pinjol ilegal cepat cair 993Jutaan kata 247066Orang-orang telah membaca serialisasi
《bank undang teman dapat uang》
362 Sektor Terkoreksi, IHSG Ditutup Loyo ke 6.880******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.880 pada Jumat (10/2). IHSG melemah 17,03 poin atau minus 0,25 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.486 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17.048 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 162 saham menguat, 362 terkoreksi, dan 200 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB melemah 0,25 persen di level Rp15.134 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak merah. Indeks S&P 500 melemah di 0,88 persen disusul indeks NASDAQ Composite pun melemah 1,02 persen. Termasuk indeks NYSE Composite minus 0,67 persen.
Lihat Juga :Alasan Lengkap Sri Mulyani Gugat ICW |
Kemudian, bursa saham Asia mayoritas merah. Hanya indeks Nikkei 225 di Jepang tercatat plus 0,31 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan ikut melemah 0,48 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong melemah di 2,06 persen.
Sementara, bursa saham Eropa terpantau kompak hijau. Indeks DAX di Jerman menguat 0,72 persen disusul indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,33 persen. Serupa, indeks CAC 40 di Prancis juga bangkit dengan persentase 0,96 persen.
[Gambas:Video CNN]
Respons Gudang Garam Soal Gugatan Susilo Wonowidjojo oleh OCBC NISP******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Gudang Garam Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo tak berkaitan dengan perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2), perusahaan dengan kode emiten GGRM itu memberikan klarifikasi terkait kasus gugatan tersebut sebagai tanggapan dari permintaan BEI.
BEI meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
BEI sendiri sebenarnya meminta beberapa penjelasan kepada Gudang Garam terkait kasus tersebut. Yakni, klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologi dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Lalu, apa dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional.
Kemudian, apa mitigasi yang akan perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi perseroan. Terakhir BEI meminta Gudang Garam menjelaskan informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Lihat Juga :DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar |
NISP menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Jumat (3/2) lalu.
Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.
Lihat Juga :Zomato Resmi Tutup di Indonesia |
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Label:ojk pinjol ilegal、erek 83、cara dapat uang 15 juta
Terkait:sultantogel88、slot gacor terbaru、rtp ovo88、link slot online terbaru、cicilan shopee 24 bulan、info situs gacor、erek2 ikan lele、pasti menang gacor88、game slot terpercaya 2022、demen slot
bab terbaru:org slot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《bank undang teman dapat uang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek 2 angka bergambarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bank undang teman dapat uang》bab terbaru。