situs togel paling aman 767Jutaan kata 502940Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit hp online》
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Basarnas sebut 16 pendaki Gunung Pangrango selamat******
16 pendaki tersebut ditemukan di Saung kebun milik warga Pasir Pogor, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa BaratJakarta (ANTARA) - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menyebutkan sebanyak 16 orang pendaki Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat yang ditemukan Senin (29/1) sekitar pukul 09.55 WIB dalam kondisi selamat.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Polisi selidiki kematian anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang******Jakarta (ANTARA) - Polsek Duren Sawit melakukan penyelidikan terhadap kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang merupakan anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang yang berada di Jakarta Timur. "Kita lakukan penyelidikan maksimal, karena kita baru dapat informasi dari ibu korban. Nanti lebih jauh kalau sudah ada perkembangan (diberi informasi lagi)," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu. Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1). Orang tua korban pun sudah mendatangi Polsek Duren Sawit pada Rabu siang untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Dante. "Iya (pihak keluarga datang ke Polsek), sedang memberikan informasi. Sebagian saksi sudah diperiksa," ujarnya. Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit tengah berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati untuk permintaan visum. "Kita sedang memohonkan untuk ke kedokteran forensik RS Polri," katanya.
Baca juga: Gulkarmat Jaktim temukan jasad bocah yang tenggelam di Kali Ciliwung
Baca juga: Bocah laki-laki tewas tenggelam di pintu air KBT Jakarta Timur
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:bni4d、daun123、slot paling bagus dan gacor
Terkait:rtp desa88、pola gacor king of olympus higgs domino、ceri188、ibcbet、slot paling gacor mudah maxwin、situs gacor mudah jp、koinvegas、daftar situs slot gacor、nama situs slot terpercaya 2022、judiangka
bab terbaru:warung 128 slot(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《kredit hp online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,danaku legal atau ilegalHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit hp online》bab terbaru。