mpoid rtp 780Jutaan kata 687295Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara dapat uang halal》
Kemendikbudristek: Pemilihan Rektor UNS Solo Dibatalkan Karena Cacat Hukum******
JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Promosi Turut Kuatkan IHSG, BRI Sabet 2 Penghargaan Best Stock Awards 2024
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.
Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Mendorong PT yang Sehat
Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.
“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
Dokter Spesialis di Indonesia Minim, Forum Dekan AIPKI Beri 4 Rekomendasi******
SOLO —Pertemuan Forum Dekan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menghasilkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam forum yang berlangsung pada Jumat-Minggu (27-29/1/2023) ditujukan bagi pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pemangku kebijakan lainnya.
Promosi Menteri Teten Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa
Dalam jumpa pers yang diadakan pada Minggu (29/1/2023) di Auditorium FK UNS, Wakil Ketua 1 AIPKI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH. menyampaikan terdapat empat garis besar hasil rapat kerja nasional Forum Dekan AIPKI.
“Pertama, Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis dilaksanakan oleh institusi pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,”kata dia.
Kedua, realisasi insentif dan beasiswa bagi peserta didik PPDS sesuai undang-undang. Kemudian, penguatan implementasi Academic Health System (AHS) melalui Keputusan Presiden untuk memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di Indonesia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan kualitas.
Selain itu, poin rekomendasi keempat adalah pembukaan Prodi Kedokteran baik sarjana maupun profesi hanya ditujukan bagi wilayah yang masih membutuhkan di luar Jawa dan Bali. Hal tersebut sebagai upaya pemerataan dokter di Indonesia.
“Lalu, bagi universitas-universitas yang membuka Prodi Kedokteran dengan akreditasi A, dapat menaikkan jumlah mahasiswa 10-20% sehingga harapannya jumlah dokter dapat terpenuhi. Meskipun, mungkin baru lima atau sepuluh tahun lagi baru terasa karena pendidikan dokter kan lama, paling tidak sekitar lima setengah tahun baru bisa jadi dokter. Belum lagi kalau nanti ambil profesi, bisa semakin lama lagi,” imbuhnya.
Tujuan dari pembukaan Prodi Kedokteran hanya bagi wilayah di luar Jawa dan Bali yaitu untuk pemerataan distribusi dokter di Indonesia. Tidak hanya itu, mahasiswa kedokteran yang tengah koas juga memerlukan rumah sakit untuk praktik sehingga bagi rumah sakit-rumah sakit di luar Jawa dan Bali akan turut hidup dengan hadirnya mahasiswa koas.
Ari Fahrial juga berharap agar pemerintah segera merealisasikan beasiswa serta insentif bagi mahasiswa kedokteran, terutama mahasiswa yang sedang menempuh koas dan profesi.
Melalui rekomendasi-rekomendasi tersebut, Ia berharap agar jumlah dokter di Indonesia dapat tercapai sesuai standar serta distribusinya juga merata ke berbagai wilayah di Indonesia.
Label:lux88togel、erek erek 2d 08、kerja online dapat duit
Terkait:aktivasi kredivo、kumpulan link slot gacor、playbook88、agen slot gacor gampang menang、situs gacor pagi ini、situs raja29、cbrbet、situs slot lagi gacor hari ini、slot177 login、link slot gacor 2022
bab terbaru:angka cicak togel(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
《cara dapat uang halal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,perang88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara dapat uang halal》bab terbaru。