situs wd 25rb 743Jutaan kata 714390Orang-orang telah membaca serialisasi
《trik mahjong 1》
IHSG Berseri ke 6.762 di Akhir Pekan******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) bertengger 6.762 di pada Jumat (24/3) ini. Indeks saham menguat 70 poin atau 1,06 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp15,34 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,93 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 344 saham menguat, 207 terkoreksi, dan 166 saham lainnya stagnan.
Tak berbeda jauh, bursa saham Eropa mayoritas terpantau di zona merah. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris turun 0,89 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,11 persen, dan indeks DAX di Jerman turun 0,04 persen.
Sedangkan, bursa saham Amerika mayoritas berada di zona hijau. Indeks S&P 500 naik 0,30 persen, indeks NYSE turun 0,33 persen, dan indeks NASDAQ Composite naik 1,01 persen.
[Gambas:Video CNN]
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023******
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.
Lihat Juga :![]() |
Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.
Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.
Lihat Juga :Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja |
Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:
- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Sandiaga Beber Strategi Investasi Bikin Hartanya Naik Rp300 M Setahun******
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan strategi investasiyang dilakukan sehingga harta kekayaannya naik Rp300 miliar dalam setahun.
Ia mengatakan 80 persen dari total harta yang dimiliki sebaiknya disimpan dalam instrumen keuangan bursa baik saham atau obligasi konvensional maupun syariah. Sementara 20 persen sisanya ditaruh dalam deposito atau harta lain yang tidak bergerak.
"Jika ingin mencapai sukses sekali jadilah pengusaha. Karena pengusaha itulah yang bisa memiliki keleluasaan untuk meningkatkan investasinya dan dana yang dikelolanya," jelas Sandi di Pantai Hotekam, Jayapura, Papua Rabu (22/3).
"Berinvestasi lah di aset-aset yang berhubungan dengan konsumsi kita. Jadi perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang konsumsi yang digunakan masyarakat sehari-hari pasti akan meningkat sahamnya. Juga perbankan tapi yang bijak dalam mengelola aset, jangan ditaruh di saham-saham yang spekulatif," papar Sandi.
Kedua, sandi juga menyarankan investasi di perusahaan yang bergerak di sumber daya alam yang memiliki rekam jejak yang baik.
"Ketiga kita sedang membangun infrastruktur secara masif, cari lah perusahaan-perusahaan yang sedang membangun infrastruktur karena itu akan menghasilkan pertumbuhan aset dan peningkatan nilai devidennya. Semoga kita semua bijak berinvestasi, jangan beli saham-saham gorengan, jangan beli aset spekulatif, saya pernah bilang Kripto itu harus kita cermati, karena yang biasanya naik cepat, turunnya lebih cepat lagi," ucap Sandi.
Sandi meminta semua pihak bersabar dalam berinvestasi karena semua tidak bisa instan. Sandi pun mengaku tidak pernah menghitung total hartanya. Ia menjelaskan baru menghitung hartanya karena ada kewajiban lapor harta sebagai seorang pejabat pemerintah.
Lihat Juga :![]() |
"Naik turunnya pernah juga turun secara signifikan maupun naiknya ini ditentukan mayoritas isi dari e-LHKPN saya yaitu surat berharga. Surat berharga itu adalah instrumen keuangan yang tercatat dalam bursa di pasar saham," katanya.
Berdasarkan situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sandi telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp10,99 triliun untuk periode 2022. Laporan LHKPN itu saat ini masih dalam proses verifikasi.
Harta kekayaan Sandi naik Rp300 miliar dibandingkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp10,61 triliun.
(fby/isn)Label:kredivo di tokopedia、rekomendasi situs slot gacor hari ini、cara menggunakan kredivo
Terkait:bonus new member 100 di depan、juara102、situs slot ultimate gaming、slot gacor hari ini 2023、slot gacor mudah scatter、opajudi、slot teratas、5 situs slot terbaik、web kakek zeus、joker188
bab terbaru:gacor slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan rencananya SE THR akan diterbitkan pada pekan ini.
