kantor kredivo di surabaya 916Jutaan kata 899579Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol terbaru 2022 cepat cair》
Jam Perdagangan Bursa Saham Normal Lagi Mulai 3 April 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Jam perdagangan bursa sahamakan kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19 mulai Senin, 3 April 2023.
"BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi covid-19 (pandemi) sebagai berikut: 1. Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023," tulis BEI dalam keterangan di situs resmi, Kamis (30/3).
Dalam keterangannya, BEI menerangkan sesi I perdagangan reguler Senin-Kamis akan kembali menjadi pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 dari sebelumnya 09.00.00 hingga 11.30.00.
Khusus Jumat, sesi I akan berlangsung pada pukul 09.00.00-13.30.00 dan sesi II berlangsung pada pukul 14.00.00-15.49.59.
Selain itu, bursa juga mencabut menyesuaikan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) secara bertahap. Pada tahap I, efektif 5 Juni 2023, rentang haga Rp50-Rp200 berlaku Auto Rejection Atas (ARA) 35 persen dan ARB 15 persen. Lalu, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen dan rentang harga Rp5.000 ke atas berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Pada Tahap II, efektif 4 September 2023, ketentuan Auto Rejection Simetris yakni untuk rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA dan ARB 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA dan ARB 25 persen. Berikutnya, harga di atas Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20 persen.
Tak hanya itu, BEI juga mencabut kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan tercatat dan penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per31 Maret 2023.
Lebih lanjut, BEI juga mencabut relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian dan laporan bulanan anggota bursa efek, yang akan efektif berlaku per 3 April 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.
Akhir Maret 2020, OJK memberlakukan jam operasional perdagangan bursa sesuai dengan waktu layanan kliring Bank Indonesia (BI) selama pandemi covid-19 . Perdagangan sesi pertama berlaku mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.
Sementara sesi kedua mulai dari 13.30 sampai 15.00 WIB. Perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB dan waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dari pukul 09.30 sampai 15.00 WIB.
[Gambas:Video CNN]
Kemenhub Jamin Motor Listrik Konversi Aman dan Layak Mengaspal******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin motor listrik konversi aman dan layak digunakan di jalan raya. Klaim ini didasari uji coba yang dilakukan pemerintah.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan mengatakan setiap motor konversi yang disampaikan ke Kemenhub akan diuji, terlebih karena mesin motor BBM sudah hilang dan diganti dengan komponen kelistrikan.
"Kami uji...tiga komponen utama, yakni baterai, controller, dan motor listrik. Tiga-tiganya kami tes, ada alat untuk mengetes ini semua," katanya dalam sosialisasi konversi motor listrik di YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
Sementara itu, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan baterai motor listrik adalah komponen paling penting dan paling mahal. Ia mengatakan ada dua sisi kesiapan baterai, yakni performancedan safety.
Untuk performance,kapasitas minimum baterai listrik yang digunakan dalam motor konversi adalah 1,44 kWh atau setara 20 Ah, dengan tegangan 72 volt. Dengan spesifikasi baterai tersebut, Gigih menyebut masyarakat bisa menempuh jarak 40-60 km dalam sekali pengisian daya.
Sedangkan terkait safety,Gigih mengatakan ini menjadi PR bersama antara Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin untuk memastikan bahwa baterai yang digunakan di motor listrik memenuhi standar internasional dan SNI.
"Kita harus bekerja sama dengan 3 kementerian ini melakukan pengujian dan sertifikasi oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi di Kemenperin," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:hari slot gacor、erek erek d2、cara menghasilkan uang dari ovo
Terkait:situs judi slot yang mudah menang、asli slot 777、gacor slot link alternatif、vegasslot、slot gacor hari ini terpercaya、cicilan barang、pola slot demo maxwin、situs game slot online terpercaya、judi slot asia、pinjaman uang yang aman
bab terbaru:bocoran admin riki rtp live(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《pinjol terbaru 2022 cepat cair》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,meteorqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol terbaru 2022 cepat cair》bab terbaru。