ada di samping U-turn," kata Syahduddi menegaskan.
Penangkapan, kata Syahduddi, berpangsung cukup alot hingga akhirnya tersangka S dan Saipul Jamil ditangkap di jalur busway dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian, dari hasil interogasi ataupun pendalaman oleh penyidik, karena penyidik melihat pengemudi atas nama S ini di U-turn Tubagus Angke membuang sesuatu di taman," kata Syahduddi.
Ia mengatakan, S mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika. Kemudian penyidik meluncur ke TKP melakukan pemeriksaan.
"Di sekitar TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram," kata Syahduddi.
Adapun S telah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu melalui tes urine pada Jumat (5/1).
Diketahui, polisi juga menangkap pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil (Steven) yang berinisial R di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekira pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka R setelah melalukan interogasi kepada Steven yang ditangkap bersama Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekira pukul 15.00 WIB.
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi.
Baca juga: Polisi tangkap R, pemasok narkoba ke asisten Saipul Jamil
Baca juga: Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa
Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Mencegah obesitas dengan "mindful eating"******
"Untuk mencegah obesitas bisa terapkan mindful eating atau makan secara sadar, ini sebenarnya bisa bantu untuk diet penurunan berat badan tanpa merasa stres dengan diet ketat," katanya dalam diskusi tentang obesitas di Jakarta, Senin.
Alumnus Universitas Diponegoro itu mengatakan, makan secara sadar artinya makan tanpa distraksi. Saat makan secara sadar, jenis dan porsi makanan yang dikonsumsi bisa dikendalikan.
"Itu pentingnya in the moment, menikmati proses makan tanpa distraksi, menikmati aroma, rasa, tekstur, jadi lebih menikmati proses makan, bukan sekedar pelarian, makan dengan cepat atau enggak sadar (apa saja yang dimakan)," katanya.
Dia juga mengemukakan pentingnya memahami respons tubuh, mengetahui apakah yang dirasakan lapar fisiologis atau hanya lapar emosional.
Putri menjelaskan, lapar emosional sering terjadi ketika sedang menonton tayangan tentang makanan atau mencium aroma makanan yang menggiurkan.
Tayangan tentang makanan dan aroma makanan bisa membuat seseorang merasa ingin makan meskipun sebenarnya tubuh tidak membutuhkannya.
Makan karena lapar emosional bisa menimbulkan kelebihan asupan kalori, yang dapat menyebabkan penimbunan lemak di dalam tubuh.
Putri juga mengatakan, sebaiknya makan sesuai kebutuhan pada saat tubuh secara fisiologis merasa lapar.
Menurut dia, kebiasaan makan secara sadar baiknya diimbangi dengan olahraga rutin 150 hingga 420 menit per minggu atau 30 menit sampai 45 menit per hari apabila ingin menurunkan berat badan.
"Pencegahan obesitas bisa dikontrol dengan mengganti pola makannya dengan diet gizi seimbang, gerak dan olahraga, dan memilih makanan padat gizi," kata Putri.
Baca juga: Hindari obesitas sedari kecil
Baca juga: Kiat menghindari asupan kalori berlebih selama puasa
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Label:puncak 303 slot link alternatif、337sports、pinjaman bank online tanpa jaminan
Terkait:url slot gacor、liga99、cara kredit akulaku tanpa uang muka、rtp live felicia、mpo depo 20 bonus 30、situs game slot yang paling selalu menang、angka main china pools、bunga akulaku kredit hp、total slot receh、pion368 slot
bab terbaru:rtp cinema777(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Kalau berharap beli baru terus, harus menunggu berapa tahun sampai alutista tersebut datang?Jakarta (ANTARA) - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran, Osco Olfriady, mengatakan tidak semua alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang bekas itu tidak layak pakai.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
《gaming88 paitosidny》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,angka jitu desember 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gaming88 paitosidny》bab terbaru。