petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

qqcrown

depo 10 bonus 15 758Jutaan kata 498804Orang-orang telah membaca serialisasi

《qqcrown》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Wow! AC Didiskon Jadi Rp3 Jutaan di Transmart Full Day Sale******

Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.
Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon gede-gedean, produk AC hemat hingga Rp400 ribuan (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart Full Day Sale kembali lagi menawarkan harga spesial dan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.

Untuk pembelian Polytron AC Split 1 PK di Transmart diskon hingga Rp400 ribuan. Dari harga semula Rp4,19 jutaan menjadi Rp3,77 jutaan saja!

Lihat Juga :
Transmart Full Day Sale Ada Lagi 22 Juli, Obral Diskon Gede-gedean!

Selain elektronik, masih banyak promo untuk produk-produk lainnya mulai dari sembako, pakaian, hingga furnitur.

Semua diskon berlaku untuk transaksi menggunakan Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega.

Jika Anda belum memiliki kartu kredit Bank Mega, jangan khawatir sebab ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park yang prosesnya mudah dan cepat.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Allo Bank tinggal downloaddi PlayStore atau AppStore dan upgrade ke Allo Prime.

Jangan sampai melewatkan gelaran Full Day Sale Transmart, ya. Saatnya beli AC impian Anda dan bikin sejuk rumah!

Gif banner Allo Bank
(juh/juh)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:siputri88

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit tanpa slip gaji
buku erek erek mimpi
situs baru gacor
tentang aku laku
cara membayar cicilan di kredivo
slot gacor 4d gampang menang
pinjaman online kta kilat
cara mengkredit di lazada
play slot88
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor idn play
Bab 2 demoslot4d
Bab 3 kekuatan petir slot
Bab 4 demo slot ringan
Bab 5 mongolia paito
Bab 6 kamikaya pinjaman online
Bab 7 slot tergacor dan terpercaya
Bab 8 sukatogelonline
Bab 9 max slot 777
Bab 10 pola slot olympus maxwin 2023
Bab 11 membongkar trik slot
Bab 12 gacor hari ini slot
Bab 13 pinjaman online cicilan 6 bulan
Bab 14 pinjaman bank mekar online
Bab 15 slot gacor yang ada rtp tertinggi
Bab 16 situs paling gampang menang
Bab 17 agroslot
Bab 18 wingbola
Bab 19 arjuna4d 4d
Bab 20 kta online terbaik
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3807bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

maniak kecepatan

mahjong ways akun demo
Indonesia akan masuk menjadi anggota baru Organisasi Negara untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Indonesia akan masuk menjadi anggota baru Organisasi Negara untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia akan masuk menjadi anggota baru Organisasi Negara untuk Kerja Sama dan PembangunanEkonomi(OECD). Artinya, Indonesia bakal menjadi negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pertama yang menjadi anggota OECD.

Informasi itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Istana Negara, Rabu (26/7). Ia mengatakan Indonesia sudah menerima surat pemberitahuan dari OECD soal keanggotaan tersebut.

"Kita terima surat dari OECD yang menyambut Indonesia menjadi negara anggota Asia Tenggara pertama yang masuk dan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota OECD," katanya.

Organisasi yang didirikan pada 1961 lalu itu dibentuk dengan tujuan untuk memajukan ekonomi dan perdagangan dunia. 

Mayoritas anggota OECD adalah negara dengan ekonomi berpenghasilan tinggi dengan peringkat sangat tinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia, dan karena itu sering dianggap sebagai negara maju. 

Mengutip website OECD, saat ini anggota organisasi itu berjumlah 38 negara. Mereka antara lain Amerika, Inggris, Selandia Baru, Italia, Jepang, Jerman dan Prancis.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)

Lin Han Lin Yao

qqcepat
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan melemah dalam pembukaan perdagangan Rabu (21/6).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan melemah dalam pembukaan perdagangan Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) diperkirakan melemah dalam pembukaan perdagangan Rabu (21/6). 

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG belum beranjak dari fase konsolidasi. Di sisi lain, sentimen jelang rilis data tentang tingkat suku bunga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pola gerak IHSG.

"Momentum koreksi wajar masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian terutama untuk emiten emiten yang memiliki fundamental kuat," ujarnya dalam riset hariannya.

Sebaliknya, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto memprediksi pergerakan IHSG akan menguat, tetapi terbatas. Hal itu mengindikasikan bahwa walaupun daya beli pelaku pasar lebih dominan, nilainya tidak besar sehingga rawan untuk penguatan yang hanya sesaat.

"Memperhatikan faktor-faktor di atas, hari ini kami memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak mixed cenderung melemah dalam range 6.618-6.754," kata William dalam riset hariannya.

Lihat Juga :
Luhut Klaim Produsen Mobil Listrik Terkemuka Akan Tanam Rp19 T di RI

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan MMLP, BNGA, ARKO, dan NCKL.

Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.660 pada Selasa (20/6). Indeks saham melemah 25 poin atau 0,38 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,24 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 15,92 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 197 saham menguat, 338 saham terkoreksi, dan 213 saham lainnya stagnan. Terpantau, sembilan dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor barang baku turun 1,64 persen. Sedangkan dua sektor menguat dipimpin oleh kesehatan yang plus 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

pacar sekretarisku

trik pola slot gacor
Biar rebahan di long weekend-nya lebih nyaman, beli dulu kasur matras dan sofa di Transmart. Mumpung ada promo murah Full Day Sale hari ini aja!
Ilustrasi. Biar rebahan di long weekend-nya lebih nyaman, beli dulu kasur matras dan sofa di Transmart. Mumpung ada promo murah Full Day Sale hari ini aja! (iStockphoto/baytunc)
Jakarta, CNN Indonesia--

Jelang long weekendalias libur panjang Hari Raya Idul Adha enggak punya rencana ke mana-mana? Atau justru sudah berencana mau rebahan seharian?

