aplikasi akulaku 900Jutaan kata 5102Orang-orang telah membaca serialisasi
《lazada bayar pakai akulaku》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Pendapatan LinkedIn Naik 17 Persen di Tengah Marak Gelombang PHK******Jakarta, CNN Indonesia--
LinkedIn mencatatkan pertumbuhan pendapatan 17 persen secara tahunan dalam tiga bulan yang berakhir pada September 2022. LinkedIn mecatat 'rekor keterlibatan' di antara 875 juta anggotanya, dengan percepatan pertumbuhan terutama di pasar internasional.
Peningkatan ini terjadi di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan global.
Melansir CNN Business, Senin (8/1), LinkedIn biasanya dipenuhi dengan unggahan refleksi akhir tahun tentang tujuan kepemimpinan dan profesional, atau saran untuk tahun ke depannya. Saat ini, unggahan seperti itu masih ada tetapi bercampur aduk dengan unggahan tentang perburuan pekerjaan, tawaran dukungan untuk teman dan kolega yang diberhentikan, dan saran untuk mengatasi rintangan karier di lingkungan ekonomi yang tidak pasti.
Jika tahun pertama pandemi covid-19 ditandai dengan PHK yang meluas di pekerjaan ritel dan jasa bergaji rendah, saat ini gelombang PHK mulai melanda industri teknologi dan media yang merupakan bagian inti dari basis pengguna LinkedIn. Tiba-tiba, jaringan profesional yang biasanya tenang telah menjadi jalur kehidupan vital bagi pekerja yang baru saja terkena PHK.
Tak hanya pendapatan, jumlah orang yang mengunduh LinkedIn juga bertambah menjadi 58,4 juta kali unduh pada 2022, naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah unggahan yang menyebutkan "buka untuk bekerja" juga naik 22 persen pada November 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Lihat Juga :Pengusaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat Oktober 2024 |
LinkedIn juga mengatakan terjadi peningkatan yang stabil dalam jumlah pengguna yang menambahkan koneksi tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menjadi tanda bahwa pengguna LinkedIn menjadi lebih aktif.
Gelombang PHK telah melanda perusahaan teknologi dan media dalam beberapa waktu terakhir, termasuk Twitter. Setelah PHK massal di Twitter pada November lalu, banyak mantan dan karyawan platform tersebut yang tersisa beralih ke LinkedIn. Alih-alih platform yang telah mereka bangun, mereka menggunakan LinkedIn untuk mencari dukungan, komunitas, dan peluang baru.
Sekelompok karyawan Twitter membuat spreadsheetpekerja yang diberhentikan dari perusahaan bersamaan dengan perekrut yang merekrut perusahaan lain. Mereka menggunakan LinkedIn untuk membantu memfasilitasi pendaftaran.
"Kami benar-benar memahami bagaimana proses mencari pekerjaan bisa menakutkan dan membuat kewalahan. Meskipun kami tidak dapat menjamin di mana peluang Anda berikutnya atau kapan peluang itu datang, kami dapat menawarkan panduan, sehingga Anda akan siap untuk peluang itu ketika peluang itu tiba," kata Darnell Gilet, mantan perekrut teknis senior Twitter yang membantu mengoordinasikan upaya tersebut dalam sebuah unggahan LinkedIn.
Gillet, salah satu karyawan Twitter yang juga mengalami PHK, mengatakan bahwa sekitar 28 perekrut dan profesional akuisisi bakat yang berbeda telah setuju untuk berpartisipasi dalam sistem tersebut. Dia mengatakan LinkedIn tampak seperti tempat yang jelas untuk mempromosikan layanan tersebut.
"Orang-orang di-PHK dan Anda mengalami resesi yang membayangi ini, tempat yang ideal yang akan memiliki peluang pertumbuhan terbesar dari itu akan menjadi platform yang berfokus pada karier seperti LinkedIn. Jadi itu sangat masuk akal," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Usai Ngadu ke DPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama(MSU) selaku pengembang Meikarta usai mengadu ke DPR pada Desember 2022.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebutkan 18 orang konsumen digugat perdata senilai Rp56 miliar ke PN Jakarta Barat.
"PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan," ujar Aep melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/1).
Kasus Meikarta sebelumnya kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU.
Permintaan mediasi itu awalnya direncanakan berlangsung 14 Desember lalu.
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Lihat Juga :Fokus ke Mobil Listrik, Ford Bakal PHK 3.200 Karyawan di Eropa |
Konsumen Meikarta kemudian rapat dengan Komisi VI DPR pada pertengahan Januari lalu. Dalam rapat itu, konsumen menceritakan kronologi terkait unit yang tidak kunjung diserahkan.
Selain itu para konsumen juga menuntut pengembang mengembalikan dana atau refund.
"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Aep.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus Apartemen Meikarta.
Lihat Juga :Curhat Konsumen Meikarta: Semua yang Protes Dijadikan Tergugat |
"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre.
Andre juga menyinggung PT MSU yang menjanjikan unit diserahkan pada 2027. Andre menuding kasus Meikarta ini sebagai penzaliman oleh oligarki.
"Ini proyek sudah bermasalah dari awal. Ini bentuk penzaliman oligarki kepada rakyat Indonesia," ujarnya.
Ke depan, Komisi VI DPR mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.
Komisi VI DPR juga akan segera mengundang pihak Meikarta untuk membahas kasus tersebut.
Hingga kini, PT MSU selaku penggugat konsumen Meikarta belum berkomentar banyak mengenai gugatan yang mereka ajukan.
"Maaf ya kami no komen dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek binatang 100、slot online mudah menang、198 slot login
Terkait:situs slot surga dewa、situs slot gacor mudah menang、link resmi slot、slot lego link alternatif、slot 4d gacor、harta88、oxslot88、rtp roma77、mendapat uang dengan cepat、cek id transaksi kredivo
bab terbaru:maxbet338(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《lazada bayar pakai akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek 54 2dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《lazada bayar pakai akulaku》bab terbaru。