cara kerja dapat uang di internet 250Jutaan kata 112948Orang-orang telah membaca serialisasi
《mahjong rules and strategy》
Bisakah Larang Jual Produk Impor Rp1,5 Juta di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan berencana melarang marketplaceuntuk menjual barang impordi bawah US0 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).
Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US0 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.
Wacana larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta itu bermula dari fenomena Project S TikTok yang ditengarai bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja.
Lihat Juga :Tiga BBM Non Subsidi Naik per 1 Agustus 2023, Berikut Daftar Harganya |
Perusahaan asal China itu dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.
Lantas bisakah larangan jual barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace bisa melindungi produk UMKM?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan barang impor di marketplace terbagi dua jenis. Pertama, barang impor yang penjualnya juga di luar negeri atau biasa disebut cross border commerce. Kedua, barang impor yang dijual oleh penjual lokal.
Ia menilai kebijakan pelarangan impor di bawah Rp1,5 juta akan efektif bagi barang impor jenis yang pertama. Namun bagi barang impor yang dijual oleh penjual lokal kurang efektif karena barangnya sudah di Indonesia dan porsinya besar sekali.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah lebih baik menerapkan sistem insentif dan disinsentif. Misalnya, penerapan biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Kemudian diskon atau gratis ongkos diberikan khusus untuk produk lokal .
Lihat Juga :Jadi Saksi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung |
"Tapi platform harus bisa memisahkan antara produk lokal dan produk impor. Selama ini tidak ada keterangan asal produk. Yang ada adalah asal penjual," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan larangan barang impor di bawah Rp1,5 juta cukup baik karena produk UMKM lokal cenderung kalah saing dari produk impor terutama dari China yang cenderung lebih murah lantaran kebijakan subsidi ekspor di negara itu.
Namun, ia mempertanyakan mengapa batas harga yang ditentukan Rp1,5 juta. Pasalnya banyak juga produk dalam negeri di atas Rp1,5 juta yang sedang berjuang di pasar domestik dan harus diselamatkan pemerintah.
Masalah lainnya adalah bagaimana jika penjual produk impor di bawah Rp1,5 juta mengubah gaya penjualannya agar harganya di atas harga tersebut. Misalnya penjual membundling beberapa produk harga Rp500 ribu ke dalam satu paket sehingga harganya menjadi Rp2 juta.
Lihat Juga :Temuan Aneh Bos Pertamina saat Sidak Pasokan LPG 3 Kg di Bali |
Daftar Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan, Berlaku Kamis Besok******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAIakan mengenakan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi dari yang tertera di tiketnya mulai Kamis (3/8) besok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan penumpang kereta api wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," ujar Joni melalui keterangan resmi, Selasa (1/8).
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," terang Joni.
Ia merinci sanksi tersebut berupa denda hingga larangan naik kereta api.
Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Lihat Juga :Erick Thohir: Ahok Bagus Jaga Pertamina, Makanya Dipercaya Jadi Komut |
Besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka ia tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
[Gambas:Video CNN]
Harga Cabai Rawit Melejit******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga cabai rawit terpantau melejit pada Senin (31/7). Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga cabai rawit yang pekan lalu rata-ratanya secara nasional masih Rp43.900, selama sepekan ini berangsur naik jadi Rp45.900 per kg.
Untuk cabai rawit hijau, harga naik Rp40.700 menjadi Rp41.800 per kg. Sementara itu untuk cabai rawit merah harga naik dari Rp45.200 menjadi Rp48 ribu per kg.
Selain cabai rawit, harga daging sapi juga naik dari Rp135.050 menjadi Rp135.150 per kg. Namun demikian, secara umum harga bahan pokok selain dua komoditas itu cenderung turun.
Untuk bawang putih, harga turun dari Rp43 ribu menjadi Rp42.300 per kg.
Selanjutnya, untuk cabai merah, harga turun dari Rp42.300 menjadi Rp41.750 per kg.
Sementara itu untuk telur ayam, harga stabil di Rp32.050 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Label:buku mimpi kerang、aplikasi cicilan belanja online、00 99 togel
Terkait:kredivo lampung、qqstar88、situs bo togel terpercaya、vpnslot、judi game online terpercaya、slot paling gacor 2022、sesuatu yang bisa menghasilkan uang、cara pinjam uang 20 juta tanpa jaminan、slot keraton、erek erek 82 2d
bab terbaru:dewa gacor 89 slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《mahjong rules and strategy》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot minimal deposit 5 ribuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mahjong rules and strategy》bab terbaru。