Nah, biar rebahan di long weekend nanti lebih nyaman, beli dulu kasur dan matras di Transmart Full Day Sale 'Liburan Meriah Promo Murah'.

Soalnya, kasur dan matras di Transmart Full Day Sale diskon besar-besaran, loh! Salah satunya kasur In The Box Comfy Matt ukuran 160x200 cm.

Selain itu, ada juga diskon sampai 60 persen untuk pembelian Royal Foam Grand X Foam Mattress ukuran 100x200 cm dari harga normal Rp1,45 juta menjadi Rp583.200 per unit.

Nah, kalau matras ini diskonnya berlaku di seluruh Transmart di Pulau Jawa dan Bali. Menarik banget, kan untuk kaum rebahan?

Tak hanya kasur, ada juga diskon untuk pembelian Wyoming 2 Seat Recliner Sofa yang cocok juga untuk kaum rebahan sambil nonton layanan streaming film online.

Diskonnya juga enggak main-main dari harga normal Rp7,99 juta menjadi Rp4,95 juta per unit.

Untuk kamu yang hanya di rumah aja saat long weekendjuga bisa nih mengisi waktu dengan masak-masak.

Pas banget, Trans Living Cookware Granite Series diskon mencapai 50 persen dari Rp249 ribu menjadi Rp119.200 per unit.

Begitu juga dengan set meja dan kursi makan minimalis Einer B Breakfast Set yang diskon dari Rp1,8 juta menjadi Rp1,11 juta per unit.

Nah, tunggu apalagi? Yuk kaum rebahan segera buru furnitur biar libur long weekend lebih nyaman.

Diskonnya cuma berlaku hari ini, Sabtu (24/6) dari jam toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat ya.

Jangan lupa bayar transaksi pakai Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega, dan Bank Mega Syariah. Soalnya, ada diskon tambahan 20 persen untuk transaksi menggunakan pembayaran tersebut.

Jangan sampai ketinggalan ya Transmart Full Day Sale hari ini!

(uli/fef)

[Gambas:Video CNN]

Sistem masuk yang tak terkalahkan

slot 2022 gacor
Harga cabai melonjak jelang Hari Raya Iduladha. Harga cabai rawit merah bahkan naik 23 persen menjadi Rp50 ribu per kg.
Harga cabai melonjak jelang Hari Raya Iduladha. Harga cabai rawit merah bahkan naik 23 persen menjadi Rp50 ribu per kg. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga cabaiterpantau naik gila-gilaan jelang Hari Raya Iduladha pada Kamis (29/6) mendatang. Harga cabai rawit merah bahkan melonjak 23 persen menjadi Rp50 ribu per kg.

Berdasarkan Panel Harga milik Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah di pedagang eceran per Senin (26/6) ini naik drastis 23,25 persen alias Rp9.440. Jika kemarin cabai masih dibanderol Rp40.600 per kg, kini sudah tembus Rp50.040 per kg.

Tak jauh beda, harga cabai merah keriting juga naik 18,65 persen menjadi Rp42.750 per kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp36.030 per kg. Dengan kata lain, harga cabai merah keriting naik Rp6.720.

Kenaikan harga cabai ini sudah terlihat sejak sepekan lalu. Mulanya, harga cabai rawit merah pada Senin (19/6) hanya sebesar Rp40.820 per kg, sebelum bengkak ke Rp50.040 per kg.

Sementara itu, cabai merah keriting pada awal pekan lalu masih dijual Rp34.340 per kg. Kemudian, perlahan naik ke Rp35 ribu per kg, Rp36 ribu per kg, hingga hari ini harganya menyentuh Rp42.750 per kg.

Senada, harga cabai di pasar Jakarta juga tercatat naik. Berdasarkan data Harga Pangan Jakarta, cabai merah besar terpantau naik Rp53 dari Rp46.825 per kg menjadi Rp46.878 per kg.

Cabai merah keriting juga naik Rp912 hari ini. Kemarin, cabai jenis ini masih dibanderol Rp37.683 per kg sebelum harganya melesat menjadi Rp38.595 per kg.

Sedangkan cabai rawit merah tercatat naik Rp289 dari Rp44.830 per kg menjadi Rp45.119 per kg.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Kelahiran kembali dan bersinar di Hong Kong

pinjam lewat dana
Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.
Transmart Full Day Sale kembali lagi dengan diskon gede-gedean, produk AC hemat hingga Rp400 ribuan (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart Full Day Sale kembali lagi menawarkan harga spesial dan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.

Untuk pembelian Polytron AC Split 1 PK di Transmart diskon hingga Rp400 ribuan. Dari harga semula Rp4,19 jutaan menjadi Rp3,77 jutaan saja!

Lihat Juga :
Transmart Full Day Sale Ada Lagi 22 Juli, Obral Diskon Gede-gedean!

Selain elektronik, masih banyak promo untuk produk-produk lainnya mulai dari sembako, pakaian, hingga furnitur.

Semua diskon berlaku untuk transaksi menggunakan Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega.

Jika Anda belum memiliki kartu kredit Bank Mega, jangan khawatir sebab ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park yang prosesnya mudah dan cepat.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Allo Bank tinggal downloaddi PlayStore atau AppStore dan upgrade ke Allo Prime.

Jangan sampai melewatkan gelaran Full Day Sale Transmart, ya. Saatnya beli AC impian Anda dan bikin sejuk rumah!

Gif banner Allo Bank
(juh/juh)

[Gambas:Video CNN]

Bepergian dengan Dewa Kematian

sl9t gacor
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)