slot gacor zeus138 277Jutaan kata 711988Orang-orang telah membaca serialisasi
《hobislot》
Pemkot: Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu******
Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan.Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, kebijakan bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). "Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa. Baca juga: Pemkot Surabaya bebaskan retribusi PBB-PDAM untuk veteran pada HUT RI Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai. Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan wajib melampirkan bukti lunas PBB. "Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson. Selain itu, untuk pemasangan jaringan baru PLN juga akan menerapkan hal yang sama, agar kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB di Kota Bengkulu meningkat. Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang. "Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Aksi berakhir, akses di depan KPU RI kembali dibuka******
Kendaraan sudah bisa melewati Jalan Imam Bonjol pada pukul 17.55 WIB, baik ke arah Bundaran HI maupun ke arah Jalan HOS
Cokroaminoto.
Massa aksi, baik masa aksi pro ataupun kontra Pemilu 2024 juga mulai mengosongkan lokasi pada pukul 17.35 WIB.
Selain itu sejumlah petugas Kepolisian dan TNI beserta kendaraannya juga mulai meninggalkan lokasi pada pukul 17.50 WIB.
Baca juga: Aksi di depan KPU RI sebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto
Baca juga: Puluhan PKL manfaatkan aksi untuk berjualan di depan Gedung KPU RI
Sebelumnya, aksi yang diikuti oleh massa di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto.
Kemacetan terjadi hingga pukul 17.30 WIB. Kemacetan terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, mulai dari pertemuan dengan Jalan Imam Bonjol sampai pertemuan dengan Jalan Indramayu.
Adapun aksi tersebut dilakukan massa yang pro maupun kontra terhadap KPU RI. Massa aksi pro KPU berada di dalam pegar pembatas, sementara massa aksi yang kontra berada di luar pagar pembatas.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner******
Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.
Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.
Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.
Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.
Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.
Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim
Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.
Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.
Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.
Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado
Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.
Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:gacor sport slot、slot deposit 5000 via dana、rtp slot88
Terkait:syarat pinjaman tunai kredivo、koin303、daftar shopee dapat uang、toto855、qqcuan、cara ajukan akulaku、slot gacor naga、slot depo 25rb、hokimas、megawin188
bab terbaru:maxwin malam ini(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Sebagian massa yang tergabung dalam aksi tersebut nampak duduk di sepanjang trotoar dan sebagian lagi berdiri di depan kantor Bawaslu RIJakarta (ANTARA) - Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 300 orang di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebabkan kemacetan di Jalan M. H. Thamrin, Senin.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
《hobislot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tafsir mimpi 56Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《hobislot》bab terbaru。