petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

masterslot188

pola maxwin bet 200 999Jutaan kata 104761Orang-orang telah membaca serialisasi

《masterslot188》

Kemendikbudristek: Pemilihan Rektor UNS Solo Dibatalkan Karena Cacat Hukum******

JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)

Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik

Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.

Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Mendorong PT yang Sehat

Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.

“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.

Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.

“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.

Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.

Wow... Mahasiswa UNS Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun******

SOLO —Mahasiswa Universitas Sebelas Maret bernama Muhammad Bagus Adi Wicaksono meraih gelar doktor pada usia 26 tahun.

Pencapaian apik Dr. Muhammad Bagus Adi Wicaksono, S.H., M.H., usai lulus Program Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS) patut mendulang apresiasi. Hal tersebut diumumkan ketika UNS menggelar prosesi Wisuda Periode I 2023, Sabtu (25/2/2023). Pada momentum kali ini, UNS meluluskan sebanyak 1.531 wisudawan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.

Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas

Terdapat beberapa wisudawan yang secara khusus mendapat sorotan dengan capaian yang mereka raih. Salah satunya adalah pencapaian membanggakan dari Dr. Bagus. Pasalnya, ia lulus dengan IPK 3.93 dan berhak menyandang predikat cumlaude.

Tidak hanya itu, Dr. Bagus juga menjadi lulusan termuda Program Doktor UNS dengan usia 26 tahun 7 bulan. Ini bukan kali pertama bagi Dr. Bagus menjadi lulusan termuda. Sebelumnya, ketika menyelesaikan studi Magister Hukum UNS, Ia juga mendapat predikat serupa.

Dr. Bagus bersyukur atas apa yang telah ia raih usai menyelesaikan program doktornya. Ia menempuh pendidikan program sarjana hingga doktor di Fakultas Hukum (FH) UNS. Melalui laman resmi UNS, ia bercerita bahwa jenjang pendidikan di bangku kuliah ditempuhnya tanpa jeda.

Penelitian Dr. Bagus berfokus pada pemulihan lingkungan terhadap dampak pertambangan batu bara. Hal tersebut ia tulis dalam disertasinya yang berjudul Sistem Pengaturan Kewajiban Reklamasi Pascatambang terhadap Lubang Bekas Tambang (Void) Berbasis Keadilan Ekologis. “Di penelitian ini, saya mencoba untuk merumuskan bagaimana sistem pengaturan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang yang berbasis keadilan ekologis,” terang Dr. Bagus.

Bagus bertanggung jawab dan berusaha keras dalam menyelesaikan studinya. Ia yakin tidak ada hal yang bersifat kebetulan dan semua sudah ditakdirkan sedemikian rupa termasuk ketika ia menempuh studi ilmu hukum.

Dr. Bagus saat ini juga merupakan dosen di Program Studi (Prodi) D-4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Sekolah Vokasi (SV) UNS. Pasca kelulusannya, ia akan mengaplikasikan semua ilmu yang ia dapat dalam tri darma perguruan tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ada momen menarik juga dimana Dr. Bagus mendapatkan momentum untuk wisuda bersama dengan sang Ibu. Dr. Novi Primadewi, dr. Sp.THT(K), M.Kes. merupakan ibu dari Dr. Bagus yang telah menyelesaikan Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) UNS.

Uniknya, mereka berdua lulus dengan IPK serupa yakni 3.93. Kedua mendapatkan predikat cumlaude atas pencapaian tersebut.

Bersama-sama dalam menyelesaikan studi, Dr. Bagus memandang ibunya sebagai sosok mahasiswa yang memiliki semangat juang tinggi. Ia bahkan mendapati ibunya jarang tidur demi menyelesaikan studinya. Sebagai seorang anak yang berbakti, ia memberikan semangat dan dukungan hingga dapat lulus bersama di tahun ini.

“Dari awal masuk sampai dengan akhir beliau sangat berjuang dari menemui pembimbing atau promotor maupun co-promotornya sampai dengan ke tahap ujian terbuka,” ujarnya.




