mpotower 349Jutaan kata 226302Orang-orang telah membaca serialisasi
《sba99》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Logistik Tak Keberatan Pembelian Solar Dibatasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Umum Asosiasi LogistikIndonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenissolar.
Namun hal itu dengan syarat; aturan yang dikeluarkan pemerintah soal pembatasan itu jelas.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari. Jika kuota harian ini habis, pengendara tidak bisa lagi mengisi BBM di SPBU manapun.
Mahendra mengatakan batas kuota 200 liter untuk kendaraan logistik roda enam sudah cukup. Ia menjelaskan truk roda enam biasanya bisa mengangkut logistik seberat 5 hingga 15 ton.
Adapun truk tersebut memiliki range konsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter per 4-5 kilometer (km). Artinya, kuota 200 liter per hari cukup untuk bepergian sejauh 1.000 km dengan asumsi 5 km per liter.
"Kalau sehari 200 liter cukup, untuk kendaraan logistik dengan kapasitas 4 ton sampai 15 ton, itu cukup," ungkap Mahendra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah membuat aturan ini dengan jelas. Mahendra pun mempertanyakan hitungan per hari itu apakah 1x24 jam atau perbedaan tanggal saja.
Selain itu, pengawasan dan pengontrolannya di lapangan juga harus jelas. Jika nanti implementasinya diterapkan melalui aplikasi MyPertamina dari PT Pertamina (persero), maka pemerintah juga perlu menjamin infrastruktur telekomunikasi di setiap SPBU.
[Gambas:Video CNN]
"Artinya seluruh SPBU itu harus jaringannya bagus, di mana MyPertamina itu bisa diakses. Jadi jangan sampai ada alasan bahwa di sini tidak ada sinyal, sehingga Pertamina atau SPBU seluruh Indonesia harus disediakan wifi gratis," kata Mahendra.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah perlu menjamin ketersediaan solar di setiap SPBU. Jangan sampai aturan itu sudah berjalan tapi ketika pelanggan ingin mengisi, BBM nya malah tak tersedia.
Mahendra juga mewanti-wanti agar aturan pembatasan beli solar itu tak mengganggu alur logistik. Sebab, itu bisa mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang.
Menurutnya, saat terjadi keterlambatan pengiriman, maka akan terjadi disparitas harga.
"Kalau terlambat hadir, sementara barang itu umpamanya bahan sembilan barang pokok, akan terjadi kekurangan stok di daerah tujuan distribusi, sehingga terjadi disparitas harga kalau satu hari telat. Ini bebannya akan ke masyarakat juga," tandasnya.
Lihat Juga :Harga Emas Melonjak ke Rp1,042 Juta per Gram Hari Ini |
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama,kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah.
Kedua,harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga,konsumennya juga sudah ditentukan.
"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkapnya.
Ia menjelaskan sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan.
Lihat Juga :Harga Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Bali Jadi Rp600 Ribuan |
Oleh karena itu, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi ke depan akan terintegrasi sistem IT.
Seperti dijelaskan tadi, saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.
(mrh/agt)Label:markasmpo、cicilan kredit、daftar situs judi slot online
Terkait:situs slot gacor gampang jp、vegashoki、pinjol bunga rendah tenor panjang 2022、situs slot maxwin hari ini、daftar judi slot、betjos55、duniawin77、gbo007 slot、dana rupiah ojk、erek erek42
bab terbaru:mpo333bet(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《sba99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,osb369Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sba99》bab terbaru。