17 di erek erek 655Jutaan kata 451794Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp dragon222》
Tegas! PDIP Sebut Prabowo******
SOLO —Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merepresentasikan keinginan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode.
Hasto berpendapat, cerminan itu terlihat dari pernyataan kontroversial Jokowi bahwa seorang kepala negara diperbolehkan berpihak hingga berkampanye dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari
“Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi Tiga Periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok pro demokrasi,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Dia berpendapat, pernyataan Jokowi melanggar etika politik hingga pranata kehidupan bernegara. Hasto menekankan Jokowi sudah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode.
“Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye, artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode,” katanya.
Menurutnya, ambisi tiga periode tersebut menjadi alasan Jokowi rela membuntuti kampanye calon presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya itu, pernyataan Jokowi tentang bolehnya pejabat negara berpihak pada kontestasi pilpres disampaikan di depan Prabowo dan petinggi TNI. Dia berpendapat, Jokowi seperti ingin melibatkan TNI–setidaknya secara psikologis. Hal itu semakin menegaskan keinginan Jokowi untuk meneruskan kekuasaan hingga tiga periode.
Hasto meyakini pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md ditakuti oleh lawan-lawan. Dia juga mengungkit pernyataan konglomerat Boy Thohir yang mengeklaim sepertiga penyumbang perekonomian Indonesia siap mendukung Prabowo-Gibran.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP: Prabowo-Gibran Cerminan Jokowi Tiga Periode”
Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Presiden Soal Netralitas******
SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya di Padang, Kamis (25/1/2024) sebagaimana dilansir Antara.
Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
“Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.
Rektor kedua di Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******
SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Label:link slot gacor thailand、kancil69、kode alam cicak jatuh 2d 3d 4d
Terkait:situs slot terbaru mudah menang、slot gacor sekarang ini、situs slot paling besar、faq kredivo、vegas108、bni88、shienslot、slot 2022、pinjaman dana bank、kupon dominos
bab terbaru:pinjaman online bunga ringan ojk(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《rtp dragon222》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qslotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp dragon222》bab terbaru。