bab terbaru:persyaratan kredit hp

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
slot gacor hari
situs slot sgp
akun wso gacor pragmatic play
angka jitu ekor hongkong malam ini
slot99
interwin88
bangkok paito
situs maxwin terbaru
link slot gacor sekarang
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot online deposit 5000
Bab 2 jam maxwin
Bab 3 gacor maxwin
Bab 4 cara kredit hp online tanpa ribet
Bab 5 live slot 77
Bab 6 game slot online terbaik
Bab 7 info situs gacor malam ini
Bab 8 erek timbangan
Bab 9 ug1881
Bab 10 pinjaman online rupiah cepat
Bab 11 sultan77 demo
Bab 12 pinjaman online gak ribet
Bab 13 ggbola88
Bab 14 angka jitu malam ini untuk hongkong
Bab 15 sera77
Bab 16 pinjaman online yang amanah
Bab 17 taraslot88
Bab 18 pinjol pinjam duit
Bab 19 voucher lotte mart
Bab 20 slot deposit 5000 via bank neo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8942bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

kartu hitam

pinjaman online 20 juta tenor panjang

SOLO—Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengatakan perpanjangan rektor tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020 pasal 38 E. Pasal tersebut mengharuskan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor.

Seperti diketahui Rektor UNS Solo Periode 2018-2023, Jamal Wiwoho, diperpanjang melalui Surat Keputusan (SK) Menteri nomor 23167/M/06/2023. Berdasar dari data UNS, Jamal lahir di Magelang, 8 November 1961 yang berarti pada November nanti genap berusia 62 tahun. 

Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi

Drajat menegaskan SK perpanjangan masa jabatan tersebut tidak bertentangan dengan PP Nomor 56/2020 Pasal 38 E lantaran terdapat masa darurat. Sehingga Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mengambil langkah.

“Jadi poin utamanya perpanjangan rektor tidak bertentangan dengan PP-ya, karena memang itu kewenangan menteri untuk mengamankan atau menyelamatkan lembaga di bawah menteri [yakni MWA],” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (8/4/2023).

Menurut dia, kalau Kemendikbudristek tidak turun tangan malah terjadi kekacauan dan berpotensi adanya pelantikan dua rektor. Dia juga mengatakan langkah yang diambil kementerian tidak bertentangan dengan PP karena tidak mengangkat Jamal Wiwoho selama satu periode atau lima tahun. 

“Ini hanya menyelesaikan masa darurat, dan nanti kalau masa darurat sudah selesai, Prof Jamal juga tidak bisa maju karena usianya sudah lebih. Yang maju harus sesuai dengan PP,” kata dia.

Menurut dia, mekanisme pemilihan rektor kemungkinan tetap sama. Selebihnya dia masih menunggu langkah dari tim teknis dari Jakarta. Sampai saat ini dia belum bisa memastikan detail pemilihan rektor akan seperti apa.

“Kita tetap menunggu dulu. Tafsiran saya pemilihan nanti mestinya tetap melalui MWA, tentu sebelumnya MWA harus ditata ulang karena dibekukan oleh tim dari Jakarta itu bagaimana jadinya, baru mereka akan bekerja,” tambah dia.

Tugas Utama Rektor Sementara

Sementara rektor yang diperpanjang, Jamal Wiwoho mesti melakukan fungsi administrasi dan memastikan kegiatan akademik di UNS berjalan normal. 

“Kalau sekarang ini yang jelas menjalankan administrasi, fungsi-fungsi yang harus dijalankan, Pak Rektor berjalan seperti biasa. Ditambah terkait dengan krisis ini beliau bertugas menenangkan situasi dan mensupport tim teknis dari Jakarta bekerja,” tutur dia.

Selain itu, Drajat menyebut rektor sementara juga menyiapkan masa transisi kekuasaan ini agar situasi dan kondisi kembali kondusif. Sekaligus memastikan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) UNS berjalan normal.

“Justru yang paling penting membantu transisi ini supaya kondusif dan bisa berjalan secepatnya, sehingga PTNBH bisa kembali lengkap, kalau sekarang kan satu organ beku, supaya bisa bisa langkap ini harus bisa ditata ulang kan,” kata dia.

Drajat memastikan sejauh ini rektor komitmen untuk menjaga kampus tetap kondusif agar kegiatan belajar mengajar tetap jalan baik  dan tidak terpengaruh dengan adanya pembekuan MWA. “Sekaligus segera menyelesaikan masalah dengan MWA ini, itu komitmen Pak Rekor,” lanjut dia.

Selain itu tanggal 12 April mendatang, Drajat menjelaskan beberapa pejabat fungsional di UNS Solo seperti dekan, masa jabatannya berakhir. Dia mengatakan rektor saat ini juga bertugas memastikan tidak ada kekosongan di level bawah.

“Mengatur agar supaya tidak ada kekosongan dekan dan pejabat lain. Itu wajib dan menjadi tugas Prof Jamal, kalau tidak itu kacau nanti,” tambah dia.