"Inshaallahminggu (pekan) ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/03).
Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Lihat Juga :KAI Sediakan 10.920 Tiket Kereta Api Diskon untuk Mudik Lebaran |
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sementara itu, mengutip detikfinance, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan THR bakal dibayarkan secara penuh oleh pengusaha.
Lihat Juga :BI Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2023 |
Menurutnya, mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.
Dia membocorkan kemungkinan pada 17-18 April 2023 THR bakal dicairkan oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Lihat Juga :Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil |
Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Allo Bank masih bagi-bagi cashback untuk para pengguna baru, nih! Termasuk untuk pengguna baru yang mau belanja hemat di Transmart.
Bahkan, cashback-nya sampai Rp50 ribu per pengguna dengan syarat yang mudah banget.
Lihat Juga :![]() |
Nah, cashback Rp25 ribu lagi bakal meluncur ke Allo Point pengguna hanya dengan berbelanja di merchant CT Corp minimal Rp100 ribu.
Jika transaksi berhasil, cashback Rp25 ribu akan masuk ke saldo Allo Point pada H+1 transaksi. Jadi, cashback yang pengguna baru miliki akan berjumlah Rp50 ribu.
![]() |
Gimana? Menarik banget, kan promonya? Yuk, segera unduh aplikasi Allo Bank, upgrade ke Allo Prime, top up minimal Rp25 ribu, dan belanja di Transmart minimal Rp100 ribu.
Cashback senilai Rp50 ribu pun akan langsung masuk ke Allo Point kamu. Tentunya saldo di Allo Point ini bisa dipakai untuk membayar belanjaan lain di merchant CT Corp.
Soalnya, saldo Allo Point ini setara rupiah. Jadi untuk belanja selanjutnya, pengguna bisa hemat sampai Rp50 ribu. Lumayan banget, kan?
Tunggu apalagi? Segera unduh aplikasi Allo Bank dan belanja di Transmart untuk dapatkan cashback-nya.
![]() |
Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.
[Gambas:Video CNN]
Partai Buruh bakal melakukan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 15 April mendatang dengan membawa 12 tuntutan.
Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 3 poin tuntutan petani dan 9 poin dari buruh. Ia optimistis buruh menang dalam uji materiil tersebut.
"Untuk omnibus law Ciptaker kami harus menunggu 30 hari untuk mendapatkan nomor. Kalau sudah dapat nomor baru kami menggugat ke MK. Diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review (JR) omnibus law Ciptaker dimasukkan ke MK," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Sementara itu, 9 poin tuntutan buruh dalam uji materiil adalah upah minimum, pesangon, outsourcingalias tenaga alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti termasuk buruh atau pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.
"Tiga poin uji materiil petani adalah bank tanah, impor saat panen raya, dan sanksi yang dihapus bagi importir yang melakukan impor saat panen raya," tutur Said.
Ia menegaskan ada 4 konfederasi besar yang bersatu untuk melayangkan gugatan ke MK, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), ORI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ORI-KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Ada juga 60 federasi serikat pekerja lain di tingkat nasional.
"Orang yang pesimis dengan MK tidak memahami strategi perjuangan. Bagi Partai Buruh ada konsep, lobi, aksi, dan politik (KLAP). Kalah menang itu bukan ukuran, tapi lebih pada keyakinan pada cita-cita bahwa gak boleh kita menyerah," tegas Said.
"Kami tidak pesimis, tetap optimis. Kami gak akan pernah menyerah, pasti menang. Man jadda wajada,Tuhan akan memberi kemenangan," tutup Said.
[Gambas:Video CNN]
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi administratif pada maskapai tersebut.
Lihat Juga :![]() |
Kristi menuturkan maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis. Dia mengklaim Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," lanjutnya.
Kristi menjelaskan penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lihat Juga :![]() |
Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Kristi mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Kristi menambahkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Lihat Juga :![]() |
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
(yla/pmg)《trik mahjong 1》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol yang diawasi oleh ojkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《trik mahjong 1》bab terbaru。