trik olympus gacor 564Jutaan kata 621666Orang-orang telah membaca serialisasi
《halilintar707 slot》
Buktikan Tak Ada Masalah, Luhut Ajak Ketua Banggar Naik Kereta Cepat******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ajak Ketua Badan Anggaran serta anggotaDPRlainnya ikut uji cobaKereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) pada 15 Juni ini.
"Jadi kalau bapak-bapak (anggota Banggar) sekalian mau ikut, karena saya akan coba 300 km/jam tanggal 15-16 (Juni) ini , saya persilakan (kalau mau ikut)," ujar Luhut dalam Rapat Banggar, Jumat (9/6).
Ajakan Luhut ini sekaligus untuk membuktikan proyek yang tengah dibangun tersebut tidak bermasalah, serta akan beroperasi normal sesuai dengan jadwal pada 18 Agustus 2023.
Setelah uji coba, ia mengatakan kereta api cepat ini akan disiapkan untuk operasi Agustus. Tahap awal, operasi akan digratiskan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api.
"Jadi mereka akan kita sampaikan gratis sambil mencoba ini dan itu akan kita capai 350 km/jam," katanya.
Sebelumnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikabarkan dilanda masalah baru. Mengutip Reuters.com, Kamis (8/6), Kementerian Perhubungan dan tiga konsultan proyek tersebut, yaitu Mott Macdonald, PwC, dan Umbra, dikabarkan menolak rencana PT Kereta Cepat Indonesia-China memulai operasi komersial penuh proyek bernilai US,3 miliar pada Agustus mendatang.
Penolakan itu diketahui dari dokumen internal bertajuk Laporan 'Progress Update' tertanggal 14 Mei 2023.
Tak hanya itu, dokumen juga menyebut KCIC menginginkan sertifikat kelayakan operasi penuh untuk jalur tersebut, meskipun stasiun tidak lengkap alias belum rampung semua.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Jusuf Hamka Akan Denda Negara 2 Persen per Bulan Buntut Utang Rp800 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sudah habis kesabaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal utangRp800 miliar yang ditagihnya ke negara.
Ia mengaku sudah tidak mau berdamai lagi dengan Kemenkeu. Apalagi, setelah Kemenkeu melontarkan serangan balik dengan menyatakan akan menagih utang ratusan miliar milik perusahaan grup Jusuf.
Ia mengatakan akan kembali ke putusan MA dalam menagih utang itu. Artinya, ia akan mengenakan denda 2 persen per bulan sebagaimana diputuskan oleh MA kalau pemerintah tak segera membayar utang itu.
Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf pekan lalu.
[Gambas:Video CNN]
Setelah putusan MA itu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.
Janji tak dipenuhi. Jusuf mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Lihat Juga :Dalih Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Negara Rp800 M ke Jusuf Hamka |
Namun, di tengah upaya menagih utang, Jusuf malah mendapatkan serangan balik dari Kemenkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka setelah negara ditagih Rp800 miliar oleh bos jalan tol itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun, ia menegaskan negara harus berhati-hati.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tantang Kemenkeu, Siap Bayar 100 Kali Lipat Jika Berutang |
Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.
Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.
(skt/agt)Jusuf Hamka soal Utang Rp800 M: Saya Minta Belas Kasihan Bu Menteri******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos jalan tolJusuf Hamka meminta belas kasihan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membayar utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepadanya.
"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Jusuf mengaku sudah banyak membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti menggerakkan para crazy richuntuk mengikuti programtax amnestyhingga membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ketika bermasalah dengan Nahdlatul Ulama (NU).
"Kemarin waktu ribut sama NU, DJP saya yang mediasi kan. Saya yang mengatur semua. Tadinya kan enggak mau ketemu itu PBNU, saya yang mediasi, ketemu. Saya cinta sama Kemenkeu, tapi kenapa Kemenkeu enggak cinta sama saya? Saya juga enggak ngerti," ungkapnya, kecewa.
Jusuf menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Lihat Juga :Melihat Surat Perjanjian yang Buat Jusuf Hamka Tagih Rp800 M ke Negara |
Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut. Sampai akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
"Saya bukan mau ambilinuang negara. Bayar saja yang fair,tolong. Kalau hitung-hitungan MA, duitnya sudah sampai Rp1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp800 miliar saja," tagih Jusuf.
"Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat. Lah, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," tandasnya.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.
Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:dunia hoki99、link paling gacor hari ini、pengalaman tidak bayar kredivo
Terkait:asiabagus、ak4d gacor、zeus138 rtp、slot bola gacor、akulaku atau kredivo、hokiku888、belanja akulaku、bintang4d、e coupon cgv、qqraya
bab terbaru:erek erek 3d angka lengkap(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《halilintar707 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs judi slot yang gampang menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《halilintar707 slot》bab terbaru。