Drajat menjelaskan beberapa dekan mungkin akan diperpanjang masa jabatannya. Namun dia mengatakan kebijakan tersebut tergantung pada rektor sementara.

“Pak Rektor akan memperhitungkan dalam situasi seperti ini apakah akan diperpanjang atau tidak diperpanjang atau malah menunjuk pelaksana tugas [Plt},” lanjut dia. 

Meski begitu, kata dia, dekan tidak diperpanjang untuk menduduki masa jabatan selama satu periode. Melainkan sampai rektor terpilih kembali.

“Dekan akan diperpanjang sampai dekan baru terpilih, ini mengikuti mekanisme rektor baru yang terpilih. Jadi tidak dalam kerangka aturan normal, karena ini kan kondisi peralihan,” kata dia.

akun profesional kaisar

slotgacor maxwin

SOLO—Beberapa pihak menilai pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo tidak sesuai prosedur atau bermasalah secara hukum. 

Advokat di MT&P Law Firm yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq, mengatakan dalam ketentuan PP PTN BH UNS yang tertuang dalam PP 56/2020, tidak ada dasar untuk melakukan pembekuan. 

Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2

“Sesuai PP itu organ PTNBH UNS meliputi MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor. Kalau sekarang salah satu organ tidak ada maka status PTNBH hilang,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, pemberhentian anggota MWA UNS limitatif dibatasi oleh ketentuan sebagaimana Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020. 

Maka, kata dia, secara hukum tidak dikenal pemberhentian anggota MWA oleh organ lain, atau dalam hal ini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara sepihak.

“Dasar hukum tidak kuat, mosok peraturan menteri mengalahkan PP. Itu secara norma salah, ibarat mengadakan kompetisi sepakbola enam bulan lalu semua aturan [dari] panitia dan induk organisasi dipakai, akhirnya [sudah] ada satu juara. Giliran penyerahan piala kejuaraan, dianggap batal,” lanjut dia.

Taufik mempertanyakan jika salah satu organ dibekukan, dalam hal ini MWA, artinya status PTNBH juga terhapus. Menurutnya ini bisa berdampak pada operasional kampus.

“Lah yang urus gaji dan lain-lain siapa. Peraturan menteri itu dibuat atas dasar kepentingan politik, bukan hukum. Maka nggak nyambung. Solusinya ya permen itu ditarik lagi,” kata dia.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau BEM UNS, Hilmi Ahs Shidiqi. BEM UNS mempertanyakan Peraturan menteri Pendidikan dan Teknologi yang membekukan MWA dan membatalkan pelantikan rektor UNS.

Peraturan yang dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

“Apakah mentetri itu memiliki hak atau wewenang untuk membekukan itu, atau mungkin membatalkan pemilihan rektor. Perlu dikaji ulang lah [kenapa] menteri mengeluarkan peraturan itu,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023)

Hilmi yang sempat menyambangi kantor MWA, Senin, mempertanyakan apakah Permen tersebut apakah sudah sesuai undang–undang yang berlaku.

“Saya sendiri tanya kalau MWA itu dibekukan terus UNS sebagai PTN BH itu seperti apa, aku cuma bertanya itu aja [ke MWA],” terang Hilmi

Hilmi mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan rektor dari Kemendikbudristek dasarnya tidak terlalu kuat. “Sedangkan PTNBH UNS PP 56 peraturan pemerintah,” lanjut dia.

Pahlawan seni bela diri yang hebat

slot macan

SOLO –Kabut hitam mematikan yang menyelimuti Kota London, Inggris menjadi salah satu catatan sejarah dunia yang patut dikenang hari ini. Berbagai macam peristiwa penting dan bersejarah yang patut dikenang terjadi di berbagai penjuru dunia dari tahun ke tahun pada 4 Desember.

Dihimpun dari Thepeoplehistory.comdan Wikipedia.org,berikut peristiwa penting yang Semarangpos.com rangkum dalam catatan peristiwa dunia hari ini, 4 Desember, demi mengenangnya.

Promosi Resmi Terpilih sebagai Ketum Forum Humas BUMN, Ini Visi Hendy Bernadi

1110— Pasukan Kerajaan Yerusalem yang dibantu pasukan Kerajaan Norwegia dan pasukan Republik Venesia berhasil merebut wilayah Sidon—atau kini Lebanon—dari Kekhalifahan Fatimiyah. Keberhaslan itu dicapai pasukan Kerajaan Yerusalem setelah melakukan pengepungan selama hampir dua bulan.

