web gacor hari ini 992Jutaan kata 703074Orang-orang telah membaca serialisasi
《nama slot terbaru》
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Teten Bentuk Tim Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual KemenkopUKM******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Teten Masduki membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksualyang terjadi di kementerian tersebut.
Tim independen tersebut melibatkan tiga unsur, yakni KemenkopUKM yang diwakili Staf Khusus MenkopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani, dan Ratna Bataramunti.
"Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan," jelas Teten, dikutip dari Antara,Rabu (26/10).
KemenkopUKM juga disebut siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi.
"Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi asas keadilan segera kami tindaklanjuti," jelas Teten.
Berdasarkan informasi KemenkopUKM terkait perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi 2019 silam itu, keluarga korban (ND) telah membuka kembali kasus tersebut dengan melapor ke LBH APIK dan Ombudsman.
Lihat Juga :Erick Thohir: Yang Terpilih Presiden Pasti Bukan Saya, Berikutnya Jawa |
KemenkopUKM selanjutnya meminta keluarga korban melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.
Sementara itu aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris KemenkopUKM mengatakan kejadian pelecehan seksual bermula saat kementerian menggelar rapat di luar kantor (RDK) di Bogor pada 5 hingga 6 Desember 2019.
Lihat Juga :Daftar Terbaru Negara dengan Inflasi 'Selangit' |
Setelah kegiatan hari pertama RDK selesai pada 5 Desember, korban beserta tujuh pegawai lainnya, termasuk empat pelaku, pergi keluar hotel di mana RDK berlangsung dan makan di salah satu restoran. Lalu mereka lanjut mencari hiburan malam dan kembali keesokan harinya ke hotel pukul 04.00 WIB.
"Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (24/10).
Keempat pelaku tersebut adalah WH, ZP, MF, NN. WH merupakan PNS golongan 2C, ZP adalah CPNS, MF dan NN merupakan tenaga honorer. Keempatnya telah mendapatkan sanksi dari KemenkopUKM. MF dan NN langsung diputus kontrak kerjanya.
Sementara ZP dan WH diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot games gacor、cari situs slot、cincin 2d togel
Terkait:cara hutang di shopee paylater、pola gacor mahjong ways、bisa 123 slot、situs judi slot online terpercaya 2020、rtp bang jarwo、slot gacor pg、jam gacor domino higgs、situs slot gacor mudah menang、erek erek besi、cara menaikan limit shopee pinjam
bab terbaru:situs slot terpercaya dan mudah menang(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《nama slot terbaru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tajir777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《nama slot terbaru》bab terbaru。