cara pinjam uang di bank syariah indonesia 182Jutaan kata 631609Orang-orang telah membaca serialisasi
《71 togel》
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Konsolidasi Upah Minimum dan Alih Daya******Jakarta, CNN Indonesia--
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja), bersama pemangku kepentingan dari Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh, mengadakan rapat konsolidasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat ini berfokus pada evaluasi penerapan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan monitoring rencana revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, berharap dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja, di mana para pekerja tersebut dapat mendorong perekonomian.
"Yang terpenting ketika membahas PP 51/23 dan PP 35/21 memang harus dalam 1 rangkaian. Dalam PP 35/21 kita membahas mengenai PKWT, PHK, dan lain-lain. Artinya hal tersebut merupakan mekanisme yang tertuang dalam jaminan sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja. Sementara setelah adanya revisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren, mengatakan bahwa yang seharusnya memerlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukan upah minimum.
"Data sakernas menunjukkan sekitar 60 persen pekerja menerima upah di bawah rata-rata, yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan," sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam PP 51/23, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. Oleh karena itu, dewan ini harus profesional, dalam artian mereka memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan pada perasaan dan dugaan.
Sedangkan untuk kebijakan alih daya, Koordinator Bidang Hubungan kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso, melihat bahwa alih daya sudah semakin berkembang.
"Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur," tegas dia.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi ke dalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan. Perjanjian pekerja buruh dibagi ke dalam lima kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja.
Kebijakan alih daya ini juga mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky. Menurutnya alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia karena banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif.
"Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya," katanya.
Edy pun menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada perlindungan pekerja alih daya.
"Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja," pungkas dia.
(rir/rir)Eks Menaker Jokowi Kritik Pernyataan Kemnaker soal THR Driver Ojol******Jakarta, CNN Indonesia--
Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode pertama Presiden Jokowi, Hanif Dhakiri mengkritik pernyataan Kemnaker soal pemberianTHR driverojek online.
Ia menilai pernyataan Kemnaker soal THR driverojek online(ojol) kurang tepat.
"Pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).
Lihat Juga :9 Gurita Bisnis Gibran yang Sesaat Lagi Akan Dilantik Jadi Wapres |
"Namun demikian, kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idulfitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," tuturnya.
"Kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idulfitri," tandas Hanif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan driver ojol hingga kurir paket masuk ke dalam kategori Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka diklaim berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
Namun, Kemnaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hingga kurir paket bukanlah kewajiban.
"(Hanya) imbauan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
Karena sifatnya imbauan, pemerintah tidak bakal mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab. Sanksi juga tak akan dijatuhkan untuk perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitranya.
Di lain sisi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo menegaskan mereka memang tak akan memberikan THR untuk driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyebut pihaknya hanya akan memberikan insentif khusus dalam bentuk program Swadaya.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangannya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai gantinya, program Gojek Swadaya akan menghadirkan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain-lain.
Grab Indonesia juga melakukan hal serupa. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan pihaknya cuma memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran," jelasnya.
Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, Tirza mengatakan bisa diberikan dalam beragam bentuk. Akan tetapi, Grab tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lain.
Lihat Juga :Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan |
Label:judi slot gacor triofus、persyaratan pinjaman online、win247
Terkait:ug slot gacor、togelkorea、pg slot gacor、mamaslot88、slot e、bullseye paito harian、timnas 77 slot、maxwin303、pinjam online tanpa rekening、slotgokil
bab terbaru:persyaratan cicil hp(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《71 togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,osakatogelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《71 togel》bab terbaru。