petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot yang terbaik

mawartot 754Jutaan kata 327985Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot yang terbaik》

Investasi Hulu Migas Tembus Rp85,5 T Sepanjang Semester I 2023******

Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun selama semester I 2023.
Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun selama semester I 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)..
Jakarta, CNN Indonesia--

Industri hulu migas Indonesia berhasil membukukan investasi sebesar US,7 miliar atau setara Rp85,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) selama semester I 2023.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan realisasi ini tumbuh 21 persen dibandingkan dengan investasi pada semester I-2022 yang terkumpul US,7 miliar.

"Pertumbuhan investasi ini terbilang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan investasi global yang hanya mencapai 5,4 persen. Ini merupakan tren positif untuk iklim investasi hulu migas di Indonesia," ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).

Menurut Dwi, peningkatan tren investasi ini merupakan respons positif investor terhadap perbaikan sistem fiskal dan enablerinvestasi yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, dari aspek legal dan kontraktual, investor masih mengharapkan perbaikan terutama terkait undang-undang migas yang perlu segera diselesaikan.

Dari sisi teknis operasional, peningkatan investasi hulu migas masih terkendala pengeboran sumur karena safety stand down, ketersediaan rig dan tenaga kerja. Namun, peningkatan tren investasi hulu migas secara global diharapkan akan terus mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

"Peningkatan investasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan eksplorasi dan memastikan production no decline," imbuhnya.

Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menyampaikan bahwa selama semester I-2023 ini, industri hulu migas berhasil mencapai tingkat Reserves Replacement Ratio(RRR) sebesar 52,9 persen dengan penambahan cadangan sebesar 340 MMBOE.

"Capaian RRR Semester I ini jauh di atas target RRR semester I-2022 sebesar 19 persen dan sampai akhir tahun RRR diharapkan akan mencapai 138,3 persen," jelas Nanang.

Selain itu, pada semester I-2023 ini, industri hulu migas juga telah menyumbang penerimaan negara sebesar US,8 miliar atau sekitar Rp99,9 triliun.

Sedangkan, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Benny Lubiantara menyampaikan bahwa penemuan eksplorasi 2023 menghasilkan total sumber daya 216 MMBOE.

"Dari 11 sumur eksplorasi, enam sumur telah selesai, enam discovery, satu sumur belum di test dan empat sumur masih on going," pungkas Benny.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Tabrakan KA Brantas, KAI Minta Maaf Perjalanan Kereta Api Terganggu******

KAI meminta maaf atas gangguan perjalanan kereta api akibat temperan antara KA 112 Brantas dengan truk tronton pada petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
KAI meminta maaf atas gangguan perjalanan kereta api akibat temperan antara KA 112 Brantas dengan truk tronton pada petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta maaf atas gangguan perjalanan kereta api akibat temperan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini," ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangan resmi, Selasa (18/7).

Ixfan mengatakan akibat kejadian tersebut Lokomotif KA Brantas kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.

Untuk perjalanan KA, Ixfan mengatakan sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang terlambat yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

Adapun KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)




bab terbaru:bonus new member 500 di awal

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
jp maxwin slot
airbet88 situs judi slot online gacor terbaru gampang menang
gas138 rtp
maxwin apa
setan4d
prediksi togel besok
bertengkar erek erek
situs slot untung
kipas angin erek erek
Daftar isi semua bab
Bab 1 buku mimpi 1001 bergambar
Bab 2 pinjol ojk cepat cair bunga rendah
Bab 3 situs judi slot
Bab 4 slot gacor jp maxwin
Bab 5 95 togel
Bab 6 maxwin slot xyz
Bab 7 asal petir slot
Bab 8 big slot 303
Bab 9 mpo7788
Bab 10 slot dunia
Bab 11 akun slot freechip
Bab 12 pinjaman 50 juta langsung cair
Bab 13 datuk168
Bab 14 mpo555 demo
Bab 15 situs slot yang lagi gacor sekarang
Bab 16 slot max win terus
Bab 17 ojktoto
Bab 18 slot terbaru 2022
Bab 19 hajar88
Bab 20 manis888
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4386bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Pengkhianat menyayangi istrinya

poker bonus new member
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.
Bursa pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Bursa pertukarankripto terbesar di dunia, Binance, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.

Pemangkasan karyawan ini hanya beberapa hari setelah para eksekutifnya meninggalkan perusahaan.

Keluarnya para eksekutif salah satunya disebabkan gugatan yang dilayangkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan tuntutan hukum dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melanggar aturan perdagangan kripto.

Kabar pemberhentian ini pertama kali diungkapkan oleh The Wall Street Journal, di mana disebutkan proses PHK telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.

Namun, CEO Binance Changpeng Zhao membantah kabar PHK dilakukan terhadap 1.000 karyawan. Menurutnya, betul ada PHK, tapi tak sebanyak yang beredar di media.

"Saat kami terus berusaha untuk meningkatkan kepadatan talenta, ada pemutusan hubungan kerja yang tidak disengaja. Hal ini terjadi di setiap perusahaan. Jumlah yang dilaporkan oleh media jauh sekali," cuit Zhao. Ia pun menambahkan bahwa perusahaan tersebut 'masih merekrut'.

Dengan PHK sekitar 1.000 lebih karyawan ini, maka jumlah pekerja perusahaan kripto ini dikabarkan berkurang cukup besar, dari sebelumnya tercatat sekitar 8.000 karyawan.

