petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

klik kami pinjaman online

cara pembayaran pinjaman kredivo 115Jutaan kata 737263Orang-orang telah membaca serialisasi

《klik kami pinjaman online》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

IHSG Layu ke 6.867 Hari Ini******

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,35 persen.

Sedangkan, bursa saham Eropa kompak berada di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,25 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,18 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,79 persen.

Senada dengan Eropa, bursa Amerika kompak memerah. Indeks S&P 500 melemah 0,10 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,41 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)




bab terbaru:flexi slot88

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
paito warna sgp angkanet
situs slot gacor
situs tergacor hari ini
pinjam uang di adira jaminan bpkb motor
info slot gacor terbaru
kingzasia
situs tergacor dan terpercaya
slot deposit 5000 via bank
slot gacor roma77
Daftar isi semua bab
Bab 1 buku mimpi orang meninggal
Bab 2 nonstop4d slot
Bab 3 situs judi slot online gampang menang bonus new member 100
Bab 4 slot 77 demo
Bab 5 madrid slot 88
Bab 6 maxwin303
Bab 7 jitu189
Bab 8 ligahokie
Bab 9 qq388
Bab 10 prediksi angka jitu nyi roro kidul
Bab 11 bocoran slot gacor admin jarwo
Bab 12 agen togel
Bab 13 mytogel
Bab 14 play vipbet88
Bab 15 pinjaman maksimal kredivo
Bab 16 situs yang sedang gacor
Bab 17 cara kredit di kredivo
Bab 18 virginia paito
Bab 19 area188
Bab 20 diskon gofood hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah823bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Naruto: pecinta kuliner

10 situs slot
BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini.
BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan surplus ini terjadi karena penurunan impor jauh lebih dalam dari penurunan ekspor.

"Dengan angka ini neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 38 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," ujar Atqo dalam konferensi pers, Senin (17/7).

Ekspor

Kinerja ekspor Indonesia pada Juni ini mengalami penurunan baik secara bulanan maupun tahunan. Ekspor tercatat US,61 miliar atau turun 5,08 persen dibandingkan Mei 2023 dan anjlok 21,18 persen jika dibandingkan Juni 2022 yang sebesar US,14 miliar.

Penurunan ekspor terjadi pada sektor migas dan nonmigas, seiring dengan penurunan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia di pasar internasional.

Kinerja ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tercatat US,31 miliar atau turun 18,01 persen secara tahunan (yoy). Namun, masih naik 55,51 persen bila dilihat secara bulanan (mtm).

Lihat Juga :
Mengintip Harta Rosan Roeslani, Wamen BUMN yang Baru Dilantik Jokowi

Begitu juga dengan batu bara yang nilai ekspornya turun 41,96 persen secara tahunan menjadi US,67 miliar pada Juni ini. Sedangkan secara bulanan turun 11,19 persen.

Selanjutnya, kinerja ekspor besi dan baja juga turun 2,7 persen secara tahunan dan naik 7,36 persen secara bulanan menjadi US,18 miliar pada Juni 2023 ini.

Secara kumulatif (Januari-Juni) total nilai ekspor tercatat sebesar US8,66 miliar. Realisasi ini turun 8,86 persen dibandingkan Juni 2022 sebesar US1,17 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada industri pengolahan sebesar 10,19 persen.

Impor

Nilai impor Indonesia pada Juni 2023 juga tercatat mengalami kontraksi baik secara bulanan maupun tahunan. Realisasi ekspor sebesar US,15 miliar turun 19,40 persen (mtm) dan minus 18,35 persen (yoy).

Penurunan kinerja ekspor ini terjadi pada kelompok migas dan nonmigas. Terbesar penurunan terjadi pada bahan baku penolong turun 19,24 persen (mtm) dan anjlok 22,83 persen (yoy). Hal ini wajar karena memang menjadi penopang aktivitas produksi domestik yang sedang turun.

Secara kumulatif (Januari-Juni), total nilai impor mencapai US8,73 miliar. Realisasi ini turun 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berhasil mencapai US6,18 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Jiang Pingchuan Su Yan

link slot gacor
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan.
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan. (Foto: Lamudi)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lamudi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di beberapa departemen untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Namun, perusahaan teknologi di bidang properti itu tidak merinci total pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Adapun PHK dilakukan kemarin (17/7).

CEO Lamudi Indonesia Mart Polman mengatakan PHK ini bukan hal yang mudah, tetapi penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama.

