klik iklan dapat duit 973Jutaan kata 757392Orang-orang telah membaca serialisasi
《bolaxx》
Penerapan Tarif Bea Masuk Berhasil Tekan Impor Pakaian Jadi******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan menyebutkan penerapan tarif bea masuktambahan berhasil menekan imporproduk pakaian jadi di Indonesia.
Adapun tambahan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 lalu.
"Bukan hanya berhasil (menekan impor pakaian), kita juga berhasil melindungi UMKM garmen kita dengan penerbitan aturan yang kita tetapkan itu," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Menurutnya, industri garmen selama ini merasa terancam dengan impor pakaian dari negara lain. Apalagi ditambah dengan masuknya pakaian-pakaian bekas yang lebih murah.
Karenanya, diterbitkannya aturan tambahan bea masuk impor pakaian bekas, industri garmen dalam negeri merasa terlindungi dan bisa makin mengembangkan produksinya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan total impor pakaian jadi pada September 2021 sebanyak 2.751,12 ton. Ini adalah total impor pakaian sebelum tambahan tarif bea masuk diberlakukan pada November 2021.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Setelah tambahan tarif diberlakukan, impor pakaian berdasarkan jumlahnya turun hingga 20 ribu persen menjadi hanya 1.623,43 ton pada September 2022.
Jika dilihat dari asalnya, impor pakaian jadi yang masuk ke Indonesia paling banyak berasal dari China, Vietnam, India, Kamboja, Turki, Pakistan, Amerika Serikat, Myanmar, Hong Kong, Singapura.
Sebagai informasi, adapun tarif tambahan bea masuk dalam PMK 142/2021 ditetapkan di kisaran Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong pada tahun pertama. Lalu nantinya tarif ini akan berangsur turun pada tahun kedua dan ketiga.
Jenis produk yang dikenakan bea masuk tambahan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
[Gambas:Video CNN]
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Label:erek erek 2d 23、sumbartoto、akulaku terdaftar ojk
Terkait:bonus new member bebas ip、mpopelangi、vioslot88、meme4d togel、cara pinjam di pegadaian dengan bpkb、pinjol pakai gopay、kupon zalora、surga77、situs warung slot、sbg slot
bab terbaru:paito oregon 06(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《bolaxx》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dewa787 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bolaxx》bab terbaru。