Minggu lalu, beberapa eksekutif memang memilih keluar dari Binance, termasuk Chief Strategy Officer Patrick Hillmann.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

pulau beluga

gmwin
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Air yang mengalir di masa muda sepertinya tidak ada jejaknya

mpo8899
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,35 persen.

Sedangkan, bursa saham Eropa kompak berada di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,25 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,18 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,79 persen.

Senada dengan Eropa, bursa Amerika kompak memerah. Indeks S&P 500 melemah 0,10 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,41 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Petani terkuat

slot isi dana
Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan dari BPOM tersebut.
Mayora Group menyabet penghargaan Titanium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023. Dok Le Minerale. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar 'Penghargaan BPOM untuk Keberlanjutan Lingkungan di Industri Farmasi dan Makanan 2023'.

Mayora Group mendapat penghargaan Titanium atau penghargaan tertinggi dari BPOM dalam kategori Industri Pangan Olahan Penanaman Modal Dalam Negeri. Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan merasa bangga atas penghargaan ini.

Menurut Ronald, BPOM selaku regulator dan sekaligus lembaga pengawas telah melakukan gebrakan yang sangat baik dengan melihat industri dari komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Mayora Group, kata Roland, selama ini telah menjalankan konsep tersebut untuk memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk maupun komponennya. Sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang, serta meminimalkan dampak pada lingkungan.

Roland mencontohkan, pabrik Torabika yang menerapkan zero waste, yakni memanfaatkan ampas kopi digunakan sebagai bahan bakar untuk proses produksi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan sumber daya energi untuk bahan bakar.


Selain itu, untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale telah menerapkan sistem ekonomi sirkular, yakni dari hulu hingga ke hilir, di mana sisa konsumsi kemasan, ditarik dan didaur ulang menjadi bahan baku industri baru. Sistem ini tentunya tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, namun juga penguatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan telah berkolaborasi dengan industri daur ulang untuk mendaur ulang platik kemasan PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi bijih plastik sebagai bahan baku industri baru untuk polyester dan dakron.

Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, kepada Direktur Sustainability Mayora Group Ronald Atmadja.

Mayora Group sendiri mendapatkan penghargaan dari BPOM, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan yang berdasarkan pada kemandirian dan kepatuhan terhadap praktek pengemasan makanan.

Yakni, komitmen manajemen perusahaan terhadap industri yang ramah lingkungan, pencapaian ISO, kelayakan sebagai industri hijau Kemenperin, penggunaan bahan baku secara efektif.

Kemudian penggunaan energi terbarukan, proses produksi yang efektif terutama manajemen limbah, lalu pelaksanaan ekonomi sirkular, pengelolaan penggunaan air serta upaya peningkatan literasi masyarakat terhadap lingkungan melalui berbagai CSR

Mengawal Kelestarian Lingkungan

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) merupakan tanggung jawab seluruh manusia untuk mencegah bumi dari kerusakan yang semakin parah.

Untuk itulah, Badan POM bersama Industri Obat dan Makanan akan menjadi bagian terdepan untuk mengawal sustainability lingkungan.

"Kami berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan produksi, konsumsi obat dan makanan berkelanjutan untuk Indonesia Maju dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023," ungkap Penny K. Lukito.

Ke depan, lanjut Penny, tentunya diharapkan para pelaku industri ini tidak hanya menggunakan bahan baku dan energi yang efisien, namun juga mendorong untuk reuse, reduce dan recycle serta menggunakan Energi Baru Terbarukan atau EBT.

"Saya kira dunia industri sudah sangat harus memperhatikan aspek lingkungan sebagai salah satu yang harus dikelola dalam supply chain risk management. Karena saat ini sudah tidak lagi kita menggunakan term Corporate Social Responsibility (CSR), tapi sudah ada terminologi baru lagi, ESSG, Environmentally Sustainable Social Governance," kata Penny.

(inh/inh)

Kapan cuaca akan cerah atau hujan?

hokiwin
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN. (Detikcom/Citra Nur Hasanah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rosan Roeslani untuk mengurusi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal itu ia lakukan setelah Presiden Jokowi mengangkat Rosan menjadi wakil menteri BUMN.

Ia mengatakan setelah pengangkatan itu, ia meminta Rosan menggantikan Kartika Wirjoatmodjo untuk menduduki posisi wakil menteri BUMN II untuk mengurusi berbagai macam tugas.

Antara lain, untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan restrukturisasi BUMN karya.

Lihat Juga :
Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham

"Pak Rosan menggantikan posisi Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo), di wamen II untuk fokus kepada industri perbankan, telko dan lain-lainnya," katanya seperti dikutip dari detik.com, Senin (17/7).

Namun demikian, tugas yang diberikan ke Rosan perlu masa transisi.

"Karena memang ini sudah berjalan. Jangan sampai nanti ada pergantian justru nanti malah terhambat," katanya.

Dia mengatakan proyek kereta cepat dan restrukturisasi BUMN Karya akan menjadi tugas Rosan namun akan didampingi oleh Tiko untuk sementara.

"Ya sama Pak Rosan (kereta cepat dan restrukturisasi BUMN karya), tapi didampingi Pak Tiko karena kan baru masuk," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Rosan Roeslani menjadi wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini. Rosan sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) sejak 2021.

"Saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Rosan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.

Dia mengucapkan sumpah jabatan bersama-sama dengan sejumlah wamen dan menteri yang baru dilantik Jokowi pada hari ini.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Perjalanan Waktu: Gadis Petani Itu Sulit

otan4d
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)