rtp harum4d 993Jutaan kata 510890Orang-orang telah membaca serialisasi
《emas 168 slot》
BPBD OKU Selatan evakuasi jasad korban tenggelam di Sungai Telemu******Muaradua (ANTARA) - Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengevakuasi jasad seorang remaja yang tenggelam di Sungai Telemu sejak Sabtu (2/3) pukul 21.30 WIB.
"Korban diketahui bernama Aang Gunaidi (17) warga Desa Sipin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD OKU Selatan Heri Pramono di Muaradua, Senin.
Baca juga: Tim gabungan evakuasi jasad pelajar SMP yang tenggelam di Tabalong
Dia mengatakan, korban terbawa arus Sungai Telemu, Desa Karet Jaya saat mengambil buah semangka di seberang sungai bersama dua orang temannya.
"Naas saat menyeberang sungai arus cukup deras sehingga korban tenggelam. Sementara, dua orang teman korban berhasil selamat dari maut," katanya.
Jasad pelajar di salah satu SMA di Kabupaten OKU Selatan itu ditemukan tersangkut di bawah Jembatan Kejai Desa Sumberaya, Kecamatan Buay Pemaca atau berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tenggelam.
Baca juga: Polisi evakuasi mayat korban tenggelam di Sungai Ogan Kabupaten OKU
"Jasad korban ditemukan Senin sekitar pukul 15.30 WIB, dan langsung dievakuasi," katanya.
Dalam melakukan pencarian korban, BPBD OKU Selatan dibantu tim dari Basarnas, Tagana, Bhabinkamtibmas, dan warga sekitar dengan cara menyusuri sungai menggunakan perahu karet.
Pencarian korban sedikit mengalami kendala seperti arus sungai yang deras dan keterbatasan alat di lapangan sehingga prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
Baca juga: BPBD OKU evakuasi jasad seorang warga tenggelam di Sungai Ogan
"Jasad korban saat ini sudah dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan di tempat pemakaman umum," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
KPU sebut tak ada ketentuan mengatur ibu negara berkampanye******Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara jika dia memilih ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.
“Gakada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.
Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kanpresiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Baca juga: KPU RI pastikan proses pengemasan logistik pemilu selesai 1 Februari
Baca juga: KPU pastikan ada jaminan sosial dan cek kesehatan buat anggota kpps
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:saranghoki、gaming77、sosial4d
Terkait:pinjaman bulanan online langsung cair tanpa ribet、pinjaman yg di awasi ojk、situs bo slot paling gacor、permainan gacor hari ini、piramidslot、telat bayar di kredivo、akulaku bali、pinjol untuk modal usaha、situs slot ultimate gaming、receh slot gacor
bab terbaru:cara pasang togel di key4d(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《emas 168 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara beli barang di akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《emas 168 slot》bab terbaru。