1676— Pertempuran antara pasukan Kekaisaran Swedia dan pasukan Denmark-Norwegia meletus di Lund, Swedia. Salah satu pertempuran di masa Perang Scania itu berhasil dimenangi pasukan Swedia, meski pasukan Denmark-Norwegia mendapatkan bantuan dari pasukan Republik Belanda.

1791 —Koran Minggu pertama di dunia, The Observer, diterbitkan. The Observer merupakan surat kabar yang diterbitkan di Inggris. Hingga kini, The Observer hanya terbit pada Minggu.

1829 —Pemerintah Kolonial Inggris di India secara resmi melarang ritual Sati. Ritual Sati merupakan ritual umat Hindu berupa seorang janda yang telah ditinggal mati suaminya melakukan pembakaran diri. Di Jawa, praktik tersebut dikenal sebagai Pati Obong. Istilah ritual tersebut diambil dari nama Dewi Sati yang dipercaya pernah membakar dirinya sendiri.

1939 —Kapal perang milik Inggris, HMS Nelson, terkena ranjau laut yang dipasang pasukan Jerman di perairan dekat Skotlandia. Hal itu menyebabkan HMS Nelson mengalami kerusakan parah dan harus diperbaiki dalam waktu yang lama, yakni hingga Agustus 1940.

1952 —Kabut mematikan yang merupakan jelaga asap belerang mulai menyelimuti Kota London, Inggris. Kabut asap itu diyakini berasal dari pabrik dan api batu bara di rumah penduduk. Akibatnya, sekitar 4.000 orang kehilangan nyawa mereka yang diyakini disebabkan kabut asap tersebut.

1969 —Shawn Corey Carter lahir di Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Ia lantas dikenal luas sebagai penyanyi rap dengan nama panggung Jay-Z yang memulai kariernya pada 1986. Jay-Z juga merupakan suami dari penyanyi kondang, Beyonce, yang ia nikahi pada 2008 silam.

1971 —Dalam Perang Angkatan Laut India-Pakistan, pasukan Angkatan Laut India kali pertama melancarkan serangan kepada pasukan Angkatan Laut Pakistan. Pasukan Pakistan mengalami kerugian yang cukup parah atas serangan tersebut. Dalam perang itu, pasukan Indonesia juga terlibat untuk membantu pasukan Pakistan. Perang Angkatan Laut India-Pakistan berlangsung dari 2 Desember hingga 16 Desember 1971 dan berakhir dengan kemenangan India.

1977 —Pesawat Boeing 737-2H6 yang dioperasikan maskpai penerbangan Malaysia Airlines jatuh di Tanjung Kupang, Johor, Malaysia saat hendak mendarat di Bandara Changi, Singapura. Sebelum jatuh, pesawat tersebut diketahui dibajak seorang warga negara Jepang. Akibatnya, semua orang di dalam pesawat, yang terdiri atas 93 penumpang dan tujuh awak pesawat tewas dalam peristiwa tragis itu.

1980 —Grup musik rok asal Inggris, Led Zeppelin, resmi dibubarkan menyusul meninggalnya sang drumer, John Bonham, beberapa bulan sebelumnya. Sebelum bubar, Led Zeppelin yang beranggotakan Jimmy Page, Robert Plant, John Bonham, dan John Paul Jones, telah menorehkan sembilan album sejak 1969. Meski resmi dibubarkan, personel Led Zeppelin sempat beberapa kali reuni dan meluncurkan tiga album, yakni pada 1982, 1997, dan 2003

Evolusi super kelahiran kembali

erek2 18

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

Disamping membekukan MWA UNS, Permendikbud itu juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

NPC di kota

daftar main slot online

SOLO —Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Promosi BRI Angkat Potensi Perempuan lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024 Swiss

Nunuk Suryani menyampaikan akan menjalankan tugas sebagai Dirjen GTK ini dengan sebaik-baiknya.

“Mohon doa restu dan dukungannya, semoga saya bisa menjalankan amanah ini. Saya memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan guru di seluruh Indonesia,” terang Nunuk, Sabtu (25/2/2023), sebagaimana dilansir dari uns.ac.id.

Nunuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah memberikan dorongan dan dukungan.

“Saya bisa di titik ini berkat dukungan dari keluarga besar UNS. Bahkan Bapak Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho sangat mendukung dan memberikan izin kepada saya untuk berkiprah di Kemendikbudristek,” imbuh Nunuk.

Sebelum meniti karier di Jakarta, sejak 1990, Nunuk Suryani menjadi tenaga pengajar di S-1 Pendidikan Sejarah FKIP UNS. Kemudian pada 2017 hingga 2020, Nunuk ditunjuk menjadi Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbudristek.

