petir88 277Jutaan kata 613087Orang-orang telah membaca serialisasi
《dapat uang dari》
Legenda Liverpool ingatkan eks klubnya hati******
The Reds harus menggantikan pelatih asal Jerman itu musim panas ini karena masa kerja sembilan tahunnya yang sukses bakal segera berakhir.
Menurut laman harian The Mirror pada Jumat, Dalglish menilai The Reds perlu mengganti Klopp dengan pelatih yang memiliki karakter khasnya sendiri, bukan versi lain dari Klopp.
Kesalahan kedua yang mesti dihindari adalah jangan memilih pengganti Klopp sebelum menunjuk direktur olahraga.
"Ketika Jurgen Klopp pergi, semua orang bakal kecewa," kata Dalglish seperti dikutip The Mirror.
"Dia jelas melakukan apa yang menurutnya paling baik bagi dirinya dan semua orang yang terkait dengan klub ini selamanya berterima kasih untuk apa yang sudah dia lakukan," kata Daglish.
Baca juga: Jurgen Klopp akan tinggalkan Liverpool di akhir musim 2023/24
Tetapi itu tak boleh membuat Liverpool memilih pelatih yang mirip dengan Klopp.
"Anda tak boleh berpandangan berusaha meniru Jurgen Klopp, Anda harus menjadi diri sendiri. Saya tak tahu ke arah mana Liverpool bersama manajer baru nanti," kata dia.
Yang pasti, kata Dalgish, Liverpool tak akan mendapatkan orang seperti Klopp.
"Hubungan dia dengan penggemar sangatlah penting dan jika pelatih berikutnya dapat membangun hubungan yang sama seperti itu, maka dia bakal mengawali langkah dengan baik," kata Dalgish.
"Saya ingin melihat manajer baru menjadi orang yang benar-benar memahami Liverpool," pungkasnya.
Baca juga: Wakil Presiden DFB akui permintaan gaji Klopp terlalu tinggi
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli******
Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri (FB) oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Boyamin menuturkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Pokok permohonan lainnya, yaitu untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jakarta Selatan (Jaksel) berwenang menyidangkan.
Baca juga: MAKI sebut penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:sports369、pinjaman online bisa dicicil、biaya keterlambatan kredivo
Terkait:operatoto、cara dapatkan uang dari internet、tentang kredivo、prediksi togel yordania、cari duit online、megahoki、slot yang gacor terus、deltabet88、indodana bisa pinjam uang、di lazada bisa nyicil
bab terbaru:buku mimpi 2d 23(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Sebuah toko asal Surabaya, Jawa Timur, yakni Surabaya Hobby, tengah jadi sorotan karena pemiliknya disanksi oleh otoritas Amerika Serikat (AS) usai dituduh memasok alat droneke Iran.
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada pemilik Surabaya Hobby, Agung Surya Dewanto, karena diduga memasok komponen drone atau kendaraan udara nirawak (UAV) ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) di Iran.
Dari penelusuranCNNIndonesia.com, Surabaya Hobby bukanlah perusahaan besar. Bisnis ini merupakan sebuah toko, yang berdiri sejak 2004 silam. Mereka mulai fokus menjual peralatan drone selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016.
Surabaya Hobby juga aktif melakukan aktifitas penjualan melalui media sosial serta berbagai platform e-commerce.
Penanggungjawab outlet sekaligus marketing Surabaya Hobby Frea Febri mengatakan usaha ini memang didirikan Agung Surya Dewanto. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif setahun belakangan.
"Dulu awalnya memang yang buat ini Pak Agung, tapi habis itu karena udah lama (sekitar satu tahun) enggak ke sini aku yang megang," kata Frea, yang juga kerabat Agung ini.
Frea menyebut Surabaya Hobby memang menjual produk drone dan jasa servisnya, menjual komponen drone termasuk servomotor, menyediakan perangkat RC airplane, serta PCP air gun.
Lihat Juga :![]() |
Namun ia sama sekali tak pernah menerima pesanan atau mengirimkan 100 servomotor atau komponen produksi kendaraan udara nirawak alias drone ke luar negeri, apalagi Iran.
"Enggak pernah menjual ke luar negeri, kan enggak bisa juga, karena males ngurusnya, jadi nerima (pesanan) di Indonesia aja," ucapnya.
Frea mengaku tak khawatir meski Agung disanksi otoritas AS. Pasalnya, perusahaannya tak terpengaruh dan aktivitas penjualan tetap normal seperti biasa.
"Enggak ada pengaruhnya karena kami enggak pernah menjualnya (ke Iran). Kita penuhi pasar domestik saja," pungkasnya.
Dalam sebuah wawancara, Agung membantah tuduhan AS. Dia memang mengaku pernah menjual komponen drone ke luar negeri, tetapi bukan ke Iran.
Ia lantas menduga pembeli menyalahgunakan alat-alat tersebut untuk dijual kembali ke pembeli di Iran.
[Gambas:Video CNN]
(frd/pta)Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkancrazy richasal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (persero) Tbk berdasarkan alat bukti yang ada.
Berikut profil Budi Said yang kini menjadi tersangka:
Mengutip CNBCIndonesia.com, Kamis (18/1), Budi menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.
Perusahaan tersebut memiliki beberapa proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Selain itu perusahaan juga merupakan pemilik pusat perbelanjaan Plaza Marina
Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Pada 2022 lalu Budi pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.
Namun, dengan status tersangka dari Kejagung, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang TipikorJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan memerintahkan kepolisian untuk memidanakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus meledaknya tungku smelterPT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Perintah ia keluarkan saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu terkait ledakan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden tersebut.
Bersama Ida dan Agus, Luhut juga memberikan instruksi kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain.
"Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L (kementerian/lembaga) harus saling mendukung," ujar Luhut.
"Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ida menyebut ada indikasi kuat pelanggaran standard operating procedure (SOP) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
"Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana, juga dapat dikenakan kepada korporasinya," ungkap Ida.
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
Tungku smelter milik PT ITSS di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah meledak saat pekerja memperbaiki bagian tungku. Saat tungku tersebut sedang tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi.
Beberapa tabung oksigen di sekitarnya juga ikut meledak hingga menimbulkan kobaran api.
Hasil investigasi awal, penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat proses perbaikan tersebut terjadi ledakan secara tiba-tiba.
Akibat kejadian ini, sedikitnya 21 orang tenaga kerja tewas dan puluhan lain terluka. Mereka terdiri dari empat orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, dan sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI).
[Gambas:Video CNN]
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.
"Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut," ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.
Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.
Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.
Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Lihat Juga :Pertamina Hormati Proses Hukum soal Temuan BPK yang Dilaporkan ke KPK |
KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.
Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.
Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.
Lihat Juga :Survei Bloomberg ke 17 Ekonom: Anies Unggul dari Prabowo dan Ganjar |
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.
Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.
Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
《dapat uang dari》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bursa188Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dapat uang dari》bab terbaru。