gacor77 demo slot 50Jutaan kata 471724Orang-orang telah membaca serialisasi
《wowhoki》
Lomba Tari di Trans Park Juanda, Berhadiah Uang******
Trans Park Mall Juanda Bekasi menggelar Lomba Tari Kreasi Nusantara dengan kategori grup yang akan diselenggarakan pada Sabtu (22/7) pukul 13.00 WIB.
Tentunya ada sejumlah hadiah yang dapat dibawa pulang oleh para juara. Berikut rincian hadiah untuk para juara Lomba Tari Kreasi Nusantara di Trans Park Mall Juanda Bekasi.
Untuk mendapatkan informasi pendaftaran Lomba Tari Kreasi Nusantara, dapat menghubungi nomor kontak 0838-0657-6657.
Kompetisi menyanyi ini dapat diikuti oleh anak berusia 4-7 tahun untuk kategori A dan usia 8-14 tahun untuk kategori B dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu per peserta.
Tentunya ada hadiah untuk juara I, II, III, dan harapan I, II, serta III dari masing-masing kategori. Informasi pendaftaran dapat menghubungi nomor kontak 0819-3625-2062.
Tak ketinggalan, ada juga Kids Coloring Competition di Transmart Yasmin Bogor pada Sabtu (22/7) pukul 10.00 WIB.
Lomba mewarnai ini dapat diikuti oleh anak berusia 4-5 tahun untuk kategori A dan usia 6-7 tahun untuk kategori B. Panitia juga menyiapkan hadiah untuk juara di masing-masing kategori.
Informasi pendaftaran dapat menghubungi nomor kontak 0812-8175-7216 atau 0878-7525-4197.
Nah, seru banget kan acaranya. Selain bisa mengikuti berbagai lomba, Anda juga bisa sambil berburu diskon di Transmart Full Day Sale di hari yang sama, lho.
Transmart kembali menggelar pesta diskon seharian bertajuk Full Day Sale pada Sabtu (22/7) sejak toko buka sampai tutup pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai se-Indonesia.
Di Transmart Full Day Sale, aneka produk kebutuhan rumah tangga, daging ayam, elektronik, sampai sepeda listrik akan diskon mencapai 50 persen.
Diskonnya pun masih bisa bertambah sebesar 20 persen jika pengunjung melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime dan kartu kredit Bank Mega serta Bank Mega Syariah.
Yuk, jangan sampai kelewatan kegiatan seru dan diskonnya besok, ya!
![]() |
UMKM Batam Berharap UU Cipta Kerja Bantu Tingkatkan Daya Saing******
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)Label:pinjol yang terdaftar ojk、kredit hp yang mudah dan cepat、link slot min depo 5k
Terkait:judi slot online terpercaya bonus new member 100、situs 388、trik pola slot zeus、imbajpslot、zeus slot88、rajasloto login、indotogel、m slot4d net、slot tergacor pagi ini、cara kredit tanpa dp di akulaku
bab terbaru:erek tahanan(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Harga cabaiterpantau naik gila-gilaan jelang Hari Raya Iduladha pada Kamis (29/6) mendatang. Harga cabai rawit merah bahkan melonjak 23 persen menjadi Rp50 ribu per kg.
Berdasarkan Panel Harga milik Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah di pedagang eceran per Senin (26/6) ini naik drastis 23,25 persen alias Rp9.440. Jika kemarin cabai masih dibanderol Rp40.600 per kg, kini sudah tembus Rp50.040 per kg.
Tak jauh beda, harga cabai merah keriting juga naik 18,65 persen menjadi Rp42.750 per kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp36.030 per kg. Dengan kata lain, harga cabai merah keriting naik Rp6.720.
Kenaikan harga cabai ini sudah terlihat sejak sepekan lalu. Mulanya, harga cabai rawit merah pada Senin (19/6) hanya sebesar Rp40.820 per kg, sebelum bengkak ke Rp50.040 per kg.
Sementara itu, cabai merah keriting pada awal pekan lalu masih dijual Rp34.340 per kg. Kemudian, perlahan naik ke Rp35 ribu per kg, Rp36 ribu per kg, hingga hari ini harganya menyentuh Rp42.750 per kg.
Senada, harga cabai di pasar Jakarta juga tercatat naik. Berdasarkan data Harga Pangan Jakarta, cabai merah besar terpantau naik Rp53 dari Rp46.825 per kg menjadi Rp46.878 per kg.
Cabai merah keriting juga naik Rp912 hari ini. Kemarin, cabai jenis ini masih dibanderol Rp37.683 per kg sebelum harganya melesat menjadi Rp38.595 per kg.
Sedangkan cabai rawit merah tercatat naik Rp289 dari Rp44.830 per kg menjadi Rp45.119 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Sejumlah bahan pokokmengalami kenaikan harga dari April hingga Juni 2023. Bahkan, harga menanjak hingga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian (HAP).
Hal tersebut juga diakui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut harga pangan yang mengalami lonjakan yaitu beras, gula pasir, dan daging ayam.
"Terdapat beberapa komoditas yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pembelian atau HAP yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, yaitu antara lain beras, kemudian gula pasir, kemudian daging ayam ras dan telur ayam ras," kata Isy, Rabu (21/6).
Harga beras medium di region B (Sumatera, Kalimantan, dan NTT) berada di Rp12.300 per kg atau di atas HET Rp11.500 per kg. Begitu juga dengan harga beras medium di region C (Maluku, Papua) di posisi Rp13.100 per kg, di ats HET Rp11.800.