Bahkan dalam waktu bersamaan, dia juga dipercaya menjadi Kepala Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS hingga Juni 2020.
Pada 2020, perempuan kelahiran Karanganyar, 8 November 1966 ini mendapat amanah sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek.

“Jadi sebelum dilantik menjadi Dirjen, saya menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal GTK dan delapan bulan ini juga merangkap sebagai Plt. Dirjen GTK. Saya terpanggil untuk mengikuti seleksi ini dan dari berbagai calon, Alhamdulillah saya terpilih untuk mengemban amanah ini,” imbuhnya.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho mengaku bangga karena salah satu tenaga pengajar FKIP UNS yaitu Nunuk Suryani dilantik sebagai Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan pemerintah terhadap dosen-dosen UNS meningkat.

“Sebelum jadi Dirjen, Prof. Nunuk ini menjadi Sekjen GTK lalu Plt. Dirjen GTK. Ini menunjukkan prestasi beliau bagus. Saya ucapkan selamat dan sukses untuk Prof. Nunuk Suryani atas dilantiknya menjadi Dirjen GTK Kemendikbudristek,” ujar Jamal.

Pedang Tanpa Jiwa

slot rajawali

 SOLO — Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PNM Investment Management (PNM-IM), PT. Mitra Utama Mandiri (MUM), serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PNM.

Kegiatan ini dibuka dengan penyelenggaraan kuliah umum bertajuk, “Peluang Investasi di Pasar Modal Indonesia”, Rabu (22/2/2023). Dalam kesempatan ini, terjalin kerja sama antara UNS dengan PT. PNM Investment Management, PT. Mitra Utama Mandiri (MUM), serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PNM. Kuliah umum dan penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.

Promosi Digitalisasi BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan, Mudahkan Puluhan Juta Warga

Kuliah umum mendapat respons positif mahasiswa UNS. Antusiasme terlihat dari banyaknya mahasiswa yang memenuhi ruangan. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Sekolah Vokasi.

Penandatanganan kerja sama ini secara spesifik terjalin untuk kelima fakultas UNS tersebut beserta Badan Pengelola Usaha (BPU) UNS. Semua bentuk kerja sama yang tercantum dalam PKS merupakan realisasi penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada 23 Desember 2022.

Wakil Rektor Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., menanggapi kuliah umum dan penandatanganan PKS tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, ini menjadi sinyal bahwa kontribusi praktisi sangat dibutuhkan oleh kampus.

Dia yakin bahwa mahasiswa akan memperoleh ilmu dari para direksi PT. PNM-IM yang hari ini memberikan materi kuliah umum. “Ini menjadi bentuk bahwa kita membutuhkan para praktisi dari dunia usaha-dunia kerja untuk ikut memberikan pencerahan pada mahasiswa,” ujar Prof. Sajidan ketika ditemui di sela-sela acara.

Lebih lanjut, keberadaan PKS yang telah ditandatangani akan berdampak pada berkembangnya implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di UNS. Mahasiswa akan memiliki wadah-wadah baru guna menyerap ilmu di luar kampus sebagai wadah utama. Prof. Sajidan optimis mahasiswa mampu menyerap keterampilan teknis dalam pembelajaran di PT. PNM-IM.

Saat ini, beberapa mahasiswa UNS telah mencicipi kesempatan magang di PT. PNM-IM. Ini menjadi bukti awal bahwa kedepannya program MBKM yang dilaksanakan UNS diyakini akan berjalan baik. PKS ini juga menyasar kerja sama dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian. Dalam hal ini, kerja sama tersebut akan terjalin antara BPU UNS dengan Lembaga Sertifikasi Profesi PNM.

Direktur Utama PT. PNM-IM, Dr. Bambang Siswaji, menerangkan dukungan terhadap MBKM serta literasi dan inklusi pasar modal menjadi latar belakang PT. PNM-IM menjalin kerja sama dengan UNS. Ini karena ia mendapat laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa masih terdapat gap yang besar antara persentase inklusi telah mencapai angka 80%. Sedangkan, persentase literasi pemahaman baru mencapai 40%.

“Dengan meningkatkan literasi ini, masyarakat dan mahasiswa melakukan aktivitas investasinya itu sudah dilandasi dengan kompetensi dan pemahaman yang baik. Sehingga tidak mudah tergiur berbagai pihak yang bermaksud kurang baik,” terang Dr. Bambang.