Lamudi hadir di Indonesia pada Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada 2020.

Pada awal 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia, di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya.

Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (proptech) terbesar di Indonesia.

Kondisi suram atau tech winter masih dialami sejumlah startup di Indonesia sejak 2022 hingga tahun 2023 ini.

Sejumlah startup yang tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK diantaranya Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Grab, Tokocrypto, Zenius, JD.ID, Grab, GoTo, Ajaib, Sirclo, Glints, hingga Bibit.

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)

Tuan Abadi Perkotaan

kijang777
Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg).
Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga bawang putih di sejumlah pasar di Jakarta Selatan naik hingga menembus level Rp48 ribu per kilogram (kg).

Pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (14/7), di Pasar Mampang Prapatan harga bawang putih kupas menyentuh Rp48 ribu per kg. Padahal, komoditas pangan itu sebelumnya hanya dijual seharga Rp40 ribu per kg.

Ian (19), penjual bahan pangan di pasar tersebut mengatakan kenaikan harga bawang putih sudah terjadi sejak sepekan belakangan.

Di sisi lain, harga bawang merah justru turun. Ian mengungkapkan harga bawang merah turun dari Rp40 ribu menjadi Rp36 ribu per kg.

Kenaikan harga juga berlaku pada bawang putih yang belum dikupas alias gelondongan. Pedagang lainnya bernama Mami (67) mengatakan harga bawang putih gelondongan naik dari Rp33 ribu menjadi Rp40 ribu.

Meski harga naik, ia mengaku penjualan tetap normal. Menurut Mami, para pembeli pun mafhum kalau harga sedang tinggi. Sementara, mereka juga butuh, jadi mau tak mau tetap membeli. Apalagi, sambung Mami, harga pangan memang kerap naik turun.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia

"Makanya itu orang enggak kaget, ada yang turun, ada yang naik," ucapnya.

Hal serupa juga terjadi di Pasar Warung Buncit. Di pasar ini harga bawang putih naik dari Rp35 ribu menjadi Rp45 ribu per kg.

Reka (43), pedagang di pasar tersebut, mengatakan harga bawang sudah tinggi lebih dari satu pekan belakangan.

"Enggak menentu sekarang Rp45 ribu, naik yang kupas, biasanya paling Rp35 ribu," ujarnya.

Reka pun tak tahu mengapa harga bawang putih naik. Seperti para pedagang di Pasar Mampang Prapatan, ia mengaku dari agen harganya sudah tinggi.

Reka mengatakan kenaikan harga bawang putih cukup memukul penjualan. Ia mengklaim penjualan sepi. Karenanya, omzetnya pun turun sekitar 20 persen.

Sementara itu, untuk bawang merah harganya malah turun. Reka menyebut harga bawang merah turun dari Rp50 ribu menjadi Rp35 ribu per kg.

Segendang sepenarian, pedagang lainnya bernama Warni (60) mengatakan harga bawang putih naik dari Rp38 ribu menjadi Rp42 ribu per kg.

Sama seperti para pedagang sebelumnya, ia mengatakan harga bawang sudah tinggi dari agen. Warni mengaku segan untuk menanyakan sebab kenaikan itu.

"Saya belanja di pusatnya itu. Saya enggak mau tanya kenapa naiknya, istilahnya kata pusatnya 'mau beli atau enggak?' Kan malu," jelas Warni.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Kendalikan dunia

monte 777 slot
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan.
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan. (Foto: Lamudi)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lamudi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di beberapa departemen untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Namun, perusahaan teknologi di bidang properti itu tidak merinci total pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Adapun PHK dilakukan kemarin (17/7).

CEO Lamudi Indonesia Mart Polman mengatakan PHK ini bukan hal yang mudah, tetapi penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama.

Lamudi hadir di Indonesia pada Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada 2020.

Pada awal 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia, di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya.

Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (proptech) terbesar di Indonesia.

Kondisi suram atau tech winter masih dialami sejumlah startup di Indonesia sejak 2022 hingga tahun 2023 ini.

Sejumlah startup yang tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK diantaranya Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Grab, Tokocrypto, Zenius, JD.ID, Grab, GoTo, Ajaib, Sirclo, Glints, hingga Bibit.

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)

Grup Monster Hadiah

angka jitu sydney hari ini 2023
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Legenda Luar Biasa

zeus77
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

Lihat Juga :
Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)