Kemudian, harga gula pasir berada di Rp14.700 per kg, di atas HAP Rp13.500 per kg. Lalu, telur ayam ras dibanderol Rp31.900 per kg, di atas HAP Rp27 ribu per kg. Sementara harga daging ayam ras berada di posisi Rp38.800 per kg, di atas HAP Rp36.750 per kg.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), berikut daftar harga pangan yang mengalami lonjakan dari awal April hingga 22 Juni:
1. Daging ayam ras: naik dari Rp33.750 per kg ke Rp39 ribu per kg
2. Telur ayam ras: naik dari Rp30 ribu per kg ke Rp30.600 per kg
3. Bawang merah: naik dari Rp36.550 per kg ke Rp38 ribu per kg
4. Bawang putih: naik dari Rp34.150 per kg ke Rp37.450 per kg
5. Minyak goreng curah: naik dari Rp15.650 per kg ke Rp15.800 per kg
[Gambas:Video CNN]
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)Proyek LRTJabodebek akan diperpanjang rutenya hingga ke kawasanBogor.
Hal ini menyusul akan dioperasikannya LRT Jabodebek tahap 1 pada Agustus 2023 ini mendatang.
Kepala Divisi LRT Jabodebek KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan feasibility studyatau studi kelayakan menyangkut rencana perpanjangan jalur ini. Seiring dengan itu, design engineeringjuga tengah dipersiapkan.
Karena masih proses studi kelayakan, Purnomo belum dapat memastikan berapa besaran investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini. Adapun besarannya akan didapatkan lewat hasil FS tersebut.
Purnomo mengatakan biasanya proses FS akan memakan waktu sekitar 6 bulan.
"Kalau FS-nya kan cepat paling 6 bulan ya, FS loh. Mestinya dari saat ini (Juni baru mulai), menyusun FS-nya," kata Purnomo.
Dengan demikian katanya, proses pengembangan dari proyek ini masih cukup panjang.
Keseluruhannya ia perkirakan akan memakan waktu sekitar 2-3 tahun hingga proyek ini rampung. Purnomo menambahkan saat ini pihaknya juga masih berfokus pada proyek pembangunan LRT Jabodebek tahap 1 yang progresnya mencapai 96 persen.
"Pasti overdari 2024 (perpanjangan rute ke Bogor)," kata Purnomo.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin rampungnya Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) bisa membangkitkan gairah penerbangan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Namun, catatan kelam pada 2019 masih menghantui.
Pada 1 Juli 2019 lalu, seluruh penerbangan domestik dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung, resmi dialihkan ke Bandara Kertajati.
Setidaknya, ada 53 penerbangan dengan 13 rute domestik, yang dilayani berbagai maskapai, seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, dipindahkan ke Majalengka.
"Dulu memang ini kita kerjakan bersama-sama agar jalan tol jadi, Bandara Kertajati juga jadi, berbarengan. Tetapi, sekali lagi karena urusan pembebasan lahan. Bandara Kertajati selesai, tolnya belum selesai, sehingga ini mengganggu operasional Kertajati," curhat Jokowi saat peresmian Tol Cisumdawu, Selasa (11/7).
Ia menyebut pembangunan Tol Cisumdawu sejak 2011 alias 12 tahun lamanya itu membuat Bandara Kertajati yang sudah rampung duluan, kesulitan menunjukkan tajinya. Jokowi berharap beroperasinya tol dengan terowongan kembar sepanjang 472 meter itu bisa membantu Bandara Kertajati ramai penumpang.
Lihat Juga :![]() |
"Dimulai Oktober (2023) akan operasi penuh. Artinya, dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati, utamanya untuk yang pesawat jet," ujarnya.
Selain pesawat jet, Jokowi berharap proses pemindahan penerbangan pesawat baling-baling dari Husein Sastranegara ke Kertajati dapat berjalan lancar, maksimal dalam satu tahun.
Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman berpendapat kehadiran Tol Cisumdawu tidak akan serta merta membuat Bandara Kertajati ramai. Meski begitu, ia menegaskan kehadiran tol yang menghabiskan Rp18,3 triliun adalah syarat mutlak jika ingin Kertajati berdetak.
"Tersambungnya Tol Cisumdawu adalah syarat mutlak sebelum operasi bisa dipindahkan ke Kertajati agar masyarakat Bandung bisa mencapai bandara dengan waktu yang masih masuk akal," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/7).
Lihat Juga :Rusia Tarik Diri dari Perjanjian Ekspor Gandum |
Pada 2019, ia sudah mewanti-wanti pemerintah agar tak berharap pemindahan penerbangan dari dan ke Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati bakal ramai penumpang tanpa akses Tol Cisumdawu. Tanpa tol itu, warga Bandung kudu menempuh tiga jam ke bandara.
Namun, kata Gerry, kehadiran Tol Cisumdawu pun tetap menjadi tantangan karena jarak tempuh rata-rata masih sekitar 80 menit hingga 90 menit.
Maka, ia menyarankan pemerintah memikirkan akses angkutan umum untuk para penumpang dan pekerja Bandara Kertajati. Angkutan tersebut harus terjadwal, bahkan disubsidi.
"Selain itu, jangan cuma memikirkan Bandung saja. Catchmentarea Bandara Kertajati ini dari Cikampek sampai Tegal, kok tidak terlihat ada marketing campaignatau effortuntuk mengambil catchmentarea alami bandara ini?" tanyanya.
Bersambung ke halaman sebelah...
《wowhoki》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,agen slot yang mudah menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《wowhoki》bab terbaru。